Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono saat ke Amerika menuai sorotan publik. Sebab, Budi Arie mengungkap alasan penggunaan jet pribadi dikarenakan Erina sedang hamil 8 bulan dan memang tidak diperbolehkan untuk naik pesawat umum atau komersial. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan wanita hamil naik pesawat?
Persoalan pesawat jet pribadi ini bermula saat Erina dan Kaesang pergi ke Amerika Serikat untuk mengurus pendidikan S2 Erina. Penggunaan jet pribadi tersebut ditentang lantaran kondisi Indonesia saat itu sedang memanas. Berbagai elemen masyarakat melakukan demo menolak RUU Pilkada yang dinilai akan menguntungkan salah satu pihak.
Suara.com - Belum lama ini, Menkominfo Budi Arie buka suara tentang penggunaan pesawat jet pribadi dan dugaan gratifikasi. Dalam pernyataannya, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi tersebut mengungkap bahwa tindakan itu bukanlah bentuk gratifikasi karena difasilitasi oleh teman Kaesang. Selain itu, menurut Budi Arie, Erina yang sedang hamil tidak boleh menggunakan kendaraan umum.
"Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan nggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?" kata Budi Arie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip pada Rabu (11/9/2024).
Pernyataan Menkominfo ini pun langsung mengundang amarah warganet. Bahkan, banyak warganet yang menilai tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Bahkan tak sedikit yang membandingkan Erina Gudono dengan ibu-ibu hamil lainnya, di mana mereka masih tetap menggunakan angkutan umum untuk beraktivitas sehari-hari.
Lantas, bagaimanakah aturan pengangkutan untuk penumpang ibu hamil di dalam pesawat umum? Apakah masih diperbolehkan atau memang harus menggunakan jet pribadi?
Aturan Wanita Hamil Naik Pesawat
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara bahwa penumpang ibu hamil wajib membawa surat rekomendasi dari dokter yang berisi izin bahwa yang bersangkutan boleh diangkut dalam pesawat udara.
"Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan Penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara,” demikian bunyi Pasal 10 (6)
Baca Juga: Jet Pribadi Bukan Alasan, Ini Tips Aman Ibu Hamil Naik Transportasi Umum
Menurut Pasal 1 (10) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Penerbangan., angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum yang memungut pembayaran.
Selain peraturan yang diterbitkan oleh Permenhub, masing-masing maskapai pesawat umum juga mempunyai aturan tersendiri tentang pengangkutan penumpang ibu hamil. Beberapa maskapai mengatur bahwa ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu (8 bulan) tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.
Aturan Maskapai tentang Wanita Hamil Naik Pesawat
Berikut ini beberapa aturan dari maskapai penerbangan tentang pengangkutan penumpang ibu hamil:
1. Garuda Indonesia
Garuda Indonesia memberi izin penumpang ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara berdasarkan kondisi dan usia kehamilannya. Ibu yang sedang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi dengan usia di bawah 32 minggu diizinkan terbang tanpa disertai dengan surat dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
7 Eye Cream untuk Mata Panda dan Kerutan, Siap Tampil Segar
-
7 Body Lotion Kaya Vitamin untuk Kulit Kering, Bikin Lembap Seharian Modal Rp17 Ribu
-
8 Parfum Murah Tahan Lama di Bawah Rp300 Ribu untuk Tampil Percaya Diri
-
Daftar Harga Parfum Wanita di Alfamart, Banyak Pilihan Aroma Sesuai Karaktermu
-
5 Bedak Wardah Terbaik untuk Makeup Sehari-hari Mulai Rp50 Ribuan
-
Pertama di Indonesia, Restoran Cepat Saji Gelar Open House Lebaran di 10 Kota
-
Reog Ketemu Barongsai! Yuk, Intip Serunya Pesta Budaya Rakyat di Pecinan Modern
-
Ancaman Banjir dan Longsor, Eiger Adventure Land Angkat 6 Ton Sampah di Puncak
-
6 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka selain Clifton untuk Long Run dan Race
-
4 Rekomendasi Sunscreen Facetology untuk Mencerahkan Sesuai Jenis Kulit