Suara.com - Bagaimana hukum ayah mencium anak perempuan yang sudah baligh? Pertanyaan ini muncul seiring dengan ramainya perbincangan warganet mengenai kedetakan Harleyava Princy Maryadi dengan sang ayah yakni Ferry Maryadi.
Diketahui bahwa Harleyava Princy Maryadi merupakan putri semata wayang Ferry Maryadi dan Risma Nilawati. Meski kedua orang tuanya telah bercerai, namun gadis yang akrab disapa Leya ini masih tetap akrab dengan ayah maupun ibunya. Namun, kedekatan Leya dengan sang ayah, mendapat cibiran dari warganet. Hal ini karena sikap Ferry yang sering kali mencium putri semata wayangnya tersebut, dan dinilai terlalu mesra oleh warganet.
Hal ini pun lantas mengundang tanya, bagaimana hukum ayah mencium anak perempuan yang sudah baligh? Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan hukumnya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Ayah Mencium Anak Perempuan Yang Sudah Baligh
Dalam Islam, hukum ayah mencium anak perempuan yang sudah baligh boleh-boleh saja karena ayah dan anak merupakan mahram. Bahkan, Rasulullah SAW pun penah mencium putrinya yang sudah baligh, yakni Fatimah, seperti dalam hadis berikut ini:
"Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda : "Aku tidak pernah melihat seseorang yang mirip dengan Rasulullah SAW dalam masalah akhlak, dalam memberi petunjuk, dan dalam berdalil, melebihi Fatimah, semoga Allah memuliakan wajahnya. Jika Fatimah datang menemui Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW pun berdiri meraih tangannya, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya. Dan jika Rasulullah SAW datang menemuinya, maka Fatimah pun meraih tangan beliau, menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduknya". (HR. Abu Daud)
Abu Bakar Ash-Shiddiq sahabat Rasulullah SAW juga mencium putrinya yakni Aisyah RA. Ini tercantum dalam hadis yang diriwayatan oleh Imam Bukhori berikut ini.
"Aku masuk ke rumahnya Abu Bakar bersama beliau. Ketika itu, ada putri beliau, Aisyah sedang berbaring di tempat tidur karena sakit demam. Maka aku melihat Abu Bakar mencium pipinya Aisyah dan Abu Bakar berkata : bagaimana kabarmu wahai putriku?" (HR. Imam Bukhari).
Hadits tersebut menjadi dasar bahwa seorang ayah hukumnya boleh mencium putrinya meski sudah baligh. Meskipun hukumnya boleh mencium anak perempuan, namun jika saat mencium timbul syahwat atau nafsu, maka hukumnya menjadi haram.
Baca Juga: Leya, Putri Ferry Maryadi Tempatkan Mawar Kesukaan Nenek di Makam Sebagai Kenangan dan Curhat
Demikian ulasan mengenai hukum ayah mencium anak perempuan yang sudah baligh menurut pandangan Islam.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa
-
Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?
-
Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen
-
5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran
-
4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026
-
Terpopuler: 7 Promo Sepatu Adidas Murah hingga Tinted Sunscreen Terbaik
-
Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan
-
8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran
-
Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat
-
Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran