Suara.com - Selebgram Medina Zein akhirnya menghirup udara bebas setelah menghabiskan 2 tahun 4 bulan bulan di penjara. Ia tersebut dibebaskan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024). Berikut adalah kronologi Medina Zein bebas.
Pengacara Medina menjelaskan alasan pembebasan Medina lebih awal. Medina disebut berperilaku baik selama menjalani masa tahanan, sehingga layak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kronologi Kasus Medina Zein
Sebelumnya, Medina Zein menjalani hukuman penjara karena dua kasus, yaitu pencemaran nama baik dan pelanggaran perlindungan konsumen. Ia dijatuhi hukuman penjara terkait kasus penipuan tas KW yang melibatkan Uci Flowdea. Ia ditahan sejak Juli 2022 dan juga dihukum enam bulan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha.
Medina Zein terjerat kasus setelah menerima laporan dari beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh tindakannya. Pada tahun 2021, sejumlah rekan bisnis dan selebriti melaporkannya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menemukan bukti awal yang mendukung laporan tersebut. Setelah melalui serangkaian proses, Medina Zein akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada awal tahun 2022.
Ia ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan dan mulai menjalani masa tahanan hingga persidangan. Selama persidangan, terungkap bahwa Medina diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong terhadap beberapa pihak.
Beberapa saksi yang dihadirkan memberikan kesaksian yang memberatkan Medina, dan bukti-bukti berupa dokumen transaksi keuangan serta percakapan digital ditunjukkan di hadapan hakim.
Kasus hukum ini jelas berdampak besar pada karier dan bisnis Medina, di mana beberapa rekan bisnis memilih untuk menjauh dan menghentikan kerja sama dengannya.
Baca Juga: Dua Tahun Dipenjara, Medina Zein: Banyak Suka Duka, Kulit Sampai Rusak!
Akibat kasus tersebut, Medina dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, pada 13 September 2021, Medina Zein juga dilaporkan oleh Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik.
Bebas Bersyarat Usai Menjalani 2 Tahun Masa Tahanan
Medina Zein diketahui telah bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun 4 bulan. Puguh Putra selaku pengacara Medina menjelaskan bahwa seharusnya kliennya menjalani hukuman hingga tahun 2026.
Puguh menyatakan bahwa Medina bisa keluar lebih cepat dan mendapatkan pembebasan bersyarat karena berperilaku baik, termasuk pencabutan laporan dari Marissya Icha. Selain itu, Medina diwajibkan untuk melapor di Bapas dan Kejaksaan Bandung.
“Jika dihitung total, bisa mencapai lebih dari tiga tahun. Jadi, jika tidak mendapatkan pembebasan bersyarat, Medina baru bisa keluar pada tahun 2026,” ujarnya.
Medina Zein juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menyimpan dendam terhadap pelapor, yaitu Uci Flowdea dan Marissya Icha. Ia mengungkapkan bahwa ia tetap mendapatkan dukungan, sehingga tidak ada rasa dendam yang tersisa.
Medina juga mengakui bahwa masa tahanan yang dijalaninya memberikan pelajaran hidup yang berharga. Ia menyatakan bahwa pengalaman tersebut membuatnya lebih memahami pentingnya bersyukur atas setiap hal yang diberikan oleh Tuhan serta menghargai waktu yang tidak dapat diulang.
Demikianlah informasi terkait kronologi kasus Medina Zein dari awal hingga akhirnya dibebaskan.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat