Suara.com - Vadel Badjideh, kekasih Laura Meizani alias Lolly dilaporkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan Nikita pada Vadel itu terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP. Dalam laporan itu, Vadel disebut telah menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
Oleh karenanya Nikita melaporkan dancer keturunan Arab-Kupang itu dengan pasal berlapis sehingga terancam hukuman 15 tahun penjara. Simak ulasan tentang pasal berlapis yang menjerat Vadel Badjideh berikut ini.
Pasal berlapis yang jerat Vadel Badjideh
1. Perlindungan Anak
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan Pasal Perlindungan Anak. Adapun isi Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yakni:
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Dalam Pasal 81 dijelaskan tentang pidana bagi pelakunya yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Meski begitu 'dasar suka sama suka' tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.
Pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban meski anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain.
2. UU Kesehatan
Vadel Badjideh juga dilaporkan dengan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi terhadap Lolly. Larangan aborsi diatur dalam Pasal 60 UU Kesehatan.
Baca Juga: Vadel Badjideh Diledek Caper Usai Pamer Selfie Rambut Baru
- Setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
- Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan
b. pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat ditetapkan oleh menteri dan
c. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.
Berdasarkan bunyi Pasal 60 UU Kesehatan itu, dapat disimpulkan bahwa korban perkosaan adalah pengecualian dari larangan aborsi.
3. KUHP
Terakhir, Nikita Mirzani juga melaporkan Vadel dengan KUHP. Ini karena prinsip aborsi dilarang dalam KUHP, seperti tertuang dalam Pasal 348.
"Barang siapa sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan."
Perempuan (kecuali korban pemerkosaan) yang menggugurkan kandungan akan dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 470 ayat 1.
Berita Terkait
-
Vadel Badjideh Diledek Caper Usai Pamer Selfie Rambut Baru
-
Ragil Mahardika Soroti Aksi Jemput Paksa Lolly Anak Nikita Mirzani: Kalau di Jerman...
-
Diduga Disenggol Marissya Icha, Nikita Mirzani Ngamuk: Kalau Jahat Lepas Dulu Hijabnya!
-
Kerap Bolak-balik, Keseharian Lolly di Rumah Vadel Badjideh Diungkap Orang Dekat
-
Perkembangan Kasus Lolly: Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
5 Sepatu Nike Diskon sampai 70% di JD Sports Jelang Akhir Tahun, Lebih Hemat!
-
7 Sandal Crocs Ori Diskon hingga 40% di Foot Locker, Jauh Lebih Murah Jelang Akhir Tahun
-
5 Skincare Lokal untuk Mencerahkan Wajah: Ampuh dan Lebih Murah dari Produk Korea
-
5 Rekomendasi Olive Oil untuk Basic Skincare Malam, Kulit Glowing saat Bangun Tidur
-
5 Rekomendasi Minuman Kolagen untuk Urutan Skincare Malam Sesuai Anjuran Dokter Tompi
-
Checklist Liburan Akhir Tahun Agar Perjalanan Semakin Aman dan Nyaman
-
5 Liptint yang Tahan Lama untuk Seharian: Warnanya Tetap Pigmented, Mulai Rp20 Ribuan
-
CHAGEE Rayakan Musim Liburan Lewat Kolaborasi Ikonik dengan Hello Kitty
-
Cuti Bersama Desember 2025 Kapan Saja? Ini Skema Libur Panjang Natal hingga Tahun Baru 2026
-
5 Skincare Kemasan Sachet yang Praktis Dibawa Traveling, Hemat dan Anti Ribet