Suara.com - Sosok Ari Bias mendadak menjadi perbincangan hangat usai mengajukan denda pada Agnez Mo sebesar Rp1,5 miliar karena pelanggaran hak cipta. Usut punya usut, tuntutan ini bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" dalam rangkaian konser yang berlangsung di tahun 2023 lalu.
"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar pada penggugat," ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias pada para wartawan.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah memberi putusan bahwa Agnez Mo memang terbukti bersalah atas kasus pelanggaran hak cipta milik Ari Bias.
Agnez Mo dijatuhi denda Rp500 juta untuk sekali tampil membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin. Sedangkan Agnez Mo terhitung tiga kali membawakan lagu tersebut sehingga dendanya menjadi Rp1,5 miliar. Nominal denda tersebut ditetapkan sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta.
Lantas, siapa sebenarnya Ari Bias sampai akhirnya bisa menjatuhkan denda ke Agnez Mo? Berikut informasinya.
Profil Ari Bias
Air Bias merupakan seorang pencipta lagu yang banyak melahirkan karya-karya hits pada masanya, seperti "Ku Tak Sanggup" yang dipopulerkan Krisdayanti pada tahun 1998 lalu.
Selain menjadi penulis sekaligus komposer lagu, Ari Bias juga tergabung dalam band bernama Elkasih sebagai keyboardist. Berdasarkan informasi di akun Instagram pribadinya (@/ari_bias), suami Ayu Bisrie ini juga menjabat sebagai CEO Arbi Production yang bergerak di bidang dokumentasi video musik serta efek visual.
Hubungan Ari Bias dengan Agnez Mo sebenarnya sudah cukup dekat secara profesional. Ari Bias diketahui merupakan pencipta lima lagu Agnez Mo yang berhasil viral, yaitu "Bukan Milikmu Lagi", "Tak Bisa", "Ku di Sini", "Tak Kan Sampai Disini", dan "Bilang Saja".
Akan tetapi, Ari memang sudah melarang Agnez Mo membawakan kelima lagu tersebut sejak tahun 2023 lalu karena memberlakukan direct license. Artinya, Agnez Mo hanya boleh membawakannya jika manajemennya sudah menyepakati direct license. Sayang, manajemen Agnez Mo tampaknya belum mencapai kesepakatan tersebut dan tetap menyanyikan lagunya.
Baca Juga: TWICE STRATEGY: Normalisasi Cewek yang Atur Strategi untuk PDKT Duluan
Ari Bias sendiri sebenarnya sudah mengajukan tuntuan sejak 19 Juni 2024 lalu. Setelah melalui berbagai penyidikan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar Hak Cipta.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Yudo Anak Menkeu Umur Berapa? Sudah Jadi Miliarder dan Nasabah BCA Prioritas
-
Dikira PNS, Ini Pekerjaan Asli Istri Ferry Irwandi yang Jarang Diketahui
-
Berapa Lama Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan? Debut di Era SBY, Dicopot oleh Prabowo
-
Benarkah Rakyat Ikut Menanggung Utang Negara di Akhirat? Ini Penjelasan Islam
-
Franka Franklin Keturunan Mana? Ini Latar Belakang Istri Nadiem Makarim
-
5 Rangkaian Skincare Fanbo untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Jadi Alternatif Viva
-
Urutan Skincare Viva Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Maksimal, Harga Mulai Rp5 Ribuan!
-
5 Kontroversi Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya, Terbaru Singgung Ternak Mulyono
-
Kronologi Athaya, Mahasiswa Indonesia Meninggal Usai Mendampingi Pejabat di Austria
-
Cair Lagi? Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat 3 Cara Ini