Suara.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada (RUU KIA) jadi Undang-undang (UU). Pengesahan RUU menjadi UU KIA ini dilakukan pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta yang digelar pada Selasa (4/6/2024). Simak poin-poin UU KIA yang sudah resmi disahkan berikut ini.
Disebutkan bahwa, UU KIA ini akan lebih menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ibu, ibu, dan keluarga lainnya. Terdapat beberapa poin penting yang dijelaskan dalam UU KIA.
Poin-Poin UU KIA yang Sudah Resmi Disahkan
Dilansir dari hukumonline.com, Beberapa pokok-pokok dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, diantaranya yaitu:
1. Perubahan judul menjadi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Terdapat perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
2. Penetapan Definisi Anak pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan
Penetapan definisi anak dialam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan adalah kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin di dalam kandungan hingga berusia 2 tahun. Sementara itu, definisi anak secara umum yakni merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
3. Cuti bagi ibu hamil bisa sampai 6 bulan
Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang hamil hingga melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama yakni 3 bulan selanjutnya. Dengan syarat, jika ditemukan kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Bagi setiap ibu yang bekerja serta melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya. Selain itu, mereka juga diberi hak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama hingga bulan keempat, serta 75 persen dari jumlah upah untuk bulan kelima dan keenam.
4. Ayah bisa cuti saat istri melahirkan
Penetapan kewajiban bagi suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan bisa diberi tambahan waktu menjadi 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja. Selain itu pada beberapa kondisi tertentu, suami juga berhak mendapat cuti 2 hari diantaranya:
• Istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
• Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi;
• Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau;
• Anak yang dilahirkan meninggal dunia.
5. Tanggung jawab orang tua
UU KIA juga mengatur perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula dengan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring hingga evaluasi.
6. Pemberian jaminan bagi ibu hamil oleh pemerintah
Pemerintah wajib memberi jaminan pada semua ibu hamil dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Beberapa kondisi yang harus diberi jaminan anatara lain:
• Ibu berhadapan dengan hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
-
Sampai Muncul Larangan Bawa ke Tempat Umum, Sebenarnya Whip Pink untuk Apa?
-
7 Kasur Orthopedic Terbaik untuk Orang Tua, Nyaman dan Topang Tulang Belakang
-
5 Cara Memilih Sepatu yang Tepat agar Kaki Tidak Sakit dan Tetap Sehat
-
Ivan Gunawan Jadi Orang Tua Asuh 20 Santri, Dukung Lahirnya Dai Qurani
-
Cara Baru Gen Z Memaknai Valentine: Berbagi Sayang ke Orang-Orang Terdekat
-
6 Rekomendasi Foundation Viva: Mulai Rp6 Ribuan, Ada yang Tahan 12 Jam
-
Bukan Sekadar Tren, Sensasi Kuliner Tropis Seberang Atlantik Kini Jadi Incaran Foodie Tanah Air
-
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat
-
11 Kepribadian Orang yang Suka Warna Hitam, Edgy dan Penuh Wibawa?