Suara.com - Vadel Badjideh, kekasih Laura Meizani alias Lolly dilaporkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan Nikita pada Vadel itu terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP. Dalam laporan itu, Vadel disebut telah menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
Oleh karenanya Nikita melaporkan dancer keturunan Arab-Kupang itu dengan pasal berlapis sehingga terancam hukuman 15 tahun penjara. Simak ulasan tentang pasal berlapis yang menjerat Vadel Badjideh berikut ini.
Pasal berlapis yang jerat Vadel Badjideh
1. Perlindungan Anak
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan Pasal Perlindungan Anak. Adapun isi Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yakni:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Dalam Pasal 81 dijelaskan tentang pidana bagi pelakunya yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Meski begitu 'dasar suka sama suka' tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.
Pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban meski anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain.
2. UU Kesehatan
Vadel Badjideh juga dilaporkan dengan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi terhadap Lolly. Larangan aborsi diatur dalam Pasal 60 UU Kesehatan.
Baca Juga: Vadel Badjideh Diledek Caper Usai Pamer Selfie Rambut Baru
- Setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
- Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan
b. pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat ditetapkan oleh menteri dan
c. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.
Berdasarkan bunyi Pasal 60 UU Kesehatan itu, dapat disimpulkan bahwa korban perkosaan adalah pengecualian dari larangan aborsi.
3. KUHP
Terakhir, Nikita Mirzani juga melaporkan Vadel dengan KUHP. Ini karena prinsip aborsi dilarang dalam KUHP, seperti tertuang dalam Pasal 348.
"Barang siapa sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan."
Perempuan (kecuali korban pemerkosaan) yang menggugurkan kandungan akan dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 470 ayat 1.
Berita Terkait
-
Vadel Badjideh Diledek Caper Usai Pamer Selfie Rambut Baru
-
Ragil Mahardika Soroti Aksi Jemput Paksa Lolly Anak Nikita Mirzani: Kalau di Jerman...
-
Diduga Disenggol Marissya Icha, Nikita Mirzani Ngamuk: Kalau Jahat Lepas Dulu Hijabnya!
-
Kerap Bolak-balik, Keseharian Lolly di Rumah Vadel Badjideh Diungkap Orang Dekat
-
Perkembangan Kasus Lolly: Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Kumpulan Kata-Kata Pahlawan Nasional yang Inspiratif, Pas untuk Caption di Media Sosial
-
Cara Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
Asal- usul Soto Betawi: dari Gerobak Pinggir Jalan Kini Masuk 10 Besar Sup Terbaik Dunia!
-
10 Ide Caption Hari Pahlawan 2025: Ragam Konsep, Cocok untuk Berbagai Konten
-
Mau Coba Skincare-an? Ini 5 Serum Niacinamide Lokal Aman untuk Pemula, Mulai Rp30 Ribuan
-
Contoh Doa Upacara Hari Pahlawan 10 November, Khidmat dan Menyentuh Hati
-
7 Serum Dark Spot Ampuh Samarkan Flek Hitam, Harganya Mulai Rp30 Ribuan
-
Wisata di Takabonerate: Snorkeling Bukan Sekadar Hobi, tapi Terapi Jiwa
-
Mengenal Negerikami, Langkah Kreatif Menyuarakan Budaya Indonesia ke Dunia
-
Profil Rizki Juniansyah, Lifter yang Diangkat Prabowo Jadi Letnan Dua TNI