Suara.com - Menikah merupakan momen sakral yang dinanti-nantikan oleh banyak pasangan. Pernikahan menjadi awal perjalanan kehidupan bersama dalam suka maupun duka.
Tak heran, banyak pasangan yang mempersiapkan pernikahan mereka dengan penuh perencanaan agar menjadi momen yang tak terlupakan.
Ada aturan baru untuk mendaftar nikah di tahun 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama No.30/2024, tentang pencatatan pernikahan.
"Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada aturan baru buat daftar nikah. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti semua prosedurnya," tulis dalam unggahan akun Instagram @bimasislam, dilihat Rabu (12/2/2025).
Pencatatan kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melui SIMKAH. Adapun dokumen yang dilampirkan:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Persetujuan calon pengantin
8. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
12. Akta Cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Apabila kurang maka calon pengantin (catin) harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai beserta alasannya.
Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN.
Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari jam kerja. Setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Berita Terkait
-
Nathalie Holscher Nikah Besok, Undangan Akad hingga Resepsi Terungkap
-
Pernikahan Mewah Berujung Utang: Saat Gengsi Mengalahkan Kondisi Keuangan
-
Gaya Hidup DINK: Keputusan Egois atau Pilihan Paling Rasional di Era Modern?
-
Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public
-
Review Serial The Loyalty Game: Misteri Manipulasi Pernikahan yang Rumit
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL