Suara.com - Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming kembali jadi sorotan publik lantaran terlalu sibuk bagi-bagi bansos berupa buku dan susu.
Terkini, Gibran Rakabuming kedapatan sedang membagi buku dan susu sembari menonton barongsai, yang kemudian memicu berbagai reaksi dari warganet di media sosial.
Bukannya mendapat apresiasi, aksi Gibran tersebut justru mendapat sindiran karena dianggap bahwa tugas Wakil Presiden tidak hanya bagi-bagi bansos saja, tapi perencanaan strategis untuk membangun negara.
Salah satu pertanyaan datang dari akun media sosial X @narkosum yang penasaran dengan tupoksi Wakil Presiden karena selama ini terpantau hanya bagi bansos saja.
"Tupoksinya wapres tuh sebenarnya apa? Kok isinya kalau gak bagi-bagi susu, ya bagi-bagi buku. Gitu aja terus sampe 2029," tulis akun tersebut.
Lantas, apa saja tugas pokok dan fungsi Wakil Presiden?
Tugas Wakil Presiden
Wakil Presiden merupakan jabatan yang berada satu tingkat di bawah Presiden dalam memimpin sebuah negara. Adapun tugas yang diemban oleh Wakil Presiden termaktub dalam Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut, "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden".
Artinya, Wakil Presiden memiliki peran dan tanggung jawab untuk membantu Presiden dalam menjalankan tugas pemerintah, yang pada tujuannya untuk kepentingan seluruh masyarakat.
Kendati sama-sama membantu Presiden, tapi kedudukan Wakil Presiden tidak bisa disamakan dengan menteri.
Pasalnya, Wakil Presiden bisa sebagai pengganti Presiden jika dibutuhkan atau bisa juga disebut sebagai cadangan Presiden.
Dengan begitu, jabatan Wakil Presiden cukup penting dalam mengambil keputusan-keputusan negara ketika dibutuhkan dalam situasi mendesak.
Dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak ada pasal yang khusus mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Wakil Presiden.
Hanya saja, kewenangan pemerintah dapat digantikan oleh Wakil Presiden ketika Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan sesuai dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.
Namun, dikutip dari jurnal Lex Crimen yang berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, berikut adalah beberapa tugas dan fungsinya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Urutan Skincare Malam Minimalis untuk Lansia, agar Kulit Tidak Kering
-
5 Perbedaan Logam Mulia Antam vs UBS, Mana yang Lebih Untung Buat Investasi?
-
Ramalan Keuangan Shio 31 Januari 2026, Ini 6 Shio yang Diprediksi Paling Makmur
-
5 Kulkas Terbaik untuk Rumah yang Tahan Lama di Tahun 2026
-
Mudik Gratis Pemprov Jateng untuk Lebaran 2026 Segera Dibuka, Catat Tanggalnya!
-
Ditinjau Wamenkes, 1.300 Karyawan MPS Bantul Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis & Skrining TB
-
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
-
Cuti Bersama Imlek 2026 Tanggal Berapa? Cek Peluang Long Weekend di Bulan Februari
-
5 Bedak Padat Viva untuk Menutup Noda Hitam Wajah, Cocok untuk Usia 33 Tahun
-
Gas ke Johor! Wahana Ferrari Resmi Hadir di Legoland Malaysia