Suara.com - Pasangan Anji Manji dan Wina Natalia resmi bercerai usai putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat dibacakan secara e-court pada Kamis (18/7/2024). Selain mendapatkan hak asuh anak, Wina juga berhak memperoleh nafkah iddah dan mutah dari Anji. Apa itu nafkah iddah dan mutah akan dijelaskan dalam artikel berikut.
Seperti yang diketahui, setelah 12 tahun bersama Anji dan Wina memutuskan untuk bercerai. Keduanya telah dikaruniai dua orang anak yang kini hak asuhnya jatuh di tangan Wina.
Dalam keputusan perceraian itu, Anji juga diwajibkan membayar nafkah iddah dan mutah kepada Wina Natalia. Total kedua nafkah tersebut mencapai Rp 510 juta. Nafkah iddah harus dibayarkan selama 3 bulan, dengan tiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Sedangkan, nafkah mutah yang harus dibayarkan sebesar Rp 310 juta.
Sebagai informasi, besaran dua nafkah ini sudah sesuai dengan kesepakatan antara Anji dan Wina ketika proses mediasi.
Apa Itu Nafkah Iddah dan Mutah?
Pengertian nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan oleh pihak suami kepada istri yang telah ditalak. Nafkah ini berlangsung selama 3 sampai 12 bulan tergantung kondisi menstruasi sang istri yang ditalak. Sementara, nafkah mutah merupakan pemberian dari mantan suami kepada istri yang diceraikan bisa berupa uang atau benda lainnya.
Kewajiban seorang laki-laki dalam memberikan nafkah iddah dan nafkah mutah kepada wanita yang ditalaknya sesuai pada putusan hakim. Hal ini sebagaimana telah diatur pada Pasal 41 huruf c UU Perkawinan yang menjelaskan tentang ketentuan bahwa pengadilan bisa mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri.
Batas Pembayaran Nafkah Iddah dan Mutah
Sesuai peraturan perundang-undangan tidak ada ketentuan tentang batas waktu pembayaran nafkah iddah dan nafkah mutah ini. Akan tetapi urusan ikrar talak dan beban kewajiban untik membayar mutah maupun nafkah iddah harus diperlakukan sebagai suatu peristiwa hukum yang saling berkaitan pula.
Oleh karena itu, hakim pengadilan agama biasanya menyarankan agar pembayaran nafkah iddah dan mutah dilakukan terlebih dahulu kepada istri yang akan ditalak. Bahkan di dalam praktiknya, tak jarang dijumpai hakim menunda pengucapan ikrar talak dan memberi batas waktu pembayaran kedua nafkah ini terlebih dahulu.
Batas pembayaran nafkah iddah dan mutah kemudian disesuaikan dengan ketentuan KHI tentang pengucapan ikrar talak, yaitu enam bulan sebagaimana diatur pada Pasal 131 angka 4 KHI yang berbunyi:
Baca Juga: Kini Gugat Cerai, Video Lawas Kimberly Ryder Nangis Tak Bisa Hidup Tanpa Edward Akbar Viral Lagi
"Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang tetap utuh."
Itu tadi penjelasan tentang apa itu nafkah iddah dan mutah. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 26 Juni 2026, Kebahagiaan Menanti!
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing