Suara.com - Perombakan jajaran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina memunculkan nama baru, salah satunya adalah Dony Oskaria. Paman Nagita Slavina itu didapuk menjadi Wakil Ketua Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Sebagai informasi, Dony Oskaria saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri (Wamen) BUMN sehingga menjadi pejabat yang rangkap jabatan.
Keputusan tersebut menuai kritikan oleh berbagai pihak, termasuk politisi Partai PDIP Darmadi Durianto yang menganggap bahwa Dony Oskaria melanggar etik seorang pejabat.
Di sisi lain, publik juga menyoroti gaji yang diterima dari rangkap jabatan tersebut. Lalu, berapa gaji Wakil Komisaris Pertamina dan Wakil Menteri BUMN yang diterima oleh Dony Oskaria?
Gaji Wakil Komisaris Utama Pertamina
Melansir pada Laporan Tahunan 2023 Pertamina, jajaran Anggota Direksi dan Komisaris mendapat gaji bulanan, honorarium, tunjangan fasilitas, insentif kinerja, dan insentif jangka panjang.
Adapun besaran yang diterima telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 dengan rincian sebagai berikut:
- Honorarium Komisaris Utama adalah 45% gaji Direktur Utama
- Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah 42,5% gaji Direktur Utama
- Honorarium Anggota Komisaris lain adalah 90% honorarium Komisaris Utama
Sehingga, Dony Oskaria yang menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama akan mendapat 42,5% dari gaji Direktur Utama. Sementara besaran insentif khusus yang akan diterima oleh Dony Oskaria adalah 42,5% tantiem Direktur Utama.
Kemudian juga mendapat fasilitas dan tunjangan lain, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, tunjangan perumahan, fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum, dan asuransi purnajabatan.
Baca Juga: Semakin Horor Gaji Guru Honorer, Jeritan Hati dari Balik Dinding Kelas
Untuk urusan insentif jangka panjang melalui persetujuan RUPS yang bisa dirupakan dalam bentuk saham dan/atau uang tunai.
Menurut laporan pada Desember 2023 lalu, diketahui jika Pertamina mengeluarkan dana sebesar Rp806,56 miliar untuk 7 Dewan Komisaris.
Sehingga, apabila diasumsikan setiap Komisaris mendapat gaji yang sama, maka diperkirakan gaji setiap orang mencapai Rp115,22 miliar setiap tahun atau sekitar Rp9,6 miliar perbulannya.
Gaji Wakil Menteri BUMN
Aturan terkait gaji Wakil Menteri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya.
Dalam pasal 1 ayat 1a, disebutkan bahwa Wakil Menteri mendapat sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
5 Tanaman Pengusir Cicak di Rumah, Aman dan Mudah Ditanam!
-
Gak Perlu Ngopi, Cukup Semprot! 5 Parfum Aroma Kopi Ini Bikin Fokus Seharian
-
7 Rekomendasi Sunscreen yang Water Based untuk Kulit Kering, Langsung Meresap Tanpa Lengket
-
5 Rekomendasi Sunscreen Buat Olahraga: Tekstur Ringan dan Bebas Whitecast
-
Duduk Perkara Banyak Band Cabut dari PestaPora karena Freeport: Tuai Kecewa Hingga Putus Kerjasama
-
Disponsori Freeport, Berapa Harga Tiket Pestapora?
-
Profil Kiki Ucup Promotor Pestapora: 'Dicampakkan' Band Gegara Sponsor PT Freeport
-
Sosok Eko Purnomo: Dikira Penjarah Rumah Sahroni, Ternyata Seniman Mendunia
-
Apa Saja Golden Rules JKT48? Tidak Hanya Dilarang Berpacaran
-
Mengenal Sindrom Patah Hati, Begini Cara Pemulihannya