Suara.com - Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming kembali jadi sorotan publik lantaran terlalu sibuk bagi-bagi bansos berupa buku dan susu.
Terkini, Gibran Rakabuming kedapatan sedang membagi buku dan susu sembari menonton barongsai, yang kemudian memicu berbagai reaksi dari warganet di media sosial.
Bukannya mendapat apresiasi, aksi Gibran tersebut justru mendapat sindiran karena dianggap bahwa tugas Wakil Presiden tidak hanya bagi-bagi bansos saja, tapi perencanaan strategis untuk membangun negara.
Salah satu pertanyaan datang dari akun media sosial X @narkosum yang penasaran dengan tupoksi Wakil Presiden karena selama ini terpantau hanya bagi bansos saja.
"Tupoksinya wapres tuh sebenarnya apa? Kok isinya kalau gak bagi-bagi susu, ya bagi-bagi buku. Gitu aja terus sampe 2029," tulis akun tersebut.
Lantas, apa saja tugas pokok dan fungsi Wakil Presiden?
Tugas Wakil Presiden
Wakil Presiden merupakan jabatan yang berada satu tingkat di bawah Presiden dalam memimpin sebuah negara. Adapun tugas yang diemban oleh Wakil Presiden termaktub dalam Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut, "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden".
Artinya, Wakil Presiden memiliki peran dan tanggung jawab untuk membantu Presiden dalam menjalankan tugas pemerintah, yang pada tujuannya untuk kepentingan seluruh masyarakat.
Kendati sama-sama membantu Presiden, tapi kedudukan Wakil Presiden tidak bisa disamakan dengan menteri.
Pasalnya, Wakil Presiden bisa sebagai pengganti Presiden jika dibutuhkan atau bisa juga disebut sebagai cadangan Presiden.
Dengan begitu, jabatan Wakil Presiden cukup penting dalam mengambil keputusan-keputusan negara ketika dibutuhkan dalam situasi mendesak.
Dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak ada pasal yang khusus mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Wakil Presiden.
Hanya saja, kewenangan pemerintah dapat digantikan oleh Wakil Presiden ketika Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan sesuai dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.
Namun, dikutip dari jurnal Lex Crimen yang berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, berikut adalah beberapa tugas dan fungsinya:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Face Toner dan Face Tonic Apakah Sama? Kenali Fungsinya Sebelum Memakai
-
Sepatu Sekolah Merek Apa yang Bagus dan Awet? Ini 7 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
5 Sabun Batang Pemutih Badan Paling Ampuh, Kulit Cerah Merata
-
Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Bisakah Manusia Bertahan Hidup dari Hantavirus? Ini Gejala Fatalnya
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal Full Hitam untuk Sekolah: Awet, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Harga Murah, Tak Harus Rp700 Ribu per Pasang
-
KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama, Tiket Lama Apakah Masih Berlaku? Ini Penjelasannya
-
Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya
-
5 Parfum Pucelle Paling Wangi di Indomaret, Murah dan Bikin Percaya Diri