Suara.com - Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY kini mulai menjalani tugas besar sebagai Menteri Agraria & Tata Ruang / Kepala BPN (Menteri ATR/BPN) dengan menghadiri World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali.
Anak sulung Susilo Bambang Yudhoyono ini memilih fokus menjalankan amanah sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. AHY enggan mengikuti kembali kontestasi Pilkada DKI Jakarta sebagaimana yang dulu pernah ia ikuti.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Ia mengatakan AHY sedang fokus menuntaskan target yang telah ditugaskan Presiden Jokowi.
"Pak Menteri AHY sedang fokus mengemban amanah sebagai menteri ATR/Kepala BPN dan menuntaskan target-target yang diberikan presiden," kata Herzaky kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
AHY disebut lebih memilih mempertimbangkan nama lain untuk diusung Demokrat maju pemilihan gubernur Jakarta.
Lantas, berapa gaji dan fasilitas yang diterima oleh AHY yang telah mewakili Indonesia di mata dunia itu?
Gaji AHY sebagai Menteri ATR/BPN
Jauh sebelum menjadi menteri, AHY telah terbiasa mendapat gaji dari negara lantaran dahulunya ia adalah seorang perwira TNI. Sesudah menyandang status purnawirawan, ia kini berkarier sebagai seorang warga sipil di kementerian.
Adapun gaji AHY sebagai Menteri ATR/BPN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Sebagai menteri, AHY menerima gaji dengan nominal Rp5.040.000 alias Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Redupkan Kans AHY di Pilpres 2024, Jadi Alasan Demokrat Ogah Usung Anies Pada Pilkada DKI
Fasilitas tunjangan yang diterima AHY
Gaji satu digit itu baru gaji pokok yang diterima AHY, belum fasilitas penunjang lainnya.
Ia juga menerima tunjangan sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2.000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Suami Annisa Pohan tersebut mengantongi tunjangan yang nilainya mencapai Rp13.608.000 atau Rp13,6 juta per bulan.
Selain itu, AHY juga berhak memanfaatkan berbagai fasilitas untuk menunjang kerjanya. Ia diperbolehkan untuk menggunakan mobil dinas untuk keperluan transportasi sehari-harinya saat bekerja. Ia juga diizinkan untuk tinggal di rumah dinas kala ia menjalankan tugasnya.
Jika AHY jatuh sakit atau mengalami kecelakaan di kala menjalankan tugasnya sebagai menteri, ia juga diberikan fasilitas kesehatan.
Berita Terkait
-
Redupkan Kans AHY di Pilpres 2024, Jadi Alasan Demokrat Ogah Usung Anies Pada Pilkada DKI
-
Mau Fokus Jadi Menteri, AHY Tidak Tertarik Maju Sebagai Calon Gubernur Jakarta Lagi
-
Awab Puji Dede Rohana, Sinyal Restu Partai AHY Berlabuh ke Crazy Rich Cilegon?
-
Diskusi dengan Bahasa Inggris Tanpa Teks di Amerika Serikat, Pendidikan AHY dengan Tiga Gelar Master Bikin Terpana
-
Menteri AHY Jalan Kaki ke Acara Pembukaan World Water Forum 2024
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik
-
6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas
-
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
-
Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta
-
Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban
-
BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series
-
4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah
-
5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya