Suara.com - Anwar Sanjaya atau dikenal Anwar BAB menceritakan saat kuliah dulu dirinya pernah datang ke pernikahan orang tak dikenal. Ketika itu Anwar yang tidak punya uang sedang kelaparan sehingga memilih datang ke pernikahan orang tak dikenal di Taman Mini Indonesia Indah demi makan gratis.
Dalam ceritanya itu, Anwar mengatakan pernikahan yang didatanginya bersama seorang teman wanita bernama Septi adalah pernikahan anak menteri pertanian di tahun 2012 lalu.
"Pas kuliah nggak punya duit, laper nih gak punya duit habis praktek tata boga, kebetulan habis praktek hospitality pakai baju batik," cerita Anwar ketika ngobrol dengan Dicky Difie.
"Gue udah laper banget ini, berhentilah di TMII di Sasono Langen Budoyo, wah ada janur nih, ada duit 2 ribu, trus bikin amplop dari kertas binder dari buku kuliah itu, masukin dah tuh.. gue belum pernah kondangan di gedung, enak kali ya," sambungnya.
Lantas bagaimana hukum menghadiri acara pernikahan orang tak dikenal alias tidak diundang? Simak penjelasan berikut ini.
Hukum Hadiri Acara Pernikahan padahal Tidak Diundang
Dikutip dari website Kemenag, tindakan menghadiri acara pernikahan tanpa undangan disebut tathafful. Istilah ini merujuk pada perilaku yang kurang sopan dan tidak menghargai.
Para ulama menjelaskan bahwa kehadiran tamu yang tidak diundang dapat menjadi beban bagi tuan rumah, baik dari segi persiapan maupun pelayanan. Sehingga hukum tathafful atau menghadiri acara pernikahan tanpa diundang adalah haram karena dapat memberatkan dan menyakiti tuan rumah.
Namun jika diyakini tidak memberatkan tuan rumah, maka hukum menghadiri acara pernikahan tanpa diundang menjadi boleh. Jadi, tak masalah menghadiri acara pernikahan tanpa diundang jika tuan rumah diyakini ikhlas menerima dan tidak memberatkannya.
Baca Juga: Lezatnya Menu Katering Nikahan Frans Faisal, Netizen Ikutan Ngiler: Wah Juara Banget Sih Ini!
Hal ini juga disebutkan oleh ulama Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Syarh Al-Bahjah:
"Haram hukumnya menerombol (menghadiri undangan tanpa izin) kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena di antara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira."
Imam Al-Nawawi juga punya pendapat yang sama. Beliau mengatakan bahwa pergi ke pesta tanpa diundang itu tidak baik. Tapi kalau kita yakin tuan rumahnya tidak keberatan dan bahkan senang kita datang, maka boleh-boleh saja.
Dengan demikian, pada dasarnya menghadiri acara pernikahan tanpa diundang adalah haram. Dalam Islam tidak boleh menghadiri acara pernikahan tanpa diundang. Namun jika diyakini tuan rumah ikhlas menerima dan tidak memberatkan atau membuatnya repot, maka tidak masalah menghadiri acara pernikahan meski tanpa diundang.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya
-
Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia
-
4 Bedak Tabur Lokal Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan di Wajah dan Harga Terjangkau
-
Apakah Ukuran Sepatu Lari Harus Pas? Ini Penjelasan yang Benar
-
Tahan Perubahan Iklim dan Kaya Gizi, Bisakah Sukun Menjadi Superfood Lokal Indonesia?
-
MPLS Pakai Baju Apa? Ini Pakaian yang Harus Dihindari untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
-
5 Sepatu Lari Lokal Rekomendasi dr Tirta, Ada Full Cushion hingga Carbon Plate
-
Blush On Viva Apakah Sudah BPOM? Cek Review Jujur Perona Pipi Legendaris Rp6 Ribuan
-
Apakah Kacamata Anti Radiasi Efektif Mencegah Mata Minus dan Lelah? Dokter Bongkar Faktanya!
-
Apakah Parfum Scarlett Boleh Dipakai Sholat? Pahami Kandungannya