Suara.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada (RUU KIA) jadi Undang-undang (UU). Pengesahan RUU menjadi UU KIA ini dilakukan pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta yang digelar pada Selasa (4/6/2024). Simak poin-poin UU KIA yang sudah resmi disahkan berikut ini.
Disebutkan bahwa, UU KIA ini akan lebih menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ibu, ibu, dan keluarga lainnya. Terdapat beberapa poin penting yang dijelaskan dalam UU KIA.
Poin-Poin UU KIA yang Sudah Resmi Disahkan
Dilansir dari hukumonline.com, Beberapa pokok-pokok dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, diantaranya yaitu:
1. Perubahan judul menjadi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Terdapat perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
2. Penetapan Definisi Anak pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan
Penetapan definisi anak dialam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan adalah kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin di dalam kandungan hingga berusia 2 tahun. Sementara itu, definisi anak secara umum yakni merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
3. Cuti bagi ibu hamil bisa sampai 6 bulan
Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang hamil hingga melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama yakni 3 bulan selanjutnya. Dengan syarat, jika ditemukan kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Bagi setiap ibu yang bekerja serta melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya. Selain itu, mereka juga diberi hak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama hingga bulan keempat, serta 75 persen dari jumlah upah untuk bulan kelima dan keenam.
4. Ayah bisa cuti saat istri melahirkan
Penetapan kewajiban bagi suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan bisa diberi tambahan waktu menjadi 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja. Selain itu pada beberapa kondisi tertentu, suami juga berhak mendapat cuti 2 hari diantaranya:
• Istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
• Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi;
• Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau;
• Anak yang dilahirkan meninggal dunia.
5. Tanggung jawab orang tua
UU KIA juga mengatur perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula dengan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring hingga evaluasi.
6. Pemberian jaminan bagi ibu hamil oleh pemerintah
Pemerintah wajib memberi jaminan pada semua ibu hamil dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Beberapa kondisi yang harus diberi jaminan anatara lain:
• Ibu berhadapan dengan hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Cek Pendidikan 3 Anak Jokowi: Ijazah Gibran Diributin, Ada yang IPK S2 Nyaris Sempurna
-
Menyelisik Peran Jokowi di Bloomberg New Economy, Baru Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Penasihat
-
Oli Mesin Diteguk Macam Kopi, Pria Ini Klaim Anti-Sakit 33 Tahun, Kok Bisa?
-
Skincare Harlette untuk Umur Berapa? Viral Jadi Andalan Bilqis Anak Ayu Ting Ting
-
Apakah Sekolah Garuda Gratis? Siap Beroperasi Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rekam Jejak Jokowi: Ijazah S1 Dipersoalkan, Kini Jadi Dewan Penasihat di Bloomberg New Economy
-
Siapa Pengacara Tasya Farasya? Visualnya Bikin Salfok saat Dampingi Sidang Perdana
-
7 Ciri Sepatu Ortuseight Hyperblast Ori, Apa Bedanya dari yang Palsu?
-
Arti Mimpi Menunaikan Salat Menurut Islam, Pertanda Baik atau Buruk?
-
5 Rekomendasi Parfum Alfamart yang Tahan Lama: Harga Murah di Bawah Rp50 Ribu