Suara.com - Kimberly Ryder mengajukan gugatan nafkah dengan nominal yang unik ke Edward Akbar, yakni Rp5 ribu saja. Hal itu diungkap pihak Kimberly dalam sidang lanjutan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (8/8).
Aktris berusia 31 tahun ini menegaskan bahwa ia tidak menginginkan harta atau materi dari Edward. Baginya yang penting adalah tanggung jawab Edward sebagai ayah untuk anak.
"Maksudnya itu aku tidak mempersulit. Aku tidak perlu apa-apa untuk diri aku sendiri. Jadi yang penting tanggung jawab sama anak-anak aja," kata Kimberly.
Ditambahkan oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad, nominal tersebut sudah mencakup kesemuanya. "Klien saya dalam gugatannya tidak mempersulit untuk meminta nafkah anak dan kepada klien saya sebagai penggugat. Bahkan nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah, dan maskan hanya Rp1.000. Total lima (nafkah) itu cuman Rp5 ribu," bebernya.
Hak Perempuan Pasca Perceraian
Bicara mengenai perceraian, pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri.
Hal itu berdasarkan UU No 1 tahun 1974 yang diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018. Bentuk hak perempuan pasca perceraian yang merupakan kewajiban mantan suami antara lain:
1. Nafkah Iddah: Nafkah, maskan (tempat tinggal), kiswah (pakaian) yang layak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
2. Mut'ah (penghibur): Pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda sebagai kenang-kenangan untuk penghilang rasa pilu.
Baca Juga: Andre Taulany Menikah Tahun Berapa? Diam-Diam Gugat Cerai Istri sejak April 2024
3. Nafkah Madliyah (nafkah masa lampau): Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri saat keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
4. Hadhanah (pemeliharaan anak): Hak pemeliharaan atas anak yang belum terlihat fungsi akalnya (mumayyiz) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih tapi memilih dipelihara oleh ibunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan
-
5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari
-
4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026
-
Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat
-
4 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan dan Energi Positif pada 8 Mei 2026
-
Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Daftar Harga Facetology Sunscreen Terbaru 2026, Tawarkan Triple Care
-
Ubah Sampah Makanan Jadi Aksi Iklim: Jejak Food Cycle Indonesia Tekan Emisi dari Limbah Pangan
-
Jaga Alam, Jaga Kehidupan: Festival Raksha Loka Dorong Aksi Kolektif Untuk Masa Depan Hijau
-
6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan