Suara.com - Dua orang jemaah haji yang berasal dari Embarkasi Surabaya sempat ditangkap oleh askar atau polisi Arab Saudi pada Kamis (16/5/2024) lalu. Keduanya dikabarkan telah melanggar aturan berkerumun dan membentangkan sebuah spanduk. Atas hal ini pun, jemaah calon haji diharapkan mengetahui dan mematuhi daftar larangan jemaah haji di Madinah dan Makkah.
Penangkapan dua jemaah haji oleh polisi Arab Saudi juga telah dikonfirmasi oleh Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Abdul Haris di Asrama Haji.
"Tentang jemaah kita di Arab Saudi, pengalaman jemaah sempat ditangkap askar di Masjid Nabawi, ada larangan di Arab Saudi dan larangan membentangkan, mengibarkan bendera yang ada simbol," ujar Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Abdul Haris di Asrama Haji, pada Senin (20/5/2024).
Beruntungnya, pihak panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama (Kemenag) langsung melakukan negosiasi dengan pihak terkait. Sehingga kedua jemaah itu dibebaskan. Meski begitu, Haris enggan membeberkan tentang identitas dan dari kloter berapa jemaah haji yang diamankan itu.
Lebih lanjut, Haris mengimbau kepada jemaah haji, baik yang akan berangkat atau sudah di Tanah Suci untuk tidak membawa sejumlah peralatan yang dilarang oleh pemerintah Arab Saudi. Seperti halnya bendera atau spanduk yang menunjukkan simbol-simbol.
Selengkapnya, simak daftar larangan jemaah haji saat di Madinah maupub Makkah.
Daftar Larangan Jemaah Haji di Madinah dan Makkah
Berikut adalag daftar hal yang dilarang bagi jemaah Haji 2024 ketika Haji, mengutip Instagram resmi Kemenag.ui-jemaah-haji:
1. Merokok
Di beberapa titik kita Madinan dan Mekkah menerapkan larangan merokok. Misalnya di masjid Nabawi merupakan salah satu kawasan yang menerapkan aturan tidak boleh merokok di area kompleks masjid. Apabila jemaah Haji ketahuan merokok, pasti akan kena teguran hingga didenda sebesar 200 riyal atau bahkan akan diproses secara hukum.
2. Berkerumun
Selain bisa menghambat alur pergerakan jemaah lain, kerumunan orang banyak juga dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan. Oleh karena itu, petugas akan meminta jemaah untuk terus berjalan untuk menghindari kerumunan.
Baca Juga: Senyum Siti Komariah, Siti Maryam, Siti Badriyah Trio Nenek Naik Haji Bareng: 12 Tahun Menanti
3. Membuang Sampah Sembarangan
Jemaah haji dilarang untuk membuang sampah sembarangan di mana pun. Di beberapa titik kota Madinah dan Mekkah pun sudah banyak kotak sampah di berbagai.
Ada pula petugas khusus yang akan berkeliling membawa plastik sampah agar para jemaah dapat membuang sampah pada tempatnya.
4. Mengambil Video Berdurasi Lama
Petugas keamanan Arab Saudi banyak melakukan patroli baik secara langsung maupun melalui CCTV. Apabila jemaah haji ketahuan merekam dengan durasi lama, maka kamera dan alat pendukung akan disita atau bahkan hasil rekamannya dihapus secara permanen.
5. Membentangkan Spanduk
Membentangkan spanduk, banner, maupun bendera yang menunjukkan identitas, simpol atau kelompok tertentu juga dilarang dilakukan. Otoritas Arab Saudi juga melarang jemaah untuk membawa dan membentangkan bendera negara asalnya.
6. Mengambil Barang Tercecer
Mengambil barang-barang yang tercecer meski dengan niat untuk mengamankannya akan terlihat seperti pencurian bila dari kamera CCTV. Jika jemaah Haji menemukan barang yang tercecer, maka dianjurkan untuk segera disampaikan ke petugas keamanan terdekat.
Demikianlah daftar larangan jemaah haji di Madinah dan Makkah. Diharapkan para calon jemaah haji mematuhi semua aturan yang ada di Tanah Suci agar ibadah berjalan lancar!
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Ressa Anak Denada dengan Siapa? Akhirnya Diakui sebagai Putra Kandung
-
10 Ide Hampers Imlek 2026 yang Elegan dan Bermakna, Cocok untuk Orang Terdekat
-
Kumpulan Promo Superindo Jelang Ramadan, Daging Ayam Murah Mulai Rp5 Ribuan
-
5 Lip Balm yang Mengandung Vitamin C dan SPF untuk Mencerahkan Bibir Hitam
-
Untung Rugi Investasi Emas Digital, Opsi Menarik di Tengah Harga Fisik yang Terus Melonjak
-
Apa Arti Label Dermatologist Recommended Pada Skincare? Ini Rekomendasi Produknya!
-
5 Rekomendasi Tas Anti Air Wanita Murah Mulai Rp70 Ribuan Saja
-
8 Ciri-Ciri Mental Miskin, Diam-Diam Bisa Merusak Masa Depan
-
Surat Shad Ayat 54 Lengkap Arti dan Cara Mengamalkan agar Rezeki Tidak Terputus
-
Mengenal Mental Miskin dari Sudut Pandang Psikologi, Pola Pikir yang Bisa Menghambat Kesuksesan