Suara.com - Soimah akhirnya memperlihatkan sepeda motor yang dihadiahkan Gilga Sahid dan Happy Asmara untuk ulangtahunnya yang ke-44 tahun beberapa waktu lalu.
Memang Soimah sudah pernah membocorkan kado yang diterimanya dari para sahabat, yakni Gilga dan Happy memberikan sepeda motor, sementara Denny Caknan dan Bella Bonita memberikan meja biliar.
Penampakan sepeda motor itu akhirnya dipamerkan Soimah di akun TikTok-nya. Sosok yang akrab disapa "Mak'e" tersebut ternyata mendapatkan Honda Stylo berwarna merah.
"Mau ke kota-kota, nganyari motor," ujar Soimah sambil tersenyum lebar, seperti dikutip pada Minggu (13/10/2024).
Soimah dengan bersemangat mencoba mengendarai sepeda motor barunya itu untuk pertama kali. "Motor baru tuh emang enak. Dadah," kata Soimah dalam bahasa Jawa.
Tentu saja Soimah tidak benar-benar berkeliling kota dengan sepeda motor barunya yang berkelir merah tersebut. Soimah cuma mengelilingi halaman rumah dan pendoponya yang luas, tetapi kebahagiaannya karena mendapatkan hadiah sepeda motor baru sangat terpancar di wajahnya.
Namun momen ini malah menuai perdebatan di kolom komentar. Warganet rupanya dibuat salah fokus dengan pelat nomor sepeda motor baru Soimah.
Selayaknya sepeda motor baru lainnya, kendaraan Soimah itu juga masih memakai pelat nomor berwarna putih dengan huruf dan abjad berwarna merah.
"AB 3006 YY," seperti itulah pelat nomor dari sepeda motor yang dikendarai Soimah.
Baca Juga: Alasan Soimah Ogah Pamerkan Hadiah dari Happy Asmara ataupun Denny Caknan Diacungi Jempol
Huruf "YY" di belakang pelatnya itulah yang disoroti, sebab diduga merujuk pada metode pembelian sepeda motor, yakni kredit alias dibayar dengan cicilan.
"Koq plat e YY mak... mosok angsur," komentar warganet. "Ati-ati Mak, angsurane Kon nerusne (disuruh meneruskan bayar angsurannya)," celetuk warganet lain.
Makna 2 Huruf Belakang di Pelat Nomor Sepeda Motor Baru
Pemahaman yang berkembang di masyarakat adalah pelat nomor XY menunjukkan bahwa sepeda motor dibeli secara tunai, sementara pelat nomor YY adalah pembayaran secara angsuran.
Peraturan soal nomor polisi sendiri sebenarnya sudah dijelaskan di Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021. Di bagian huruf K peraturan tersebut tertera penjelasan tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) khusus untuk kendaraan yang belum diregistrasikan alias baru dibeli.
Uraian penjelasannya adalah:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
7 Sunscreen Terbaik di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
6 Pilihan Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pria Usia 40 Tahun ke Atas
-
3 Shio Dapat Keberuntungan Melimpah 17-23 November 2025, Cek Hari Baikmu Mulai Besok!
-
5 Parfum Alternatif YSL Libre yang Lebih Murah dan Wanginya Mewah
-
5 Warna Lipstik yang Harus Dihindari Kulit Sawo Matang, Bikin Wajah Makin Kusam!
-
7 Warna Lipstik yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Makin Stand Out!
-
Arab Saudi Tawarkan Pengalaman Wisata Baru: Dari Kekayaan Budaya hingga Hiburan Kelas Dunia
-
Bisnis Kuliner Tumbuh Pesat, Chef Jerry Andrean: Konsistensi Bahan Baku Jadi Kunci untuk Bertahan
-
7 Bedak Padat Ringan untuk Usia 40 Tahun ke Atas yang Bikin Kulit Sehat
-
8 Rekomendasi Sepatu Terbaik untuk Pekerja Aktif dari Merek Lokal hingga Luar