Suara.com - Baru-baru ini, keberadaan pagar di laut Tangerang sedang ramai jadi perbincangan. Sertifikat HGB pagar laut tersebut pun dipertanyakan. Lantas sertifikat HGB itu apa? Berikut ini penjelasannya.
Sebelumnya ramai diberitakan, pagar laut 30 KM membentang di kawasan pesisir Tangerang. Pagar laut ini dikabarkan menembus 16 desa dan 6 kecamatan. Pagar laut di Tangerang ini mulai mencuri perhatian usai foto-fotonya viral di media sosial.
Sebelumnya keberadaan pagar laut ini sudah dilaporkan pada Agustus 2024 lalu ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten. Pada waktu ini, pagar laut yang membentang baru sejauh 7 KM. Namun saat ini pagar laut tersebut sudah mencapai 30 KM.
Usai viraldi media sosial, Pemerintah pun mulai memerhatikan keberadaan pagar laut tersebut dengan menyegelnya karena dinilai tak berizin. Penyegelan dipimpin oleh Sakti Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
Meski ada pernyataan yang menyebutkan bahwa pagar laut tersebut memiliki sertifikat HGB, namun menurut Menteri KKP sertifikat HGB pagar laut misterius di Pesisir Tangerang tersebut bersifat illegal atau tidak resmi.
"Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ucap Menteri KKP di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/1/2025).
Seiring dengan ramainya pembahasan tentang sertifikat HGB pagar laut pesisir Tangerang, mungkin masih ada yang belum tahu serfitikat HGB itu apa. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan serfitikat HGB.
Apa Itu Serfitikat HGB
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah dokumen resmi yang membuktikan seseorang memiliki HGB atas suatu bangunan. Jadi jika pemilik lahan namun tidak memilliki SHM (Sertifikat Hak Milik) atas lahan tersebut, maka wajib untuk memiliki Sertifikat HGB.
Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pasal 35 ayat (1), Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak seseorang untuk membangun serta memiliki bangunan di atas lahan yang bukan miliknya sendiri.
Baca Juga: Heboh Pagar Laut Tangerang, AHY Buka Suara: HGB Terbit Sebelum Jabatan Saya
Peraturan terkait HGB ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.
Berdasarkan PP tersebut, HGB ini memilki jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun. Jadi jika dikalkulasikan totalnya 50 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, pemilik masih bisa memperbarui haknya untuk 30 tahun mendatang.
Itu artinya, pemegang HGB memiliki hak menggunakan bangunan maksimal 80 tahun. Dalam jangka waktu tersebut juga pemilik HGB bisa dipindahtangankan ke pihak lain. Di luar jangka waktu tersebut, maka tidak ada hak lagi.
Demikian penjelasan mengenai sertifikat HGB itu apa lengkap dengan statement menteri KKP yang tentang sertifikat HBG pagar laut itu illegal yang saat ini sedang ramai jadi perbincangan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Mal Ini Berubah Jadi Bikini Bottom, Bisa Bertemu Spongebob dan Patrick di Momen Liburan Akhir Tahun
-
Dany Amrul Ichdan Ajak Civitas Akademika Wujudkan Indonesia Naik Kelas Sebagai Gerakan Moral Bangsa
-
Liburan Akhir Tahun di Jakarta? Kejutan Seru Ini Bikin Kita Lupa Harus Keluar Kota!
-
7 Rekomendasi Sepatu Futsal Cewek Terbaik, Kualitas Juara Bikin Anti Cedera
-
45 Ucapan Selamat Natal untuk Teman dan Sahabat, Hangat dan Menyentuh Hati
-
Perempuan Usai Career Break: Ingin Kembali Bekerja, Tapi Peluangnya Masih Terbatas
-
3 Zodiak Ini Paling Beruntung dan Penuh Cinta pada 12 Desember 2025
-
Rekomendasi Bedak dengan Kandungan Centella Asiatica, Makeup Flawless Tanpa Takut Jerawat Meradang
-
4 Tinted Sunscreen untuk Wajah Flawless dan Tetap Terlindungi
-
7 Cara Sederhana Menjadi Pribadi yang Lebih Bahagia