Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada Jumat (10/5/2024) benar-benar bertabur bintang. Salah satunya adalah Ria Ricis yang diketahui baru saja diputus bercerai dari Teuku Ryan.
Sontak kehadirannya ramai diperbincangkan publik. Sebagian memberi tanggapan positif dan memuji Ricis yang tetap tampil cantik serta tegar meski baru bercerai, tetapi ada pula yang mencibirnya lantaran dianggap menyalahi aturan agama.
“Ricis gak iddah kah? Ustadzah Oki kok ga ngajarin ya,” sentil warganet di kolom komentar postingan akun TikTok @sayangpei, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).
Ya, warganet menyoroti masa iddah atau masa penantian yang memang sudah diatur dalam ajaran agama Islam untuk para janda, baik yang karena suaminya meninggal atau karena perceraian.
Komentar warganet itu pun tampak menjadi wadah perdebatan, termasuk ada yang menyanggah perihal lamanya masa iddah. Memang seperti apa hukum masa iddah di ajaran agama Islam?
Penjelasan Masa Iddah
Dikutip dari kajian Buya Yahya, masa iddah adalah masa penantian untuk seseorang yang pisah dengan suaminya, baik karena kematian maupun perceraian. Masa iddah untuk masing-masing jenis perpisahan ini berbeda.
“Kalau karena kematian, kalau tidak punya kandungan, (masa iddah) 4 bulan 10 hari. Kalau punya kandungan, (masa iddah) sampai anaknya lahir,” ungkap Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Namun berbeda halnya untuk masa iddah akibat perceraian. Apabila seorang wanita dijatuhi talak alias diceraikan sang suami, maka masa iddahnya adalah sesuai dengan waktu datang bulan.
Baca Juga: Dulunya Susah, Ini Mobil Pertama Mertua Mahalini yang Sederhana, Ketemu Alphard Auto Minder
“Kalau perceraian, maka (masa iddahnya) adalah 3 quru. Tiga quru itu tiga (kali) suci dalam Madzhab Syafii, kalau Madzhab Hanafi tiga (kali) haid,” jelas Buya Yahya.
“Pertama dicerai dalam keadaan suci, kemudian haid, maka dihitung satu suci. Setelah haid, suci, baru dihitung suci kedua. Setelah suci kedua, haid lagi. Haid lagi baru masuk suci ketiga, maka belum boleh menikah lagi. Kecuali sudah masuk haid berikutnya lagi, artinya sudah memenuhi tiga kali haid, baru boleh dinikahkan lagi,” sambungnya.
Dilihat di situs NU Online, menurut jumhur ulama, perceraian akibat khulu’ atau gugatan cerai dari pihak istri juga memiliki masa iddah yang sama seperti penjelasan Buya Yahya. Namun ada pandangan berbeda dari ulama Hanabilah yang berpendapat bahwa masa iddah wanita yang meng-khulu’ suaminya adalah cukup satu kali haid sebab sudah cukup untuk menandakan kosongnya kandungan.
Sementara di video berbeda, Buya Yahya juga menerangkan soal hal-hal yang tidak boleh dilakukan wanita pada masa iddah. Menurutnya ada banyak kesalahan informasi yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat.
“Ada ustaz salah, dicerai nggak boleh keluar katanya,” kata Buya Yahya, merujuk pada larangan wanita yang bercerai dari suaminya tidak diperbolehkan keluar saat masa iddah.
“Dicerai mah boleh. Ditinggal suaminya mati, meninggal, maka dia harus menanti 4 bulan 10 hari, tidak boleh berdandan, tidak boleh keluar. Boleh keluar kalau mendesak, misalnya nggak ada yang belanjakan ke pasar,” sambungnya.
Malah menurutnya wanita yang bercerai dianjurkan untuk tetap bersolek. “Cerai satu dianjurkan untuk dandan, yang cantik, barangkali rujuk lagi. Cerai satu sama dua tetap dianjurkan cantik, barangkali suaminya setelah itu batalin (cerai),” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Desainnya Tak Biasa, Bentuk Cincin Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bikin Netizen Jatuh Cinta
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Aaliyah Massaid Tenteng Tas Seharga Puluhan Juta
-
Semua Anak Sambung Sule dan Lina Jubaedah Kumpul di Nikahan Rizky Febian, Bukti Keluarga Sambung Tetap Bisa Akur
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru