Suara.com - Sosok Ari Bias mendadak menjadi perbincangan hangat usai mengajukan denda pada Agnez Mo sebesar Rp1,5 miliar karena pelanggaran hak cipta. Usut punya usut, tuntutan ini bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" dalam rangkaian konser yang berlangsung di tahun 2023 lalu.
"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar pada penggugat," ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias pada para wartawan.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah memberi putusan bahwa Agnez Mo memang terbukti bersalah atas kasus pelanggaran hak cipta milik Ari Bias.
Agnez Mo dijatuhi denda Rp500 juta untuk sekali tampil membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin. Sedangkan Agnez Mo terhitung tiga kali membawakan lagu tersebut sehingga dendanya menjadi Rp1,5 miliar. Nominal denda tersebut ditetapkan sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta.
Lantas, siapa sebenarnya Ari Bias sampai akhirnya bisa menjatuhkan denda ke Agnez Mo? Berikut informasinya.
Profil Ari Bias
Air Bias merupakan seorang pencipta lagu yang banyak melahirkan karya-karya hits pada masanya, seperti "Ku Tak Sanggup" yang dipopulerkan Krisdayanti pada tahun 1998 lalu.
Selain menjadi penulis sekaligus komposer lagu, Ari Bias juga tergabung dalam band bernama Elkasih sebagai keyboardist. Berdasarkan informasi di akun Instagram pribadinya (@/ari_bias), suami Ayu Bisrie ini juga menjabat sebagai CEO Arbi Production yang bergerak di bidang dokumentasi video musik serta efek visual.
Hubungan Ari Bias dengan Agnez Mo sebenarnya sudah cukup dekat secara profesional. Ari Bias diketahui merupakan pencipta lima lagu Agnez Mo yang berhasil viral, yaitu "Bukan Milikmu Lagi", "Tak Bisa", "Ku di Sini", "Tak Kan Sampai Disini", dan "Bilang Saja".
Akan tetapi, Ari memang sudah melarang Agnez Mo membawakan kelima lagu tersebut sejak tahun 2023 lalu karena memberlakukan direct license. Artinya, Agnez Mo hanya boleh membawakannya jika manajemennya sudah menyepakati direct license. Sayang, manajemen Agnez Mo tampaknya belum mencapai kesepakatan tersebut dan tetap menyanyikan lagunya.
Baca Juga: TWICE STRATEGY: Normalisasi Cewek yang Atur Strategi untuk PDKT Duluan
Ari Bias sendiri sebenarnya sudah mengajukan tuntuan sejak 19 Juni 2024 lalu. Setelah melalui berbagai penyidikan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar Hak Cipta.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Cara Menghapus 'Open to Work', Fitur LinkedIn yang Dipakai Prilly Latuconsina
-
9 Promo Paket Viva Cosmetics dari Skincare hingga Bedak, Mulai Rp30 Ribuan
-
7 Rekomendasi Sunscreen untuk Pengendara Motor Sesuai Jenis Kulit
-
Bacaan Doa 'Allahumma Bariklana Fi Rajaba' Lengkap dengan Artinya
-
Kekayaan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang Pilih Jadi Petani Ketimbang Menteri Kepolisian
-
4 Pilihan Lipstik Lokal Anti-Geser untuk Pemakaian Sehari-hari
-
Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah
-
Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?
-
7 Gamis Terbaru 2026 Simple Elegan, Rompi Lepas Akan Jadi Tren!
-
POLLING: Mudik 2026 Kamu Naik Apa?