Suara.com - Memelihara hewan peliharaan menawarkan banyak kesenangan dan manfaat. Merawat hewan membantu mengembangkan sifat empati dan kasih sayang pada pemiliknya.
Namun, memelihara hewan di pemukiman padat penduduk di Indonesia memerlukan pemahaman tentang berbagai syarat dan aturan yang berlaku.
Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar serta menghindari masalah hukum. Berikut adalah beberapa syarat dan aturan yang perlu diperhatikan:
Aturan Umum Memelihara Hewan
- Kesepakatan RT/RW
Aturan mengenai pemeliharaan hewan biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan di tingkat RT/RW. Ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan perumahan.
- Jenis Hewan
Pemeliharaan hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan burung umumnya diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu tetangga. Namun, untuk hewan buas atau berbahaya, pemilik diwajibkan melapor kepada pihak berwenang seperti BKSDA.
- Izin
Meskipun tidak semua hewan peliharaan memerlukan izin resmi, disarankan untuk melapor kepada RT setempat. Ini penting terutama untuk hewan yang dapat menimbulkan gangguan.
Syarat Khusus untuk Kandang Ternak
Jika Anda berencana untuk membangun kandang ternak di dekat pemukiman, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Jarak Minimal
Kandang ternak harus berjarak minimal 25 meter dari pemukiman warga untuk menghindari gangguan seperti bau dan kebisingan.
- Tanda Daftar Usaha Peternakan
Untuk usaha peternakan kecil, pemilik harus mendapatkan tanda daftar usaha dari pemerintah daerah. Ini membantu dalam pengawasan dan kontrol kegiatan peternakan.
- Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
Pemilik kandang juga diwajibkan memperoleh NKV sebagai bukti bahwa mereka memenuhi standar higienis dan sanitasi yang diperlukan.
Tanggung Jawab Pemilik Hewan
Pemilik hewan peliharaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar hewan mereka tidak merugikan orang lain. Beberapa poin penting meliputi:
- Kebersihan
Pastikan bahwa hewan peliharaan tidak mengotori halaman tetangga. Jika hal ini terjadi, pemilik bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum.
- Perawatan
Hewan peliharaan harus dirawat dengan baik dan tidak dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan. Jika hewan menyebabkan kerugian, pemilik bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dengan memahami dan mematuhi syarat serta aturan ini, Anda dapat memelihara hewan peliharaan dengan lebih aman dan nyaman di lingkungan padat penduduk.
Berita Terkait
-
Pandemi dan Teori Konspirasi di Novel Si Putih Karya Tere Liye
-
Menggugat Viralnya Kucing Tewas Ditendang, Sinyal Retaknya Nurani Manusia
-
7 Fakta Pria Tendang Kucing sampai Mati di Blora, Bukan Orang Sembarangan?
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Kambing Pemberontak di Kandang Malam
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
5 Shio Paling Beruntung dan Makmur di 27 Februari 2026, Kamu Termasuk?
-
Profil Bunga Sartika, Host 'Halo Qha Qha Permisi' Mendadak Resign, Gara-gara Rahasia Terbongkar?
-
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Jangan Sampai Salah Bacaan
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicuci? Ini Caranya Supaya Tidak Tersetrum
-
7 Sepeda Push Bike Anak Kokoh selain London Taxi, Rangka Kuat Tahan Banting
-
10 Karakter Orang yang Suka Musik Jazz dan Fakta Menarik di Baliknya
-
Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya
-
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya
-
Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP
-
Jadwal Imsak Yogyakarta 27 Februari 2026, Cek Tips Sahur agar Kuat Puasa