Suara.com - Vadel Badjideh, kekasih Laura Meizani alias Lolly dilaporkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan Nikita pada Vadel itu terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP. Dalam laporan itu, Vadel disebut telah menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
Oleh karenanya Nikita melaporkan dancer keturunan Arab-Kupang itu dengan pasal berlapis sehingga terancam hukuman 15 tahun penjara. Simak ulasan tentang pasal berlapis yang menjerat Vadel Badjideh berikut ini.
Pasal berlapis yang jerat Vadel Badjideh
1. Perlindungan Anak
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan Pasal Perlindungan Anak. Adapun isi Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yakni:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Dalam Pasal 81 dijelaskan tentang pidana bagi pelakunya yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Meski begitu 'dasar suka sama suka' tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.
Pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban meski anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain.
2. UU Kesehatan
Vadel Badjideh juga dilaporkan dengan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi terhadap Lolly. Larangan aborsi diatur dalam Pasal 60 UU Kesehatan.
Baca Juga: Vadel Badjideh Diledek Caper Usai Pamer Selfie Rambut Baru
- Setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
- Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan
b. pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat ditetapkan oleh menteri dan
c. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.
Berdasarkan bunyi Pasal 60 UU Kesehatan itu, dapat disimpulkan bahwa korban perkosaan adalah pengecualian dari larangan aborsi.
3. KUHP
Terakhir, Nikita Mirzani juga melaporkan Vadel dengan KUHP. Ini karena prinsip aborsi dilarang dalam KUHP, seperti tertuang dalam Pasal 348.
"Barang siapa sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan."
Perempuan (kecuali korban pemerkosaan) yang menggugurkan kandungan akan dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 470 ayat 1.
Berita Terkait
-
Vadel Badjideh Diledek Caper Usai Pamer Selfie Rambut Baru
-
Ragil Mahardika Soroti Aksi Jemput Paksa Lolly Anak Nikita Mirzani: Kalau di Jerman...
-
Diduga Disenggol Marissya Icha, Nikita Mirzani Ngamuk: Kalau Jahat Lepas Dulu Hijabnya!
-
Kerap Bolak-balik, Keseharian Lolly di Rumah Vadel Badjideh Diungkap Orang Dekat
-
Perkembangan Kasus Lolly: Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 24-31 Maret 2026: Belanja Hemat Akhir Bulan
-
Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal Resminya
-
Contoh Ikrar Syawalan Singkat, Bisa untuk Acara di Sekolah hingga Lingkungan Rumah
-
Jadwal Ganjil Genap Jakarta, One Way dan Contraflow Pascalebaran 2026
-
Bank Buka Mulai Kapan Setelah Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
-
6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan
-
6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026
-
Starbucks dan Harry Potter Bersatu! Rasakan Keajaiban Bubble Meledak Ala Honeydukes di Menu Baru Ini
-
Jangan Bingung Cari Mushola Saat Kulineran di PIK: Ini Titik Lokasi Strategis yang Wajib Kamu Tahu
-
5 Tips Agar Opor Ayam Tidak Cepat Basi untuk Stok Hidangan Keluarga