Suara.com - Presiden Jokowi baru-baru ini mengundang para artis ternama seperti Raffi Ahmad, Gading Marten, Atta Halilintar, dan beberapa publik figur lainnya untuk menjajal jalan baru di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga mengajak para artis ini untuk melihat progres dari beberapa bangunan vital kenegaraan yang sudah hampir rampung.
Momen langka ini pun diunggah oleh Raffi Ahmad di Instagram pribadinya @raffinagita1717 saat dirinya dan sang istri, Nagita Slavina bergabung dengan rombongan publik figur yang mengendarai motor gede untuk berkeliling keliling sekitar IKN.
"Sore yang indah di IKN bersama Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Iriana. Masya Allah indah sekali bangga Indonesiaku," tulis Raffi dalam captionnya.
Unggahan Raffi pun mendapatkan banyak reaksi dari warganet dan rekan-rekan artisnya, tak terkecuali penyanyi dangdut Inul Daratista.
Inul pun menuliskan komentar yang mengungkap keinginannya untuk membeli lahan di IKN demi mengembangkan bisnisnya. "Mau beli lahan ahh buat buka inul vizta di sana,” tulis istri dari Adam Suseno itu di kolom komentar.
Inul sendiri diketahui sudah menjadi seorang pengusaha bisnis karaoke yang dinamai Inul Vizta sejak belasan tahun yang lalu. Diketahui bisnis tersebut sudah ada puluhan cabang di seluruh Indonesia. Meski niatnya belum diketahui serius atau bergurau saja, komentar Inul yang ingin membeli tanah di IKN ramai didukung oleh warganet.
Lalu, berapa sebenarnya harga tanah di IKN?
Harga Tanah di IKN
Harga tanah di IKN sendiri pernah diungkap oleh Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono. Basuki pun mengungkap harga jual tanah di IKN saat ini bervariasi dan terbilang masih terjangkau.
"Untuk harganya tergantung lokasinya, harganya antara Rp 400.000-Rp 800.000 per meter persegi," ucap Basuki pada awak media saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, pada Jumat (12/07/2024) lalu.
Harga tersebut pun sudah dipatok sejak tahun 2023 dan akan berlaku selama tahun 2024. Basuki juga mengungkap harga tersebut tidak semahal harga tanah di kota kota besar lantaran ingin mendorong minat masyarakat lokal maupun investor luar untuk berinvestasi di IKN.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa setiap individu atau perusahaan yang membeli tanah di IKN berhak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Cara Cerdas Kelola Keuangan Jangka Panjang di Tengah Fenomena Gap Literasi Finansial
-
3 Zodiak Paling Cocok Jadi Pasangan Scorpio untuk Komitmen Jangka Panjang
-
Flag Football, Olahraga Baru dari Amerika yang Mulai Dilirik Anak Muda Indonesia, Apa Menariknya?
-
5 Zodiak yang Dianggap Red Flag untuk Diajak Berteman dan Jalin Hubungan
-
4 Masker Wajah Indomaret untuk Atasi Jerawat dan Cerahkan Kulit Wajah
-
Urutan Skincare Pagi Glad2Glow untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
Hukum Membekukan Sel Telur dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya
-
Profil Mirwan Suwarso, Pria Indonesia yang Sukses Sulap Como 1907 Jadi Raksasa Baru Italia
-
5 Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah Menurut Fengshui
-
Mineral Sunscreen untuk Kulit Apa? Cek 5 Pilihan dengan Perlindungan Maksimal