Suara.com - Baru-baru ini ramai jadi perbincangan film Ipar Adalah Maut yang saat ini sedang tayang di Bioskop di Indonesia. Hal ini pun lantas memunculkan pertanyaan, bagaimana hukum menikah dengan ipar dalam islam? Berikut ini penjelasannya.
Film Indonesia tema perselingkuhan memang selalu sukses mencuri perhatian penonton, termasuk film Ipar Adalah Maut ini yang kini sedang tayang di bioskop. Film ini dibintangin oleh Michelle Ziudith (sebagai Nisa), Deva Mahenra (Sebagai Aris) dan Davina Karamoy (sebagai Rani).
Film yang diangkat dari kisah nyata ini menceritakan tentang pernikahan dan perselingkuhan. Adapun perselingkuhan dilakukan oleh Rani dan Aris padahal Aris merupakan suami Nisa dan Nisa merupakan kakak dari Rani. Film ini pun viral dan menerima komentar beragam dari warganet.
Seiring viralnya film Ipar Adalah Maut, lantas muncul pertanyaan mengenai hukum menikah dengan ipar dalam islam. Nah untuk mengetahui bagaimana hukumnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari NU Online.
Hukum Menikah Dengan Ipar Dalam Islam
Menurut penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, dijelaskan bahwa jika sepasang seorang suami ingin menikahi saudara iparnya, maka harus menceraikan istrinya terlebih dahulu dengan talak ba’in atau talak tiga.
Jika sudah talak ba’in, suami boleh menikahi saudara iparnya meski istrinya masih dalam masa iddah. Namun jika istri dicerai dengan cara talak raj’i, maka untuk menikahi saudara iparnya harus menunggu masa iddah istri. Adapun bunyi penjalasan dalam kitabnya sebagai berikut.
وَلَوْ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ طَلَاقًا بَائِنًا، فَلَهُ نِكَاحُ أُخْتِهَا فِي عِدَّتِهَا، وَإِنْ كَانَ رَجْعِيًّا، لَمْ تَحِلَّ أُخْتُهَا حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا
Artinya: “Seandainya, seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ba’in (talak tiga), maka ia boleh langsung menikahi saudara iparnya meski masih dalam masa iddah istrinya. Berbeda halnya, jika istrinya dicerai dengan talak raj’i, maka iparnya tidak halal dinikah sampai istrinya habis iddah,” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin).
Sebagai informasi tambahan, talak raj’i merupkan jenis talak satu dan talak dua. Talak raj’I ini masih bisa untuk dirujuk. Sedangkan talak ba’in merupakan talak tiga, yang mana talak sudah tidak bisa untuk dirujuk.
Baca Juga: Tembus 2 Juta Penonton, Ini Pelajaran Penting Film Ipar Adalah Maut!
Demikian penjelasan mengenai hukum menikah dengan ipar dalam islam yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Inspirasi Resep Takjil dari Chef Martin Praja: Es Teler Milky Pudding Bisa Buat Ide Jualan
-
Kapan Mulai Puasa 2026? Cek Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1447 H
-
Apakah Cushion Menghalangi Air Wudhu? Cek 3 Rekomendasi yang Wudhu Friendly
-
5 Rekomendasi Cushion yang Bikin Wajah Glowing, Awet untuk Makeup Harian
-
Urutan Bacaan Surat Pendek untuk Sholat Tarawih 11 Rakaat, Mudah Dihapalkan
-
Doa Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan yang Benar untuk Pria dan Wanita
-
5 Bacaan Doa Megengan Puasa Ramadan, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
-
Sepatu Timberland Original Harga Berapa? Ini 7 Alternatif Merek Lokal, Kualitas Tak Kalah
-
Apakah Toner Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 4 Produk Terbaik untuk Mengatasinya
-
4 Rekomendasi Mascara yang Wudhu Friendly, Aman Dipakai Tarawih