Suara.com - Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY kini mulai menjalani tugas besar sebagai Menteri Agraria & Tata Ruang / Kepala BPN (Menteri ATR/BPN) dengan menghadiri World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali.
Anak sulung Susilo Bambang Yudhoyono ini memilih fokus menjalankan amanah sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. AHY enggan mengikuti kembali kontestasi Pilkada DKI Jakarta sebagaimana yang dulu pernah ia ikuti.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Ia mengatakan AHY sedang fokus menuntaskan target yang telah ditugaskan Presiden Jokowi.
"Pak Menteri AHY sedang fokus mengemban amanah sebagai menteri ATR/Kepala BPN dan menuntaskan target-target yang diberikan presiden," kata Herzaky kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
AHY disebut lebih memilih mempertimbangkan nama lain untuk diusung Demokrat maju pemilihan gubernur Jakarta.
Lantas, berapa gaji dan fasilitas yang diterima oleh AHY yang telah mewakili Indonesia di mata dunia itu?
Gaji AHY sebagai Menteri ATR/BPN
Jauh sebelum menjadi menteri, AHY telah terbiasa mendapat gaji dari negara lantaran dahulunya ia adalah seorang perwira TNI. Sesudah menyandang status purnawirawan, ia kini berkarier sebagai seorang warga sipil di kementerian.
Adapun gaji AHY sebagai Menteri ATR/BPN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Sebagai menteri, AHY menerima gaji dengan nominal Rp5.040.000 alias Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Redupkan Kans AHY di Pilpres 2024, Jadi Alasan Demokrat Ogah Usung Anies Pada Pilkada DKI
Fasilitas tunjangan yang diterima AHY
Gaji satu digit itu baru gaji pokok yang diterima AHY, belum fasilitas penunjang lainnya.
Ia juga menerima tunjangan sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2.000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Suami Annisa Pohan tersebut mengantongi tunjangan yang nilainya mencapai Rp13.608.000 atau Rp13,6 juta per bulan.
Selain itu, AHY juga berhak memanfaatkan berbagai fasilitas untuk menunjang kerjanya. Ia diperbolehkan untuk menggunakan mobil dinas untuk keperluan transportasi sehari-harinya saat bekerja. Ia juga diizinkan untuk tinggal di rumah dinas kala ia menjalankan tugasnya.
Jika AHY jatuh sakit atau mengalami kecelakaan di kala menjalankan tugasnya sebagai menteri, ia juga diberikan fasilitas kesehatan.
Tak cukup di situ, AHY juga mendapatkan uang pensiun ketika ia sudah purnatugas sebagai salah satu menteri Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Redupkan Kans AHY di Pilpres 2024, Jadi Alasan Demokrat Ogah Usung Anies Pada Pilkada DKI
-
Mau Fokus Jadi Menteri, AHY Tidak Tertarik Maju Sebagai Calon Gubernur Jakarta Lagi
-
Awab Puji Dede Rohana, Sinyal Restu Partai AHY Berlabuh ke Crazy Rich Cilegon?
-
Diskusi dengan Bahasa Inggris Tanpa Teks di Amerika Serikat, Pendidikan AHY dengan Tiga Gelar Master Bikin Terpana
-
Menteri AHY Jalan Kaki ke Acara Pembukaan World Water Forum 2024
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Cek Link Pendaftaran Motis Lebaran 2026, Kapan Resmi Dibuka?
-
Keutamaan dan Hikmah Zakat Fitrah untuk Pemberi dan Penerima, Tak Hanya Sempurnakan Puasa
-
6 Sandal Crocs yang Diskon di Sports Station, Hemat Sampai 50% Selama Ramadan
-
Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya
-
Skincare Apa Saja yang Tidak Boleh Dipakai setelah Peeling? Ini Daftarnya
-
Everbest Bawa Nuansa Musim Semi di Ramadan: Intip Koleksi 'Bloom Market' Terbarunya di Sini
-
Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Mitra BI Yogyakarta, Ini Jadwal dan Syaratnya!
-
Berapa Nominal Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang?
-
Apa Itu Witch Hunt? Istilah yang Viral di Tengah Huru-hara Awardee LPDP
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta