Suara.com - Pemerintah bersama Kementerian Agama menetapkan hari raya Idul Adha pada Senin, 17 Juni 2024. Penetapan tersebut dilanjutkan dengan cuti bersama Idul Adha 2024. Oleh karenanya, jika bertanya libur Idul Adha berapa hari dapat dicek kembali ke Surat Keputusan Bersama tiga Menteri.
Ada tiga kementerian ikut terlibat dalam membuat keputusan bersama mengenai libur Idul Adha berapa hari. Keputusan tersebut dikenal dengan sebutan SKB 3 Menteri, terdiri atas Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenpanRB.
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024. Selanjutnya disusul dengan cuti bersama hari raya Idul Adha pada Selasa, 18 Juni 2024. Oleh karenanya, total libur Idul Adha secara resmi adalah dua hari.
Meskipun secara resmi libur Idul Adha hanya dua hari, yakni Senin dan Selasa, masyarakat dapat memanfaatkan libur panjang sejak Jumat, 14 Juni 2024 sampai Selasa, 18 Juni 2024.
Kebijakan khusus Aceh
Apabila kamu tinggal di Aceh, kamu bisa menikmati libur Idul Adha yang lebih panjang. Jika ditanya libur Idul Adha berapa hari, di Aceh ada kebijakan khusus. Pemerintah Aceh menetapkan libur hari raya Idul Adha pada tanggal 19 dan 20 Juni 2024.
Kebijakan khusus Aceh ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh. Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa penetapan hari libur tersebut bukan tanpa syarat, hari libur tanggal 19 dan 20 Juni 2024 nantinya diganti dengan dua hari kerja pada Sabtu 22 Juni dan Sabtu 29 Juni mendatang.
Jadwal long weekend
Seperti yang disebutkan di atas, hari libur Idul Adha berapa hari tergantung dari bagaimana kamu memanfaatkan jadwal long weekend. Berdasarkan kalender masehi, libur Idul Adha 2024 berdekatan dengan akhir pekan sehingga terjadi Long Weekend, seperti berikut:
1. Sabtu, 15 Juni 2024: Libur akhir pekan
2. Minggu, 16 Juni 2024: Libur akhir pekan
3. Senin, 17 Juni 2024: Libur Nasional Idul Adha 2024
4. Selasa, 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 2024.
Apabila kamu memanfaatkan tanggal long weekend di atas, kamu bisa menikmati libur panjang sepenuhnya sebanyak empat hari. Namun jika hanya memanfaatkan libur pada hari raya dan hari cuti bersama, kamu akan mendapatkan dua hari libur saja. Selamat memilih!
Demikian itu jawaban atas pertanyaan libur Idul Adha berapa hari?
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim