Suara.com - Meski dirancang dengan standar keamanan dan fungsionalitas tertentu, banyak pemilik mobil memilih memodifikasi kendaraan mereka agar lebih sesuai dengan selera dan kebutuhan pribadi.
Namun, tahukah Anda bahwa modifikasi tidak sesuai dengan persyaratan asuransi bisa berujung pada penolakan klaim?
Jika modifikasi tidak disetujui atau melanggar ketentuan polis, klaim asuransi Anda bisa ditolak. Seperti mengubah mesin, suspensi, atau sistem kelistrikan tanpa izin bisa dianggap sebagai peningkatan risiko oleh perusahaan asuransi.
Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis modifikasi apa saja yang diperbolehkan dan bagaimana cara memastikan modifikasi Anda tetap aman dan sesuai dengan aturan asuransi.
Lantas, bagian mobil mana saja yang biasanya dimodifikasi? Berikut penjelasannya.
Velg Mobil
Velg menjadi salah satu bagian mobil yang paling sering dimodifikasi. Perubahan velg dapat memberikan tampilan yang lebih menarik dan berbeda dari mobil standar. Namun, sebelum memodifikasi velg, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti jarak antara lubang baut, ukuran diameter, bahan velg, offset, dan tentu saja, budget.
Velg berkualitas tinggi biasanya memiliki harga yang cukup mahal, sehingga perencanaan finansial yang matang sangat diperlukan. Beberapa perusahaan asuransi biasanya memberikan perlindungan tambahan untuk modifikasi velg asalkan nasabah menambahkannya dalam polis/membeli perlindungan tambahan.
Mesin Mobil
Untuk meningkatkan performa, banyak pemilik mobil memodifikasi bagian mesin, seperti silinder dan sistem induksi. Namun, sebelum melakukan modifikasi mesin, pastikan untuk melakukan perawatan dasar seperti mengatur celah klep, mengganti filter oli dan bensin, mengganti busi, serta membersihkan injector.
Hal ini akan memastikan mesin tetap dalam kondisi prima setelah dimodifikasi. Modifikasi mesin biasanya cukup jarang dilakukan, kecuali mobil balap. Akan tetapi, mobil balap tidak dapat dilindungi oleh asuransi karena risiko kecelakaannya cukup tinggi.
Kaca Film Mobil
Kaca film adalah modifikasi populer untuk mengurangi paparan sinar matahari dan meningkatkan kenyamanan berkendara. Namun, pastikan kaca film untuk bagian depan tidak terlalu gelap agar tidak menghalangi pandangan pengemudi.
Sementara itu, kaca samping bisa dipasang dengan tingkat kegelapan yang lebih tinggi. Modifikasi kaca film biasanya agak sulit untuk diklaim oleh asuransi. Kebanyakan asuransi cenderung akan mengembalikannya ke posisi standar apabila terjadi kerusakan.
Audio Mobil
Berita Terkait
-
Mazda Luncurkan Mobil Listrik dan Dua Model Baru di GIIAS 2026
-
5 Mobil Listrik Harga Termurah di Indonesia 2026, Mulai Rp156 Jutaan
-
Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Nude? Ini Tips Memilihnya agar Tak Pucat dan Kusam
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Bocoran Mobil Baru GIIAS 2026 Ada Honda Brio Listrik Hingga SUV Legendaris Toyota
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten