Suara.com - Dua orang jemaah haji yang berasal dari Embarkasi Surabaya sempat ditangkap oleh askar atau polisi Arab Saudi pada Kamis (16/5/2024) lalu. Keduanya dikabarkan telah melanggar aturan berkerumun dan membentangkan sebuah spanduk. Atas hal ini pun, jemaah calon haji diharapkan mengetahui dan mematuhi daftar larangan jemaah haji di Madinah dan Makkah.
Penangkapan dua jemaah haji oleh polisi Arab Saudi juga telah dikonfirmasi oleh Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Abdul Haris di Asrama Haji.
"Tentang jemaah kita di Arab Saudi, pengalaman jemaah sempat ditangkap askar di Masjid Nabawi, ada larangan di Arab Saudi dan larangan membentangkan, mengibarkan bendera yang ada simbol," ujar Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Abdul Haris di Asrama Haji, pada Senin (20/5/2024).
Beruntungnya, pihak panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama (Kemenag) langsung melakukan negosiasi dengan pihak terkait. Sehingga kedua jemaah itu dibebaskan. Meski begitu, Haris enggan membeberkan tentang identitas dan dari kloter berapa jemaah haji yang diamankan itu.
Lebih lanjut, Haris mengimbau kepada jemaah haji, baik yang akan berangkat atau sudah di Tanah Suci untuk tidak membawa sejumlah peralatan yang dilarang oleh pemerintah Arab Saudi. Seperti halnya bendera atau spanduk yang menunjukkan simbol-simbol.
Selengkapnya, simak daftar larangan jemaah haji saat di Madinah maupub Makkah.
Daftar Larangan Jemaah Haji di Madinah dan Makkah
Berikut adalag daftar hal yang dilarang bagi jemaah Haji 2024 ketika Haji, mengutip Instagram resmi Kemenag.ui-jemaah-haji:
1. Merokok
Di beberapa titik kita Madinan dan Mekkah menerapkan larangan merokok. Misalnya di masjid Nabawi merupakan salah satu kawasan yang menerapkan aturan tidak boleh merokok di area kompleks masjid. Apabila jemaah Haji ketahuan merokok, pasti akan kena teguran hingga didenda sebesar 200 riyal atau bahkan akan diproses secara hukum.
2. Berkerumun
Selain bisa menghambat alur pergerakan jemaah lain, kerumunan orang banyak juga dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan. Oleh karena itu, petugas akan meminta jemaah untuk terus berjalan untuk menghindari kerumunan.
Baca Juga: Senyum Siti Komariah, Siti Maryam, Siti Badriyah Trio Nenek Naik Haji Bareng: 12 Tahun Menanti
3. Membuang Sampah Sembarangan
Jemaah haji dilarang untuk membuang sampah sembarangan di mana pun. Di beberapa titik kota Madinah dan Mekkah pun sudah banyak kotak sampah di berbagai.
Ada pula petugas khusus yang akan berkeliling membawa plastik sampah agar para jemaah dapat membuang sampah pada tempatnya.
4. Mengambil Video Berdurasi Lama
Petugas keamanan Arab Saudi banyak melakukan patroli baik secara langsung maupun melalui CCTV. Apabila jemaah haji ketahuan merekam dengan durasi lama, maka kamera dan alat pendukung akan disita atau bahkan hasil rekamannya dihapus secara permanen.
5. Membentangkan Spanduk
Membentangkan spanduk, banner, maupun bendera yang menunjukkan identitas, simpol atau kelompok tertentu juga dilarang dilakukan. Otoritas Arab Saudi juga melarang jemaah untuk membawa dan membentangkan bendera negara asalnya.
6. Mengambil Barang Tercecer
Mengambil barang-barang yang tercecer meski dengan niat untuk mengamankannya akan terlihat seperti pencurian bila dari kamera CCTV. Jika jemaah Haji menemukan barang yang tercecer, maka dianjurkan untuk segera disampaikan ke petugas keamanan terdekat.
Demikianlah daftar larangan jemaah haji di Madinah dan Makkah. Diharapkan para calon jemaah haji mematuhi semua aturan yang ada di Tanah Suci agar ibadah berjalan lancar!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
7 Pilihan Sabun Muka Terbaik untuk Flek Hitam di Apotek, Harga Mulai Rp10 Ribuan Aja
-
55 Kartu Ucapan Natal 2025 dengan Desain Terbaru, Download Gratis Siap Diedit!
-
7 Sepatu Jalan Lokal Kembaran New Balance Ori, Harga Murah Kualitas Tak Perlu Diragukan
-
5 Alternatif Tempat Wisata Bali Viral selain Taman Wisata Luih, Hidden Gem yang Eksotik!
-
8 Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan Mental, Produktivitas, dan Fokus Harian
-
7 Sepatu Running Lokal Rasa Premium dengan Max Cushion: Bantalan Nyaman, Lari Jadi Ringan
-
Toba Pulp Lestari Punya Siapa? Disorot Buntut Bencana Banjir dan Longsor Sumatera
-
Urutan Basic Skincare Pagi Menurut Dokter Tompi, Cuma Butuh 3 Langkah
-
6 Shio Paling Beruntung pada 19 Desember 2025, Rezeki Mengalir Deras
-
Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?