Suara.com - Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 telah dibuka sejak 3 Agustus lalu. Dalam persyaratannya, pendaftar diwajibkan untuk menyertakan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia Beasiswa Unggulan ini?
Sertifikat Kompetensi Bahasa Indonesia
Perlu diketahui, Sertifikat Kompetensi Bahasa Indonesia yang dibutuhkan wajib diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbudristek. Sertifikat ini bisa diperoleh melalui UKBI atau Uji Kemahiran Bahasa Indonesia. UKBI sendiri adalah alat uji yang digunakan untuk mengukur kemampuan seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan.
Tes ini akan menguji kemampuan peserta dalam lima bagian, yaitu Bagian I (Mendengarkan), Bagian II (Merespons Kaidah), dan Bagian III (Membaca) dalam bentuk soal pilihan ganda serta Bagian IV (Menulis) dalam bentuk presentasi tulisan dan Bagian V (Berbicara) dalam bentuk presentasi lisan.
Selain itu, mengikuti UKBI dapat memberikan keuntungan lebih bagi para pelajar dan mahasiswa. Selain menjadi persyaratan untuk beasiswa, sertifikat UKBI juga dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam menggunakan bahasa Indonesia secara formal.
Hal ini juga dapat menjadi nilai tambah dalam dunia kerja, di mana kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar sangat dihargai, terutama dalam bidang-bidang yang membutuhkan komunikasi yang efektif dan efisien.
Cara Mendapatkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia
Untuk memperoleh sertifikat kemampuan bahasa Indonesia, Anda harus mengikuti tes UKBI. Berdasarkan situs resminya, pendaftaran UKBI dibuka setiap saat melalui menu Pendaftaran pada laman ukbi.kemdikbud.go.id.
Tes UKBI dikenakan biaya dengan rincian sebagai berikut:
A. Warga Negara Indonesia
1. Masyarakat Umum: Rp300.000,00
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dibuka: Cek Syarat, Cara Daftar, Biaya Pendidikan
2. Mahasiswa: Rp100.000,00
3. Pelajar: Rp 0
B. Warga Negara Asing
1. Masyarakat Umum: Rp1.000.000,00
2. Mahasiswa: Rp500.000,00
3. Pelajar: Rp250.000,00
Setelah sertifikat kecakapan bahasa Indonesia dikeluarkan, sertifikat ini berlaku selama dua tahun. Seseorang dapat menguji ulang kemampuannya melalui UKBI 15 hari setelah tes pertama dan seterusnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Asmara Lancar, Ini 5 Shio yang Diprediksi Beruntung 8 Februari 2026
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
5 Lipstik Jadul Legendaris Mulai Rp10 Ribuan, Kualitas Tidak Murahan
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
-
5 Sleeping Mask dengan Kolagen untuk Usia 40-an, Bikin Kulit Kencang saat Bangun Tidur
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda