Suara.com - Dua orang jemaah haji yang berasal dari Embarkasi Surabaya sempat ditangkap oleh askar atau polisi Arab Saudi pada Kamis (16/5/2024) lalu. Keduanya dikabarkan telah melanggar aturan berkerumun dan membentangkan sebuah spanduk. Atas hal ini pun, jemaah calon haji diharapkan mengetahui dan mematuhi daftar larangan jemaah haji di Madinah dan Makkah.
Penangkapan dua jemaah haji oleh polisi Arab Saudi juga telah dikonfirmasi oleh Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Abdul Haris di Asrama Haji.
"Tentang jemaah kita di Arab Saudi, pengalaman jemaah sempat ditangkap askar di Masjid Nabawi, ada larangan di Arab Saudi dan larangan membentangkan, mengibarkan bendera yang ada simbol," ujar Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Abdul Haris di Asrama Haji, pada Senin (20/5/2024).
Beruntungnya, pihak panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama (Kemenag) langsung melakukan negosiasi dengan pihak terkait. Sehingga kedua jemaah itu dibebaskan. Meski begitu, Haris enggan membeberkan tentang identitas dan dari kloter berapa jemaah haji yang diamankan itu.
Lebih lanjut, Haris mengimbau kepada jemaah haji, baik yang akan berangkat atau sudah di Tanah Suci untuk tidak membawa sejumlah peralatan yang dilarang oleh pemerintah Arab Saudi. Seperti halnya bendera atau spanduk yang menunjukkan simbol-simbol.
Selengkapnya, simak daftar larangan jemaah haji saat di Madinah maupub Makkah.
Daftar Larangan Jemaah Haji di Madinah dan Makkah
Berikut adalag daftar hal yang dilarang bagi jemaah Haji 2024 ketika Haji, mengutip Instagram resmi Kemenag.ui-jemaah-haji:
1. Merokok
Di beberapa titik kita Madinan dan Mekkah menerapkan larangan merokok. Misalnya di masjid Nabawi merupakan salah satu kawasan yang menerapkan aturan tidak boleh merokok di area kompleks masjid. Apabila jemaah Haji ketahuan merokok, pasti akan kena teguran hingga didenda sebesar 200 riyal atau bahkan akan diproses secara hukum.
2. Berkerumun
Selain bisa menghambat alur pergerakan jemaah lain, kerumunan orang banyak juga dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan. Oleh karena itu, petugas akan meminta jemaah untuk terus berjalan untuk menghindari kerumunan.
Baca Juga: Senyum Siti Komariah, Siti Maryam, Siti Badriyah Trio Nenek Naik Haji Bareng: 12 Tahun Menanti
3. Membuang Sampah Sembarangan
Jemaah haji dilarang untuk membuang sampah sembarangan di mana pun. Di beberapa titik kota Madinah dan Mekkah pun sudah banyak kotak sampah di berbagai.
Ada pula petugas khusus yang akan berkeliling membawa plastik sampah agar para jemaah dapat membuang sampah pada tempatnya.
4. Mengambil Video Berdurasi Lama
Petugas keamanan Arab Saudi banyak melakukan patroli baik secara langsung maupun melalui CCTV. Apabila jemaah haji ketahuan merekam dengan durasi lama, maka kamera dan alat pendukung akan disita atau bahkan hasil rekamannya dihapus secara permanen.
5. Membentangkan Spanduk
Membentangkan spanduk, banner, maupun bendera yang menunjukkan identitas, simpol atau kelompok tertentu juga dilarang dilakukan. Otoritas Arab Saudi juga melarang jemaah untuk membawa dan membentangkan bendera negara asalnya.
6. Mengambil Barang Tercecer
Mengambil barang-barang yang tercecer meski dengan niat untuk mengamankannya akan terlihat seperti pencurian bila dari kamera CCTV. Jika jemaah Haji menemukan barang yang tercecer, maka dianjurkan untuk segera disampaikan ke petugas keamanan terdekat.
Demikianlah daftar larangan jemaah haji di Madinah dan Makkah. Diharapkan para calon jemaah haji mematuhi semua aturan yang ada di Tanah Suci agar ibadah berjalan lancar!
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Arti Mimpi Suami Selingkuh Menurut Islam Seperti yang Dialami Tasya Farasya
-
Ahmad Dhani Usulkan UU Anti-Flexing, Mulan Jameela Tenteng Tas Mewah Rp158 Juta
-
Apakah Bisa Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih? Ini Info Cicilannya
-
Cara Daftar Jadi Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Kemenkop, Segini Gajinya!
-
4 Rekomendasi Pompa Air Otomatis Shimizu untuk Sumur Dangkal, Mulai Rp 600 Ribuan
-
Cinta Kuya Kuliah di Mana? Isi Curhatan Rumah Dijarah yang Trigger Warning Jadi Sorotan
-
7 Ciri Sepatu Adidas Adizero EVO SL Palsu, Ternyata Banyak KW-nya!
-
Apa Pekerjaan Suami Tasya Farasya? Viral Istrinya Curhat Sering Pulang Subuh
-
PMO Koperasi Merah Putih Kerjanya Apa? Gaji per Bulan Tembus Rp8 Juta
-
Tips Memilih Tandon Air yang Tepat untuk Kebutuhan Rumah Tangga