Suara.com - Presiden Jokowi baru-baru ini mengundang para artis ternama seperti Raffi Ahmad, Gading Marten, Atta Halilintar, dan beberapa publik figur lainnya untuk menjajal jalan baru di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga mengajak para artis ini untuk melihat progres dari beberapa bangunan vital kenegaraan yang sudah hampir rampung.
Momen langka ini pun diunggah oleh Raffi Ahmad di Instagram pribadinya @raffinagita1717 saat dirinya dan sang istri, Nagita Slavina bergabung dengan rombongan publik figur yang mengendarai motor gede untuk berkeliling keliling sekitar IKN.
"Sore yang indah di IKN bersama Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Iriana. Masya Allah indah sekali bangga Indonesiaku," tulis Raffi dalam captionnya.
Unggahan Raffi pun mendapatkan banyak reaksi dari warganet dan rekan-rekan artisnya, tak terkecuali penyanyi dangdut Inul Daratista.
Inul pun menuliskan komentar yang mengungkap keinginannya untuk membeli lahan di IKN demi mengembangkan bisnisnya. "Mau beli lahan ahh buat buka inul vizta di sana,” tulis istri dari Adam Suseno itu di kolom komentar.
Inul sendiri diketahui sudah menjadi seorang pengusaha bisnis karaoke yang dinamai Inul Vizta sejak belasan tahun yang lalu. Diketahui bisnis tersebut sudah ada puluhan cabang di seluruh Indonesia. Meski niatnya belum diketahui serius atau bergurau saja, komentar Inul yang ingin membeli tanah di IKN ramai didukung oleh warganet.
Lalu, berapa sebenarnya harga tanah di IKN?
Harga Tanah di IKN
Harga tanah di IKN sendiri pernah diungkap oleh Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono. Basuki pun mengungkap harga jual tanah di IKN saat ini bervariasi dan terbilang masih terjangkau.
"Untuk harganya tergantung lokasinya, harganya antara Rp 400.000-Rp 800.000 per meter persegi," ucap Basuki pada awak media saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, pada Jumat (12/07/2024) lalu.
Harga tersebut pun sudah dipatok sejak tahun 2023 dan akan berlaku selama tahun 2024. Basuki juga mengungkap harga tersebut tidak semahal harga tanah di kota kota besar lantaran ingin mendorong minat masyarakat lokal maupun investor luar untuk berinvestasi di IKN.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa setiap individu atau perusahaan yang membeli tanah di IKN berhak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
7 Sampo Selsun untuk Atasi Ketombe dan Rambut Rontok, Mana yang Paling Efektif?
-
6 Shio Paling Banyak Cuan Pada 3 Januari 2026
-
5 Rekomendasi Body Spray untuk Atasi Jerawat Punggung, Mulai dari Rp 70 Ribuan
-
5 Sunscreen untuk Pria yang Nggak Bikin Wajah Abu-Abu, Nyaman Dipakai Harian
-
7 Vitamin Penambah Nafsu Makan untuk Dewasa Paling Ampuh, Harga Mulai Rp9 Ribuan
-
5 Sepatu Nike Ori Diskon hingga 75 Persen di JD Sports, Harga Promo Jadi Rp300 Ribuan
-
Waspada! Ini 12 Gejala Super Flu pada Anak, Virus Mulai Merebak di Indonesia
-
5 Calming Spray untuk Atasi Jerawat Meradang saat Aktivitas di Luar
-
5 Rekomendasi Walking Shoes Lokal Murah 2026: Mulai Rp100 Ribuan, Cocok Buat Gaji UMR
-
5 Pasta Gigi Murah untuk Memutihkan Gigi, Cocok untuk yang Suka Ngopi dan Merokok