Suara.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memberikan peringatan keras kepada dokter yang mempromosikan produk perawatan kulit melalui platform media sosial (medsos).
Ketua MKEK IDI, Djoko Widyarto mengatakan, aksi dokter mempromosikan produk kecantikan jelas melanggar kode etik kedokteran yang berlaku.
"Ada dua fatwa MKEK, Nomor 20 dan 29, itu sudah jelas melarang dokter berpromosi, kecuali untuk iklan layanan masyarakat," kata Djoko dikutip dari Antara, Sabtu (15/11/2024).
Menurutnya, dokter yang melakukan promosi tersebut tidak boleh menggunakan gelar dokter atau identitas profesi untuk kepentingan komersial.
Djoko menegaskan, dokter tidak boleh mempromosikan produk kecantikan atau kesehatan yang diklaim mampu menyembuhkan penyakit atau meningkatkan kualitas kesehatan tanpa bukti ilmiah yang jelas.
"Jika promosi itu berlebihan dan tidak sesuai fakta, maka itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa profesi dokter harus berlandaskan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. "Segala hal yang belum terbukti kebenarannya secara medis bisa membawa risiko yang besar," katanya.
Dokter hanya diperbolehkan memperkenalkan produk kesehatan yang telah terbukti secara ilmiah, direkomendasikan oleh para ahli, dan diakui oleh masyarakat ilmiah. Produk tersebut harus didokumentasikan dan dipublikasikan dalam jurnal ilmiah.
Ia juga menyebut bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh pihak non-dokter, seperti peserta kursus kecantikan, maka pengawasan menjadi tanggung jawab pemerintah. "Itu bukan domain IDI, tetapi domain pemerintah dengan fungsi pengawasannya," ujarnya.
Fenomena dokter mempromosikan produk kecantikan di media sosial semakin marak belakangan ini. Hal ini dinilai mencoreng integritas profesi dokter.
"Tolong, di era sekarang ini banyak dokter yang mempromosikan produk untuk keuntungan pribadi. Ini sangat kami kecam," kata Wakil Ketua Divisi Kemahkamahan MKEK IDI Pusat, Bahtiar Husain.
Berita Terkait
-
Pasar Kosmetik Indonesia Tembus Rp 34,6 Triliun di Tahun 2025
-
Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
-
Apa Beda Chemical dan Physical Sunscreen? Panduan Pilih Tabir Surya yang Tepat untuk Kulit
-
Sociolla Award Rilis 100 Produk Kecantikan Pilihan, Teruji oleh Pengguna Asli
-
Intip Produk Kecantikan Premium dalam Souvenir Pernikahan Luna Maya, Tamu Undangan Menang Banyak!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
5 Sunscreen yang Bikin Bedak Menempel Sempurna dan Tidak Longsor
-
Kok Bisa Tekstur Es Gabus Mirip Spons? Kata BPOM gara-gara Hal Ini
-
5 Rekomendasi Sunscreen Jepang Paling Murah di Indomaret
-
Suami Boiyen Kena Kasus Apa? Digugat Cerai di Tengah Proses Hukum
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Paling Murah di Indomaret, Mulai Rp20 Ribuan
-
Kulit Kusam? Ini 5 Rekomendasi Moisturizer agar Wajah Lebih Cerah
-
Niat Puasa Ganti Ramadan di Hari Kamis Lengkap dengan Keutamaannya
-
6 Sunscreen Lokal Kualitas Global, Ampuh Usir Flek Hitam dan Garis Penuaan
-
Sejarah Sandal Swallow Alas Kaki Ikonik Indonesia, Pabrik di Medan Terbakar
-
Boiyen Baru Nikah 2 Bulan Sudah Gugat Cerai, Memangnya Boleh? Simak Aturan Hukumnya!