Suara.com - Presiden Jokowi baru-baru ini mengundang para artis ternama seperti Raffi Ahmad, Gading Marten, Atta Halilintar, dan beberapa publik figur lainnya untuk menjajal jalan baru di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga mengajak para artis ini untuk melihat progres dari beberapa bangunan vital kenegaraan yang sudah hampir rampung.
Momen langka ini pun diunggah oleh Raffi Ahmad di Instagram pribadinya @raffinagita1717 saat dirinya dan sang istri, Nagita Slavina bergabung dengan rombongan publik figur yang mengendarai motor gede untuk berkeliling keliling sekitar IKN.
"Sore yang indah di IKN bersama Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Iriana. Masya Allah indah sekali bangga Indonesiaku," tulis Raffi dalam captionnya.
Unggahan Raffi pun mendapatkan banyak reaksi dari warganet dan rekan-rekan artisnya, tak terkecuali penyanyi dangdut Inul Daratista.
Inul pun menuliskan komentar yang mengungkap keinginannya untuk membeli lahan di IKN demi mengembangkan bisnisnya. "Mau beli lahan ahh buat buka inul vizta di sana,” tulis istri dari Adam Suseno itu di kolom komentar.
Inul sendiri diketahui sudah menjadi seorang pengusaha bisnis karaoke yang dinamai Inul Vizta sejak belasan tahun yang lalu. Diketahui bisnis tersebut sudah ada puluhan cabang di seluruh Indonesia. Meski niatnya belum diketahui serius atau bergurau saja, komentar Inul yang ingin membeli tanah di IKN ramai didukung oleh warganet.
Lalu, berapa sebenarnya harga tanah di IKN?
Harga Tanah di IKN
Harga tanah di IKN sendiri pernah diungkap oleh Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono. Basuki pun mengungkap harga jual tanah di IKN saat ini bervariasi dan terbilang masih terjangkau.
"Untuk harganya tergantung lokasinya, harganya antara Rp 400.000-Rp 800.000 per meter persegi," ucap Basuki pada awak media saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, pada Jumat (12/07/2024) lalu.
Harga tersebut pun sudah dipatok sejak tahun 2023 dan akan berlaku selama tahun 2024. Basuki juga mengungkap harga tersebut tidak semahal harga tanah di kota kota besar lantaran ingin mendorong minat masyarakat lokal maupun investor luar untuk berinvestasi di IKN.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa setiap individu atau perusahaan yang membeli tanah di IKN berhak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Oase Literasi di Pesisir Tangerang: Lebih dari Sekadar Membaca, Ada Tawa dan Harapan!
-
Apa Perbedaan Padel dan Tenis? Begini Aturan Mainnya
-
Siapa Mantan Istri Fahmi Bo? Setia Merawat Sang Aktor Meski Sudah Cerai
-
7 Rekomendasi Sepatu Padel Terbaik, Stabil Tanpa Risiko Terpeleset
-
Kenapa Belakangan Cuaca Terasa Sangat Panas? Kenali Apa Itu Kulminasi Matahari
-
6 Rekomendasi Skincare Whitening Terbaik untuk Mencerahkan Wajah
-
Terpopuler: Berapa SPP di Sekolahnya Gibran? Sehari 10 Ribu Masih Bisa Nabung
-
Gaya Hidup Sehat dan Ramah Bumi, Tren Baru yang Kian Dekat dengan Anak Muda
-
Rahasia Kreasi Kopi Kekinian: Coconut Milk, Bahan Lokal yang Mengguncang Industri Minuman!
-
Tren Fesyen Wanita Karier 2025: Ini 5 Item Wajib Ada di Lemari