Suara.com - Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming kembali jadi sorotan publik lantaran terlalu sibuk bagi-bagi bansos berupa buku dan susu.
Terkini, Gibran Rakabuming kedapatan sedang membagi buku dan susu sembari menonton barongsai, yang kemudian memicu berbagai reaksi dari warganet di media sosial.
Bukannya mendapat apresiasi, aksi Gibran tersebut justru mendapat sindiran karena dianggap bahwa tugas Wakil Presiden tidak hanya bagi-bagi bansos saja, tapi perencanaan strategis untuk membangun negara.
Salah satu pertanyaan datang dari akun media sosial X @narkosum yang penasaran dengan tupoksi Wakil Presiden karena selama ini terpantau hanya bagi bansos saja.
"Tupoksinya wapres tuh sebenarnya apa? Kok isinya kalau gak bagi-bagi susu, ya bagi-bagi buku. Gitu aja terus sampe 2029," tulis akun tersebut.
Lantas, apa saja tugas pokok dan fungsi Wakil Presiden?
Tugas Wakil Presiden
Wakil Presiden merupakan jabatan yang berada satu tingkat di bawah Presiden dalam memimpin sebuah negara. Adapun tugas yang diemban oleh Wakil Presiden termaktub dalam Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut, "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden".
Artinya, Wakil Presiden memiliki peran dan tanggung jawab untuk membantu Presiden dalam menjalankan tugas pemerintah, yang pada tujuannya untuk kepentingan seluruh masyarakat.
Kendati sama-sama membantu Presiden, tapi kedudukan Wakil Presiden tidak bisa disamakan dengan menteri.
Pasalnya, Wakil Presiden bisa sebagai pengganti Presiden jika dibutuhkan atau bisa juga disebut sebagai cadangan Presiden.
Dengan begitu, jabatan Wakil Presiden cukup penting dalam mengambil keputusan-keputusan negara ketika dibutuhkan dalam situasi mendesak.
Dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak ada pasal yang khusus mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Wakil Presiden.
Hanya saja, kewenangan pemerintah dapat digantikan oleh Wakil Presiden ketika Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan sesuai dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.
Namun, dikutip dari jurnal Lex Crimen yang berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, berikut adalah beberapa tugas dan fungsinya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Mengenal Apa Itu Beras Kernel yang Viral di TikTok, Apakah Aman Dikonsumsi?
-
Pakai Sunscreen Malah Bikin Wajah Jadi Abu-Abu, Apa yang Salah? Ini Kata Dokter
-
Ciri-Ciri Sepatu Nyaman untuk Lansia, Intip 4 Rekomendasinya yang Terbaik
-
15 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi, Indonesia Termasuk?
-
Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 40 Tahun ke Atas? Simak Tips Anti Aging yang Efektif
-
Profil Arindi Putry, Persit yang Viral Mainkan Keyboard Remix Koplo
-
12 Rekomendasi Sunscreen Anti Aging untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Pilihan Terbaik, Harga Terjangkau
-
Profil Nono Anwar Makarim, Ayah Nadiem yang Pernah Jadi Garda Depan KPK
-
Perjalanan Karier Nadiem Makarim: dari Zalora, Bos Gojek, hingga Mendikbudristek yang Kontroversial
-
Maulid Nabi Bukan Sekadar Seremoni: Menag Ajak Renungkan Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Nyata