Suara.com - Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 telah dibuka sejak 3 Agustus lalu. Dalam persyaratannya, pendaftar diwajibkan untuk menyertakan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia Beasiswa Unggulan ini?
Sertifikat Kompetensi Bahasa Indonesia
Perlu diketahui, Sertifikat Kompetensi Bahasa Indonesia yang dibutuhkan wajib diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbudristek. Sertifikat ini bisa diperoleh melalui UKBI atau Uji Kemahiran Bahasa Indonesia. UKBI sendiri adalah alat uji yang digunakan untuk mengukur kemampuan seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan.
Tes ini akan menguji kemampuan peserta dalam lima bagian, yaitu Bagian I (Mendengarkan), Bagian II (Merespons Kaidah), dan Bagian III (Membaca) dalam bentuk soal pilihan ganda serta Bagian IV (Menulis) dalam bentuk presentasi tulisan dan Bagian V (Berbicara) dalam bentuk presentasi lisan.
Selain itu, mengikuti UKBI dapat memberikan keuntungan lebih bagi para pelajar dan mahasiswa. Selain menjadi persyaratan untuk beasiswa, sertifikat UKBI juga dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam menggunakan bahasa Indonesia secara formal.
Hal ini juga dapat menjadi nilai tambah dalam dunia kerja, di mana kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar sangat dihargai, terutama dalam bidang-bidang yang membutuhkan komunikasi yang efektif dan efisien.
Cara Mendapatkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia
Untuk memperoleh sertifikat kemampuan bahasa Indonesia, Anda harus mengikuti tes UKBI. Berdasarkan situs resminya, pendaftaran UKBI dibuka setiap saat melalui menu Pendaftaran pada laman ukbi.kemdikbud.go.id.
Tes UKBI dikenakan biaya dengan rincian sebagai berikut:
A. Warga Negara Indonesia
1. Masyarakat Umum: Rp300.000,00
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dibuka: Cek Syarat, Cara Daftar, Biaya Pendidikan
2. Mahasiswa: Rp100.000,00
3. Pelajar: Rp 0
B. Warga Negara Asing
1. Masyarakat Umum: Rp1.000.000,00
2. Mahasiswa: Rp500.000,00
3. Pelajar: Rp250.000,00
Setelah sertifikat kecakapan bahasa Indonesia dikeluarkan, sertifikat ini berlaku selama dua tahun. Seseorang dapat menguji ulang kemampuannya melalui UKBI 15 hari setelah tes pertama dan seterusnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Moisturizer Labore untuk Apa? Segini Harganya untuk Perbaiki Skin Barrier Wajah
-
Apa Itu Makeup Wudhu Friendly? Pahami Maknanya agar Ibadah Tetap Sah
-
5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
-
Urutan Sheet Mask dalam Skincare Malam, Sebelum atau Sesudah Moisturizer?
-
5 Day Cream yang Mencerahkan Wajah, Bisa Dibeli di Indomaret Mulai Rp15 Ribuan
-
35 Ucapan Hari Ibu Sedunia Tanggal 10 Mei 2026 yang Penuh Haru
-
5 Kandungan Skincare yang Harus Dihindari Kulit Berjerawat, Cek Sebelum Membeli
-
Silsilah Keluarga Yosika Ayumi, Istri Aksa Uyun yang Jadi Menantu Soimah
-
30 Ucapan Mothers Day 2026 Singkat dan Menyentuh Hati untuk Ibu Tersayang
-
Benarkah Sampo Selsun Ditarik BPOM? Ini Faktanya!