Suara.com - Pasangan Anji Manji dan Wina Natalia resmi bercerai usai putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat dibacakan secara e-court pada Kamis (18/7/2024). Selain mendapatkan hak asuh anak, Wina juga berhak memperoleh nafkah iddah dan mutah dari Anji. Apa itu nafkah iddah dan mutah akan dijelaskan dalam artikel berikut.
Seperti yang diketahui, setelah 12 tahun bersama Anji dan Wina memutuskan untuk bercerai. Keduanya telah dikaruniai dua orang anak yang kini hak asuhnya jatuh di tangan Wina.
Dalam keputusan perceraian itu, Anji juga diwajibkan membayar nafkah iddah dan mutah kepada Wina Natalia. Total kedua nafkah tersebut mencapai Rp 510 juta. Nafkah iddah harus dibayarkan selama 3 bulan, dengan tiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Sedangkan, nafkah mutah yang harus dibayarkan sebesar Rp 310 juta.
Sebagai informasi, besaran dua nafkah ini sudah sesuai dengan kesepakatan antara Anji dan Wina ketika proses mediasi.
Apa Itu Nafkah Iddah dan Mutah?
Pengertian nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan oleh pihak suami kepada istri yang telah ditalak. Nafkah ini berlangsung selama 3 sampai 12 bulan tergantung kondisi menstruasi sang istri yang ditalak. Sementara, nafkah mutah merupakan pemberian dari mantan suami kepada istri yang diceraikan bisa berupa uang atau benda lainnya.
Kewajiban seorang laki-laki dalam memberikan nafkah iddah dan nafkah mutah kepada wanita yang ditalaknya sesuai pada putusan hakim. Hal ini sebagaimana telah diatur pada Pasal 41 huruf c UU Perkawinan yang menjelaskan tentang ketentuan bahwa pengadilan bisa mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri.
Batas Pembayaran Nafkah Iddah dan Mutah
Sesuai peraturan perundang-undangan tidak ada ketentuan tentang batas waktu pembayaran nafkah iddah dan nafkah mutah ini. Akan tetapi urusan ikrar talak dan beban kewajiban untik membayar mutah maupun nafkah iddah harus diperlakukan sebagai suatu peristiwa hukum yang saling berkaitan pula.
Oleh karena itu, hakim pengadilan agama biasanya menyarankan agar pembayaran nafkah iddah dan mutah dilakukan terlebih dahulu kepada istri yang akan ditalak. Bahkan di dalam praktiknya, tak jarang dijumpai hakim menunda pengucapan ikrar talak dan memberi batas waktu pembayaran kedua nafkah ini terlebih dahulu.
Batas pembayaran nafkah iddah dan mutah kemudian disesuaikan dengan ketentuan KHI tentang pengucapan ikrar talak, yaitu enam bulan sebagaimana diatur pada Pasal 131 angka 4 KHI yang berbunyi:
Baca Juga: Kini Gugat Cerai, Video Lawas Kimberly Ryder Nangis Tak Bisa Hidup Tanpa Edward Akbar Viral Lagi
"Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang tetap utuh."
Itu tadi penjelasan tentang apa itu nafkah iddah dan mutah. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
SMPN 1 Blora dan Dinas Pendidikan Telusuri Dugaan Perundungan Siswa Kelas IX
-
Kiprah Bebizie Sri Mulyati: Dari Panggung Dangdut, Jadi Anggota DPRD Kini Diperiksa KPK
-
SPPG di Karo Disuspend Buntut Ratusan Siswa Keracunan MBG, Kepala SPPG Diperiksa
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR
-
BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna Catat Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN Mencuat, Menkum: Itu Warning dari Presiden
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq Ungkap Dugaan Pencopotan Outsourcing Bermotif Politik
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat