Suara.com - Anwar Sanjaya atau dikenal Anwar BAB menceritakan saat kuliah dulu dirinya pernah datang ke pernikahan orang tak dikenal. Ketika itu Anwar yang tidak punya uang sedang kelaparan sehingga memilih datang ke pernikahan orang tak dikenal di Taman Mini Indonesia Indah demi makan gratis.
Dalam ceritanya itu, Anwar mengatakan pernikahan yang didatanginya bersama seorang teman wanita bernama Septi adalah pernikahan anak menteri pertanian di tahun 2012 lalu.
"Pas kuliah nggak punya duit, laper nih gak punya duit habis praktek tata boga, kebetulan habis praktek hospitality pakai baju batik," cerita Anwar ketika ngobrol dengan Dicky Difie.
"Gue udah laper banget ini, berhentilah di TMII di Sasono Langen Budoyo, wah ada janur nih, ada duit 2 ribu, trus bikin amplop dari kertas binder dari buku kuliah itu, masukin dah tuh.. gue belum pernah kondangan di gedung, enak kali ya," sambungnya.
Lantas bagaimana hukum menghadiri acara pernikahan orang tak dikenal alias tidak diundang? Simak penjelasan berikut ini.
Hukum Hadiri Acara Pernikahan padahal Tidak Diundang
Dikutip dari website Kemenag, tindakan menghadiri acara pernikahan tanpa undangan disebut tathafful. Istilah ini merujuk pada perilaku yang kurang sopan dan tidak menghargai.
Para ulama menjelaskan bahwa kehadiran tamu yang tidak diundang dapat menjadi beban bagi tuan rumah, baik dari segi persiapan maupun pelayanan. Sehingga hukum tathafful atau menghadiri acara pernikahan tanpa diundang adalah haram karena dapat memberatkan dan menyakiti tuan rumah.
Namun jika diyakini tidak memberatkan tuan rumah, maka hukum menghadiri acara pernikahan tanpa diundang menjadi boleh. Jadi, tak masalah menghadiri acara pernikahan tanpa diundang jika tuan rumah diyakini ikhlas menerima dan tidak memberatkannya.
Baca Juga: Lezatnya Menu Katering Nikahan Frans Faisal, Netizen Ikutan Ngiler: Wah Juara Banget Sih Ini!
Hal ini juga disebutkan oleh ulama Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Syarh Al-Bahjah:
"Haram hukumnya menerombol (menghadiri undangan tanpa izin) kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena di antara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira."
Imam Al-Nawawi juga punya pendapat yang sama. Beliau mengatakan bahwa pergi ke pesta tanpa diundang itu tidak baik. Tapi kalau kita yakin tuan rumahnya tidak keberatan dan bahkan senang kita datang, maka boleh-boleh saja.
Dengan demikian, pada dasarnya menghadiri acara pernikahan tanpa diundang adalah haram. Dalam Islam tidak boleh menghadiri acara pernikahan tanpa diundang. Namun jika diyakini tuan rumah ikhlas menerima dan tidak memberatkan atau membuatnya repot, maka tidak masalah menghadiri acara pernikahan meski tanpa diundang.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kamar Kos Gerah? Ini 7 Rekomendasi AC Portable Hemat Listrik, Dinginnya Bikin Betah!
-
Daftar Harga Mesin Cuci 1 Tabung Samsung Bukaan Atas untuk Ibu Rumah Tangga Modern
-
5 Sepeda Lipat yang Kuat dan Aman untuk Orang Gemuk, Mampu Tahan Beban hingga 100 Kg
-
6 Sepeda Lipat Mirip Brompton: Jauh Lebih Murah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Pilihan Sepatu Louis Vuitton Original, Mewah Berkelas Mirip Sitaan Bupati Tulungagung
-
7 Rekomendasi Merk Mesin Cuci Langsung Kering, Tanpa Jemur dan Setrika
-
Tak Sekadar Bank Sampah, Ini Kisah Kertabumi Beri Nyawa Kedua pada Limbah
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
7 Sepeda Lipat Harga Rp500 Ribuan, Rangka Kokoh Kuat Angkat Beban Ratusan Kg
-
5 Pilihan Mesin Cuci yang Awet untuk Usaha Laundry, Hemat Listrik dan Kapasitas Besar