Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada Jumat (10/5/2024) benar-benar bertabur bintang. Salah satunya adalah Ria Ricis yang diketahui baru saja diputus bercerai dari Teuku Ryan.
Sontak kehadirannya ramai diperbincangkan publik. Sebagian memberi tanggapan positif dan memuji Ricis yang tetap tampil cantik serta tegar meski baru bercerai, tetapi ada pula yang mencibirnya lantaran dianggap menyalahi aturan agama.
“Ricis gak iddah kah? Ustadzah Oki kok ga ngajarin ya,” sentil warganet di kolom komentar postingan akun TikTok @sayangpei, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).
Ya, warganet menyoroti masa iddah atau masa penantian yang memang sudah diatur dalam ajaran agama Islam untuk para janda, baik yang karena suaminya meninggal atau karena perceraian.
Komentar warganet itu pun tampak menjadi wadah perdebatan, termasuk ada yang menyanggah perihal lamanya masa iddah. Memang seperti apa hukum masa iddah di ajaran agama Islam?
Penjelasan Masa Iddah
Dikutip dari kajian Buya Yahya, masa iddah adalah masa penantian untuk seseorang yang pisah dengan suaminya, baik karena kematian maupun perceraian. Masa iddah untuk masing-masing jenis perpisahan ini berbeda.
“Kalau karena kematian, kalau tidak punya kandungan, (masa iddah) 4 bulan 10 hari. Kalau punya kandungan, (masa iddah) sampai anaknya lahir,” ungkap Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Namun berbeda halnya untuk masa iddah akibat perceraian. Apabila seorang wanita dijatuhi talak alias diceraikan sang suami, maka masa iddahnya adalah sesuai dengan waktu datang bulan.
Baca Juga: Dulunya Susah, Ini Mobil Pertama Mertua Mahalini yang Sederhana, Ketemu Alphard Auto Minder
“Kalau perceraian, maka (masa iddahnya) adalah 3 quru. Tiga quru itu tiga (kali) suci dalam Madzhab Syafii, kalau Madzhab Hanafi tiga (kali) haid,” jelas Buya Yahya.
“Pertama dicerai dalam keadaan suci, kemudian haid, maka dihitung satu suci. Setelah haid, suci, baru dihitung suci kedua. Setelah suci kedua, haid lagi. Haid lagi baru masuk suci ketiga, maka belum boleh menikah lagi. Kecuali sudah masuk haid berikutnya lagi, artinya sudah memenuhi tiga kali haid, baru boleh dinikahkan lagi,” sambungnya.
Dilihat di situs NU Online, menurut jumhur ulama, perceraian akibat khulu’ atau gugatan cerai dari pihak istri juga memiliki masa iddah yang sama seperti penjelasan Buya Yahya. Namun ada pandangan berbeda dari ulama Hanabilah yang berpendapat bahwa masa iddah wanita yang meng-khulu’ suaminya adalah cukup satu kali haid sebab sudah cukup untuk menandakan kosongnya kandungan.
Sementara di video berbeda, Buya Yahya juga menerangkan soal hal-hal yang tidak boleh dilakukan wanita pada masa iddah. Menurutnya ada banyak kesalahan informasi yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat.
“Ada ustaz salah, dicerai nggak boleh keluar katanya,” kata Buya Yahya, merujuk pada larangan wanita yang bercerai dari suaminya tidak diperbolehkan keluar saat masa iddah.
“Dicerai mah boleh. Ditinggal suaminya mati, meninggal, maka dia harus menanti 4 bulan 10 hari, tidak boleh berdandan, tidak boleh keluar. Boleh keluar kalau mendesak, misalnya nggak ada yang belanjakan ke pasar,” sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Desainnya Tak Biasa, Bentuk Cincin Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Bikin Netizen Jatuh Cinta
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Aaliyah Massaid Tenteng Tas Seharga Puluhan Juta
-
Semua Anak Sambung Sule dan Lina Jubaedah Kumpul di Nikahan Rizky Febian, Bukti Keluarga Sambung Tetap Bisa Akur
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Bukan Sekadar Koleksi: Collectible Card Bisa Jadi Media Belajar dan Bermain
-
Berapa Harga Lipstik Dior? Simak 13 Varian dan Harganya
-
Transisi dari Kerja 9-5 ke Remote Work: Konsultasi Karir untuk Office Workers
-
Siapa Paling Hoki? Ini Daftar 5 Shio Beruntung dan Makmur di 27 Januari 2026
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Anak-Anak, Main di Luar Jadi Tenang
-
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
-
Belanja Sambil Selamatkan Bumi: Daur Ulang Plastik Jadi Gaya Hidup di Bali
-
3 Skincare PinkRoulette untuk Cerahkan Wajah, Salah Satunya Andalan Lula Lahfah
-
2 Pilihan Lipstik Purbasari yang Tahan Lama, Cocok untuk Sehari-hari
-
3 Menit Paham Tata Cara Hadorot Ziarah Kubur, Bekal Penting Nyekar Ramadan 1447 H