Suara.com - Memasuki bulan Ramadan 2025, umat Muslim menjalankan ibadah puasa dari fajar hingga magrib.
Namun, perubahan pola makan bisa menyebabkan gangguan pencernaan.
Membatasi makanan yang pedas dan bergas bisa membantu jaga menjaga kesehatan pencernaan selama berpuasa. Demikian dikatakan oleh Dietisien atau ahli dalam bidang gizi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Fitri Hudayani, melansir Antara, Selasa (25/2/2025).
"Untuk menjaga kesehatan pencernaan maka harus membatasi makanan yang dapat mengganggu pencernaan misalnya makanan yang pedas, asam, atau juga buah atau sayur yang bergas," kata Fitri.
Beberapa diantara buah atau sayur yang bergas adalah brokoli, buah apel, pir atau pisang. Dirinya menyarankan ketika makan hindari sampai terasa terlalu kenyang atau perut terasa penuh. Sesaat setelah makan juga sebisa mungkin tidak tidur atau posisi terlentang.
Saat berpuasa, makanan yang dikonsumsi tetap sama seperti hari-hari biasanya meski hanya dibagi dalam dua waktu makan yakni saat buka puasa dan sahur.
Saat berbuka puasa yang dianjurkan adalah minum dan mengkonsumsi buah yang dipiliih dengan rasa manis seperti kurma, atau buah manis seperti pepaya dan melon atau buah lainnya.
"Setelah sholat maghrib kita bisa mengkonsumsi makan lengkap yang terdiri dari nasi, lauk hewani dan nabati, sayur, buah dan minum air putih," ucapnya.
Untuk memenuhi gizi harian saat berbuka maupun saat sahur harus dengan komposisi menu yang lengkap dan hindari makanan berlemak atau terlalu manis.
Hal ini untuk menghindari munculnya penyakit metabolik yang biasanya dirasakan setelah bulan ramadan seperti kolesterol naik atau gula darah tinggi.
"Makanan yang baiknya dihindari adalah makanan yang terlalu berlemak dan terlalu manis, konsumsi makanan berasal dari bahan yang bervariasi untuk pemenuhan kebutuhan gizi," jelasnya.
Asupan gizi seimbang yang dijaga juga dapat mempertahankan kesehatan tubuh agar dapat tetap beraktivitas selama menjalani ibadah puasa.
Dirinya juga mengingatkan agar tubuh tetap terjaga kebugarannya, tidak boleh lupa untuk memenuhi kebutuhan cairan dengan minim minimal delapan gelas perhari.
Berita Terkait
-
PDIP: BPJS Bukan Asuransi tapi Hibah Negara buat Rakyat!
-
Pentingnya Cek Gula Darah Mandiri: Ini Merek Terbaik yang Banyak Dipilih!
-
Soroti Masalah Kesehatan, Ribka PDIP: Negara Tak Boleh Abai, Pasien bukan Sekedar Angka Statistik!
-
Kasus Cacingan Anak Kembali Berulang, Pakar Kesehatan: Negara Masih Abai
-
FOMO Bikin Gelisah? Temukan Kedamaian Hidup dengan Digital Detox
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Gak Pake Mahal! 5 Rekomendasi Bedak Gatal Anti Jamur Mengandung Salicylic Acid
-
5 Urutan Skincare Malam dari Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
7 Rekomendasi Skincare Pria Alfamart yang Efektif Mengatasi Wajah Kusam
-
Adu Kekayaan Hendrar Prihadi dan Sarah Sadiqa: Mantan vs Kepala LKPP Baru
-
Ajang Manhattan Photo Competition 2025 Umumkan Para Fotografer Terbaik
-
Profil Khaby Lame: Dari Pekerja Pabrik ke Bintang TikTok Dunia
-
Sering Dibilang Redflag, Ini 5 Sifat Unik Gemini yang Bikin Penasaran
-
Wonderful Indonesia 2025: Branding Global, Investasi Lokal, dan Wisata Berkelanjutan
-
Link Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Wajib Dilampirkan!