Suara.com - Biasanya setiap masuk Bulan Agustus, setiap warga dianjurkan untuk memasang bendera merah putih di masing-masing wilayah.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara telah mengatur mengenai pemasangan bendera merah putih melalui surat edaran B-04/M/S/TU.00.03/07/2024. Dalam aturan itu disebutkan mengenai pengibaran bendera dilakukan serentak mulai 1-31 Agustus 2024.
Namun, sebelum memasangnya kenali dulu aturannya. Tata cara mengenai pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut ini aturannya:
Lokasi Pemasangan Bendera Merah Putih Saat Agustusan
Dalam pasal 7 ayat (3) telah diatur mengenai pemasangan bendera merah putih saat 17 Agustus. Berikut ini bunyinya:
"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."
Sementara itu, dalam pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa, "Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu."
Aturan dan Ukuran Bendera Merah Putih
Baca Juga: Bukan Buat Anak-anak, Ini Lomba 17 Agustus Khusus Dewasa yang Seru dan Menantang!
Aturan mengenai pemasangan bendera merah putih disebutkan dalam Pasal 13 di undang-undang yang sama. Berikut ini isinya:
Pasal 13
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Sedangkan bendera pada tali hiasan diatur dalam Pasal 22.
Pasal 22
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Ukuran Bendera Merah Putih
UU 24 Tahun 2009 juga mengatur mengenai ukuran bendera merah putih. Berikut ini rinciannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi
-
4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari
-
7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen
-
Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?
-
Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah
-
Apa Zodiak Tahta Tertinggi? Bintang Ini Juaranya
-
5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
-
Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli
-
3 Sepatu Trail Running Lokal Terbaik, Ini Harga dan Review Pembeli setelah Dipakai