Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Program ini digelar sejak Januari hingga Februari 2025. Lantas apakah diskon listrik PLN diperpanjang?
Suara.com - Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menyatakan bahwa program diskon tarif listrik sebesar 50% tidak akan diperpanjang dan berakhir sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon listrik 50 persen telah diberlakukan kepada para pelanggan rumah tangga PLN daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA hanya selama dua bulan yakni pada Januari dan Februari 2025.
Diketahui, diskon listrik yang menyasar 81,42 juta pelanggan itu adalah bagian dari program paket insentif di bidang ekonomi dari Pemerintah. Program ini dilakukan untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, setelah program diskon ini berakhir, maka tarif listrik pada pelanggan pascabayar serta prabayar akan kembali normal.
Alasan Diskon Listrik Tidak Diperpanjang
Selain kebijakan pemerintah, keputusan tidak diperpanjangnya diskon tarif listrik 50 persen ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan ekonomi. Berikut ini rincian alasan utama yang mendasari keputusan ini"
1. Konsekuensi Anggaran Negara
Pemberian diskon tarif listrik kepada 81,42 juta pelanggan ini berdampak signifikan terhadap anggaran negara. Sebab subsidi yang diberikan dalam jangka waktu dua bulan tersebut membutuhkan alokasi dana yang sangat besar. Pemerintah pun belum mengalokasikan tambahan anggaran dana untuk memperpanjang program tersebut.
2. Kondisi Ekonomi Makro yang Stabil
Pemerintah menetapkan nominal tagihan listrik berdasarkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta harga batu bara acuan (HBA). Meski ada tekanan pada biaya produksi listrik, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik non-subsidi agar stabil hingga bulan Maret 2025 tanpa adanya kenaikan.
3. Fokus pada Efisiensi dan Keandalan Pasokan Listrik
Usai program diskon tarif listrik 50 persen ini berakhir, maka PLN diharapkan tetap bisa menjaga efisiensi operasional serta meningkatkan pelayanan tanpa ada tambahan subsidi dari pemerintah. Dengan kebijakn tarif yang kembali normal, maka PLN bisa lebih optimal dalam menjaga kestabilan pasokan listrik skala nasional.
Dampak Berakhirnya Diskon Listrik
Kembalinya tarif listrik ke harga normal mulai bulan Maret, maka pelanggan rumah tangga yang sebelumnya mendapat potongan harga sebesar 50% harus kembali membayar penuh sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Hal ini tentu akan memengaruhi pengeluaran bulanan, terutama bagi masyarakat yang bergantung terhadap tarif diskon selama dua bulan terakhir ini.
Baca Juga: Pasar Mobil Listrik Melesat 37 Persen tapi Penjualan Tesla Malah Anjlok
Daftar Tarif Listrik Setelah Diskon Berakhir
Setelah berakhirnya program diskon 50 persen, maka tarif listrik akam kembali normal sesuai dengan skema tarif adjusment triwulan I tahun 2025. Berikut ini adalah daftar tarif listrik untuk masing-masing golongan pelanggan:
1. Rumah Tangga
• 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi tetap berlaku)
• 900 VA: Rp 1.352 per kWh
• 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
• 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
• 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari