Suara.com - Fujianti Utami Putri sering disebut murah hati karena kebaikannya kepada orang lain. Namun Fuji justru menuai pro kontra usai memberikan hadiah kepada Cindy Tania.
Seperti diketahui, Cindy Tania adalah sahabat Fuji. Keduanya kerap menghabiskan waktu dan membuat konten bersama.
Baru-baru ini lewat akun Instagram pribadinya, Cindy Tania memperlihatkan sederet foto yang juga menampilkan sosok Fuji.
Dalam beberapa foto, terlihat keduanya bermain dengan anjing mungil. Dari caption yang dituliskan oleh Tania, tampaknya Fuji membelikan anjing sebagai kado untuk sang sahabat. Tania juga menuliskan nama anjing yang akan jadi peliharaanya itu.
"Makasih kadonyaaaaa sengku @/fuji_an loveeee sekebonn, kali ini dikasi nama tuti karena dia tukang tidur, tukang tipu? tukang apa lagi?????," tulisnya sebagai caption dikutip Jumat (9/8/2024).
Bukan barang mewah atau branded, kado yang diberikan Fuji untuk sahabatnya nyatanya mengundang reaksi netizen. Tak sedikit yang justru memberikan komentar miring kepada selebgram berusia 22 tahun tersebut. Sejumlah akun menyoal kado dari Fuji sampai menyinggung soal najis hingga hukum agama.
"Fuji kamu Islam, kenapa jaga anjing," sindir netizen. Mau selucu apapun tetep aja najis," kata yang lainnya.
"Giliran ini dibelain, Aaliyah dihina," tulis netizen lain. "Kalau islam tak boleh pegang anjing, haram hukumnya," kata netizen.
Di sisi lain, tak sedikit yang memberikan pembelaan kepada Fuji di kalah netizen lain menuliskan komentar kontra.
"Itu dia beli anjing buat temanya, Tania. Dan agama tania Katolik. Napa sih pada sok suci gitu. Pandai ceramahin tapi lupa berkaca," kata seorang netizen.
"Ok pada ceramahin uti ya?? Di Islam aja di mudahkan segalanya, ada tata cara pembersihannya, menyayangi makhluk Allah juga apa salahnya," tulis yang lain.
Menilik NU Online, terdapat beberapa pandangan mengenai hukum memelihara anjing bagi muslim. Begitu juga dengan status najisnya.
Menurut Mazhab Hanafi, anjing tidak termasuk benda najis karena anjing bermanfaat sebagai pemburu atau penjaga. Dijelaskan, jika bersentuhan dengan anjing maka harus dibasuh sebanyak tujuh kali.
Adapun Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali berpendapat anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat keduanya, dan hewan turunan dari salah satunya tergolong najis berat.
Menurut pandangan kedua mazhab ini, untuk mensucikan, benda-benda yang terkena itu semua harus dibasuh sebanyak tujuh kali, di mana salah satunya dicampur dengan debu yang suci.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Cristina Macina, Pemimpin Perempuan yang Dorong Masa Depan Pangan Berkelanjutan di Indonesia
-
Transformasi Para Muse Natasha Luxe di Panggung Jakarta Fashion Week 2026
-
Koridor Timur Jakarta Kian Berkembang, Kini Jadi Magnet Investasi Brand Ternama
-
Perubahan Besar Dimulai dari Langkah Kecil: Gaya Hidup Berkelanjutan yang Bisa Dimulai Hari Ini
-
Apakah Semua Produk Wardah Wudhu Friendly? Ini 6 Pilihan Produk yang Aman untuk Muslimah
-
5 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Buat Cegah Flek Hitam di Usia 30
-
Mau Beli Hijab Baru? Kenali Dulu 5 Jenis Kain yang Paling Populer Ini
-
3 Shio Paling Beruntung Besok 7 November 2025, Cek Nomor Hokinya!
-
5 Moisturizer Non-Comedogenic untuk Acne Prone Skin, Bebas Clog Kulit Tetap Lembap
-
Tema dan Link Downlod Logo Resmi Hari Pahlawan 2025, Lengkap dengan Makna dan Filosofinya