Suara.com - Sebagai seorang youtuber dengan followers jutaan dan penghasilan fantastis, Saaih Halilintar disorot warganet karena tidak punya NPWP. Fakta ini terkuak setelah adik Thariq Halilintar ini gagal seleksi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.
Gara-gara hal ini, bahkan penyanyi Kunto Aji sampai blak-blak membandingkan Saaih dengan para musisi yang 'dikejar' oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tertib pajak.
"Kok bisa ya kita musisi dikejar-kejar buat tertib, ini (Saaih Halilintar) lolos begini," ujar Kunto Aji melalui cuitannya di platform X dikutip suara.com, Selasa (10/9/2024).
Pertanyaanya, apa itu NPWP dan siapa saja yang wajib memilikinya?
Menurut situs Penggadaian, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, yang terdiri dari 15 digit angka. Setiap NPWP memiliki 9 digit angka pertama yang berisi informasi kode wajib pajak dan 6 digit terakhir yang merupakan kode administrasi.
Adapun status NPWP nyaris seperti KTP, yaitu sebagai tanda pengenal orang wajib bayar pajak di Indonesia. NPWP terdiri dari dua jenis, yaitu kebutuhan pribadi dan badan usaha milik pemerintah maupun swasta.
Pasal 2 Perdirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2020 menyebutkan ada beberapa kriteria orang secara pribadi harus punya NPWP. Umumnya mereka sudah memiliki penghasilan setiap bulan atau per tahun. Bahkan ada juga pajak aset pribadi hingga penghasilan sehari-hari.
Situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia menerangkan, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016, orang yang punya penghasilan lebih dari Rp 4,5 juta rupiah per bulan atau di atas Rp 54 juta rupiah per tahun, dinyatakan wajib bayar pajak penghasilan.
Tapi orang yang pemasukannya kurang dari jumlah tersebut, mereka akan dianggap sebagai kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Contohnya buruh, asisten rumah tangga (ART), nelayan, petani dan pensiunan yang hanya hidup dari uang pensiun.
Baca Juga: Merasa Dicurangi, Gen Halilintar Dongkol Saaih Gagal Maju PON 2024: Prestasi Terhalang Administrasi
Kelompok PTKP ini tidak perlu punya NPWP dan juga dibebaskan dari pajak amnesty. Pajak amnesty adalah program pemindahan harta di luar negeri ke dalam negeri.
Lalu, adakah sanksi bagi mereka yang tak memiliki NPWP? Diketahui, mereka yang masuk kategori wajib pajak namun tak memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh hingga 20%. Aturan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008.
"Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak," ungkap aturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Chemical, Physical, atau Hybrid Sunscreen? Begini Cara Pilih Tabir Surya untuk Usia 40-an
-
5 Sepatu Jalan Kaki Paling Nyaman Dipakai Seharian, Mulai Rp300 Ribuan
-
Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
-
Mengapa Pertanian Berkelanjutan Menjadi Kunci Masa Depan Indonesia
-
5 Fakta Menarik Tas Kulit yang Dipakai PM Jepang Sanae Takaichi, Pesanan Langsung Melonjak
-
5 Rekomendasi Sunscreen Gel SPF 50 Terbaik, Cocok untuk Tipe Kulit Berminyak
-
5 Rekomendasi Energy Gel Terbaik di Indomaret untuk Lari, Murah Meriah!
-
Satu dari Tiga Pemimpin Bisnis Global Adalah Perempuan, Tapi Modal Masih Jadi Kendala
-
Dari Barat ke Timur, Sorong Kedatangan Toko Retail yang Hadirkan Pengalaman Belanja Seru
-
Jelang Akhir Tahun, Lonjakan Pengiriman Paket Bikin Banyak yang Lupa Soal Ini