Suara.com - Presiden Jokowi baru-baru ini mengundang para artis ternama seperti Raffi Ahmad, Gading Marten, Atta Halilintar, dan beberapa publik figur lainnya untuk menjajal jalan baru di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga mengajak para artis ini untuk melihat progres dari beberapa bangunan vital kenegaraan yang sudah hampir rampung.
Momen langka ini pun diunggah oleh Raffi Ahmad di Instagram pribadinya @raffinagita1717 saat dirinya dan sang istri, Nagita Slavina bergabung dengan rombongan publik figur yang mengendarai motor gede untuk berkeliling keliling sekitar IKN.
"Sore yang indah di IKN bersama Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Iriana. Masya Allah indah sekali bangga Indonesiaku," tulis Raffi dalam captionnya.
Unggahan Raffi pun mendapatkan banyak reaksi dari warganet dan rekan-rekan artisnya, tak terkecuali penyanyi dangdut Inul Daratista.
Inul pun menuliskan komentar yang mengungkap keinginannya untuk membeli lahan di IKN demi mengembangkan bisnisnya. "Mau beli lahan ahh buat buka inul vizta di sana,” tulis istri dari Adam Suseno itu di kolom komentar.
Inul sendiri diketahui sudah menjadi seorang pengusaha bisnis karaoke yang dinamai Inul Vizta sejak belasan tahun yang lalu. Diketahui bisnis tersebut sudah ada puluhan cabang di seluruh Indonesia. Meski niatnya belum diketahui serius atau bergurau saja, komentar Inul yang ingin membeli tanah di IKN ramai didukung oleh warganet.
Lalu, berapa sebenarnya harga tanah di IKN?
Harga Tanah di IKN
Harga tanah di IKN sendiri pernah diungkap oleh Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono. Basuki pun mengungkap harga jual tanah di IKN saat ini bervariasi dan terbilang masih terjangkau.
"Untuk harganya tergantung lokasinya, harganya antara Rp 400.000-Rp 800.000 per meter persegi," ucap Basuki pada awak media saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, pada Jumat (12/07/2024) lalu.
Harga tersebut pun sudah dipatok sejak tahun 2023 dan akan berlaku selama tahun 2024. Basuki juga mengungkap harga tersebut tidak semahal harga tanah di kota kota besar lantaran ingin mendorong minat masyarakat lokal maupun investor luar untuk berinvestasi di IKN.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa setiap individu atau perusahaan yang membeli tanah di IKN berhak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
5 Body Lotion SPF Tinggi untuk Pria: Tidak Lengket, Cocok Buat Aktivitas Outdoor
-
5 Bedak Padat untuk Kulit Berminyak Usia 40 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
7 Rekomendasi Sepatu Running Anak Lokal: Murah Kualitas Juara, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Bedak Padat Wardah untuk Usia 30 Tahun ke Atas, Kulit Flawless Bebas Cakey
-
5 Cushion untuk Usia 50 Tahun yang Ramah Garis Penuaan
-
Anak Muda Indonesia Ini Tawarkan Model Bisnis Berbasis Kepercayaan dan Data
-
5 Shio Paling Beruntung dan Berlimpah Rezeki Besok 18 November 2025, Termasuk Kamu?
-
10 Bedak Padat untuk Tutupi Garis Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas
-
Daftar Universitas dengan Jurusan IT Terbaik di Indonesia, PTN dan PTS
-
Dorongan Implementasi Bangunan Hijau untuk Infrastruktur Berkelanjutan di Indonesia