Suara.com - Soimah akhirnya memperlihatkan sepeda motor yang dihadiahkan Gilga Sahid dan Happy Asmara untuk ulangtahunnya yang ke-44 tahun beberapa waktu lalu.
Memang Soimah sudah pernah membocorkan kado yang diterimanya dari para sahabat, yakni Gilga dan Happy memberikan sepeda motor, sementara Denny Caknan dan Bella Bonita memberikan meja biliar.
Penampakan sepeda motor itu akhirnya dipamerkan Soimah di akun TikTok-nya. Sosok yang akrab disapa "Mak'e" tersebut ternyata mendapatkan Honda Stylo berwarna merah.
"Mau ke kota-kota, nganyari motor," ujar Soimah sambil tersenyum lebar, seperti dikutip pada Minggu (13/10/2024).
Soimah dengan bersemangat mencoba mengendarai sepeda motor barunya itu untuk pertama kali. "Motor baru tuh emang enak. Dadah," kata Soimah dalam bahasa Jawa.
Tentu saja Soimah tidak benar-benar berkeliling kota dengan sepeda motor barunya yang berkelir merah tersebut. Soimah cuma mengelilingi halaman rumah dan pendoponya yang luas, tetapi kebahagiaannya karena mendapatkan hadiah sepeda motor baru sangat terpancar di wajahnya.
Namun momen ini malah menuai perdebatan di kolom komentar. Warganet rupanya dibuat salah fokus dengan pelat nomor sepeda motor baru Soimah.
Selayaknya sepeda motor baru lainnya, kendaraan Soimah itu juga masih memakai pelat nomor berwarna putih dengan huruf dan abjad berwarna merah.
"AB 3006 YY," seperti itulah pelat nomor dari sepeda motor yang dikendarai Soimah.
Baca Juga: Alasan Soimah Ogah Pamerkan Hadiah dari Happy Asmara ataupun Denny Caknan Diacungi Jempol
Huruf "YY" di belakang pelatnya itulah yang disoroti, sebab diduga merujuk pada metode pembelian sepeda motor, yakni kredit alias dibayar dengan cicilan.
"Koq plat e YY mak... mosok angsur," komentar warganet. "Ati-ati Mak, angsurane Kon nerusne (disuruh meneruskan bayar angsurannya)," celetuk warganet lain.
Makna 2 Huruf Belakang di Pelat Nomor Sepeda Motor Baru
Pemahaman yang berkembang di masyarakat adalah pelat nomor XY menunjukkan bahwa sepeda motor dibeli secara tunai, sementara pelat nomor YY adalah pembayaran secara angsuran.
Peraturan soal nomor polisi sendiri sebenarnya sudah dijelaskan di Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021. Di bagian huruf K peraturan tersebut tertera penjelasan tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) khusus untuk kendaraan yang belum diregistrasikan alias baru dibeli.
Uraian penjelasannya adalah:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
7 Bedak yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Tahan Lama, Pori-pori Tersamarkan
-
5 Urutan Skincare Glad2Glow Pagi yang Benar agar Kulit Sehat dan Glowing Maksimal
-
7 Aplikasi Rasionalisasi UTBK-SNBT Gratis, Ukur Peluang Lolos Kampus Impian
-
Kapan Penutupan Pendaftaran SNBT 2026? Cek Cara Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan
-
Urutan Skincare Malam Basic yang Benar untuk Pemula, Kulit Auto Cerah di Pagi Hari
-
Bagaimana Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian? Ini 5 yang Cocok untuk Si Energik
-
Urutan Skincare Pagi untuk Remaja, Cek 6 Rekomendasinya yang Cocok Buat Anak Sekolah
-
Bagaimana Cara Memakai Foundation agar Tahan Lama? 5 Produk Ini Nempel Seharian
-
Mengenal Nafta Minyak Bumi, Biang Kerok Harga Plastik Naik Drastis
-
5 Parfum Pria Kalem yang Tahan Lama dari Brand Lokal