Suara.com - Kimberly Ryder mengajukan gugatan nafkah dengan nominal yang unik ke Edward Akbar, yakni Rp5 ribu saja. Hal itu diungkap pihak Kimberly dalam sidang lanjutan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (8/8).
Aktris berusia 31 tahun ini menegaskan bahwa ia tidak menginginkan harta atau materi dari Edward. Baginya yang penting adalah tanggung jawab Edward sebagai ayah untuk anak.
"Maksudnya itu aku tidak mempersulit. Aku tidak perlu apa-apa untuk diri aku sendiri. Jadi yang penting tanggung jawab sama anak-anak aja," kata Kimberly.
Ditambahkan oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad, nominal tersebut sudah mencakup kesemuanya. "Klien saya dalam gugatannya tidak mempersulit untuk meminta nafkah anak dan kepada klien saya sebagai penggugat. Bahkan nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah, dan maskan hanya Rp1.000. Total lima (nafkah) itu cuman Rp5 ribu," bebernya.
Hak Perempuan Pasca Perceraian
Bicara mengenai perceraian, pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri.
Hal itu berdasarkan UU No 1 tahun 1974 yang diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018. Bentuk hak perempuan pasca perceraian yang merupakan kewajiban mantan suami antara lain:
1. Nafkah Iddah: Nafkah, maskan (tempat tinggal), kiswah (pakaian) yang layak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
2. Mut'ah (penghibur): Pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda sebagai kenang-kenangan untuk penghilang rasa pilu.
Baca Juga: Andre Taulany Menikah Tahun Berapa? Diam-Diam Gugat Cerai Istri sejak April 2024
3. Nafkah Madliyah (nafkah masa lampau): Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri saat keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
4. Hadhanah (pemeliharaan anak): Hak pemeliharaan atas anak yang belum terlihat fungsi akalnya (mumayyiz) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih tapi memilih dipelihara oleh ibunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?