Suara.com - Pada perayaan Hari Idul Adha umat Muslim disunnahkan untuk mengumandang takbir. Namun bolehkah baca takbir di hari Tasyrik? Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa hari Tasyrik merupakan hari setelah tanggal 10 Dzulhijjah tepatnya pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Tahun ini, hari tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1445 H bertetapan dengan tangga 18, 19, dan 20 Juni 2024.
Namun yang jadi pertanyaan, bolehkah baca takbir di hari tasyrik? Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum mengumandangkan takbir di hari tasyrik yang perlu diketahui.
Hukum Baca Takbir Di Hari Tasyrik
Melalui video ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 10 Juli 2018, Buya Yahya menjelaskan bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan takbir pada sore hari jelang Idul Adha dan beberapa hari setelahnya atau pada hari tasyrik.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya juga menyampaikan bahwa takbir terbagi menjadi dua jenis jika dilihat dari waktu penyampaiannya. Adapun jenis takbir yang pertama yaitu takbir mursal dan kedua takbir mukhayat.
Untuk takbir mursal ini dibaca tanpa terikat waktu sholat dan dapat dikumandangkan di berbagai tempat seperti masjid, jalan-jalan, pasar-pasar, dan lain sebagainya. Buya Yahya juga menambahkan bahwa takbir mursal ini dibaca satu hari jelang Hari Idul Adha dan Idul Fitri.
"Takbir mursal itu adalah yang tidak terikat dengan waktu sholat, atau bisa dikumandangkan di mana-mana, seperti di jalan-jalan atau di pasar-pasar," ucap Buya Yahya
Sedangkan untuk jenis takbir mukhayat yaitu yang terikat waktu sholat. Dalam ceramahnya, Buya Yahya kembali menjelaskan bahwa takbir mukhayat ini dikumandangan setelah selesai sholat.
Baca Juga: Bukannya Takbiran, Sekelompok Pemuda Malah Putar Musik DJ di Atas Truk, Endingnya Apes
"Adapun takbir mukhayat adalah takbir yang dibaca setelah melakukan sholat. Ada pada sholat Hari Raya Idul Adha, dimulai dari subuh di Hari Arafah," tambah Buya Yahya
Buya Yahya kembali menyampaikan bahwa takbir mukhayat tersebut boleh juga dikumandangkan usai sholat fardhu pada Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Jadi berdasarkan penjelasan Buya Yahya, mengumandangkan takbir pada Hari Tasyrik hukumnya boleh.
"Untuk takbir Hari Raya Idul Adha dimulai setelah subuh di Hari Arafah berakhir di hari ke-3 hari Tasyrik," terang Buya Yahya.
Demikian uasan mengenai bolehkah baca takbir di hari tasyrik menurut penjelasan Buya Yahya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?
-
Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu
-
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya
-
5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung
-
Pemerintah Lebaran Tanggal Berapa? Ini Link Pantau Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026
-
5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal
-
Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya
-
Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia