Suara.com - Menikah merupakan momen sakral yang dinanti-nantikan oleh banyak pasangan. Pernikahan menjadi awal perjalanan kehidupan bersama dalam suka maupun duka.
Tak heran, banyak pasangan yang mempersiapkan pernikahan mereka dengan penuh perencanaan agar menjadi momen yang tak terlupakan.
Ada aturan baru untuk mendaftar nikah di tahun 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama No.30/2024, tentang pencatatan pernikahan.
"Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada aturan baru buat daftar nikah. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti semua prosedurnya," tulis dalam unggahan akun Instagram @bimasislam, dilihat Rabu (12/2/2025).
Pencatatan kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melui SIMKAH. Adapun dokumen yang dilampirkan:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Persetujuan calon pengantin
8. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
12. Akta Cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Apabila kurang maka calon pengantin (catin) harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai beserta alasannya.
Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN.
Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari jam kerja. Setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Berita Terkait
-
Unggah Video Baru di Tengah Isu Pisah dengan Deddy Corbuzier, Mata Sembab Sabrina Bikin Salfok
-
Bukan Deddy Corbuzier, Sosok Ini Justru yang Ingin Diajak Sabrina Chairunnisa Menua Bersama
-
Selena Gomez Resmi Menikah, Penampilan Gaun Ralph Lauren Jadi Sorotan
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara
-
Makna Bunga Lily of The Valley yang Dipilih Selena Gomez untuk Pernikahan dengan Benny Blanco
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kenali Ciri-Ciri Adidas Samba KW, Jangan Tergiur Harga Bersahabat!
-
Keajaiban Musim Gugur Colorado: Petualangan Kereta Api yang Memukau Hati!
-
Decluttering Mission 2025, Astra Motor Yogyakarta Ajak Anak SMK 'Beresin' Lemari Jadi Cuan
-
Inovasi Dunia Skincare: Tren Riasan dan Fokus pada Perawatan Pria
-
8 Cara Jitu Bedakan Sepatu Vans Asli dan KW, Jangan Sampai Ketipu!
-
Zulhas Sebut Udang Terpapar Radioaktif Masih Aman Dikonsumsi, Padahal Ini Bahayanya...
-
Onitsuka Tiger Made in Indonesia Apakah Ori? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tepuk Sakinah Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Pihak KUA
-
Apa Itu Cesium-137? Zat Radioaktif yang Ditemukan di Udang Cikande
-
Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR