Suara.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memberikan peringatan keras kepada dokter yang mempromosikan produk perawatan kulit melalui platform media sosial (medsos).
Ketua MKEK IDI, Djoko Widyarto mengatakan, aksi dokter mempromosikan produk kecantikan jelas melanggar kode etik kedokteran yang berlaku.
"Ada dua fatwa MKEK, Nomor 20 dan 29, itu sudah jelas melarang dokter berpromosi, kecuali untuk iklan layanan masyarakat," kata Djoko dikutip dari Antara, Sabtu (15/11/2024).
Menurutnya, dokter yang melakukan promosi tersebut tidak boleh menggunakan gelar dokter atau identitas profesi untuk kepentingan komersial.
Djoko menegaskan, dokter tidak boleh mempromosikan produk kecantikan atau kesehatan yang diklaim mampu menyembuhkan penyakit atau meningkatkan kualitas kesehatan tanpa bukti ilmiah yang jelas.
"Jika promosi itu berlebihan dan tidak sesuai fakta, maka itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa profesi dokter harus berlandaskan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. "Segala hal yang belum terbukti kebenarannya secara medis bisa membawa risiko yang besar," katanya.
Dokter hanya diperbolehkan memperkenalkan produk kesehatan yang telah terbukti secara ilmiah, direkomendasikan oleh para ahli, dan diakui oleh masyarakat ilmiah. Produk tersebut harus didokumentasikan dan dipublikasikan dalam jurnal ilmiah.
Ia juga menyebut bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh pihak non-dokter, seperti peserta kursus kecantikan, maka pengawasan menjadi tanggung jawab pemerintah. "Itu bukan domain IDI, tetapi domain pemerintah dengan fungsi pengawasannya," ujarnya.
Fenomena dokter mempromosikan produk kecantikan di media sosial semakin marak belakangan ini. Hal ini dinilai mencoreng integritas profesi dokter.
"Tolong, di era sekarang ini banyak dokter yang mempromosikan produk untuk keuntungan pribadi. Ini sangat kami kecam," kata Wakil Ketua Divisi Kemahkamahan MKEK IDI Pusat, Bahtiar Husain.
Berita Terkait
-
Wishlist Menumpuk? Saatnya Checkout Produk Kecantikan hingga Kesehatan di Sini: Diskon hingga 70%!
-
Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan
-
Awal Februari Makin Seru, Deretan Promo Produk Kecantikan dan Lifestyle Sayang Dilewatkan
-
Pasar Kosmetik Indonesia Tembus Rp 34,6 Triliun di Tahun 2025
-
Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terpopuler: Pahala Mengajak Orang Masuk Islam, Jumat Kliwon Masuk Weton Tulang Wangi?
-
Bolehkah Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama
-
11 Weton Tulang Wangi yang Konon Tidak Boleh Keluar Rumah saat Malam 1 Suro
-
Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial
-
3 Moisturizer Wardah Mengandung Niacinamide, Hempas Noda Hitam dan Kulit Cerah Merata
-
Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan Buya Yahya dan Gus Baha, dari Puasa hingga Salat Tasbih
-
Kenapa Dianjurkan Minum Susu Putih Saat Malam 1 Muharram? Ini Makna dan Doanya
-
Cara Membuat Lilin Darurat saat Mati Lampu, Cukup Pakai Bahan yang Ada di Rumah
-
Promo Alfamart Terbaru 14 Juni 2026: Diskon Scora, Sunsilk, Kahf, Rinso, hingga MamyPoko
-
1 Muharram dan 1 Suro Apakah Sama? Begini Asal-usul dan Perbedaannya