Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Program ini digelar sejak Januari hingga Februari 2025. Lantas apakah diskon listrik PLN diperpanjang?
Suara.com - Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menyatakan bahwa program diskon tarif listrik sebesar 50% tidak akan diperpanjang dan berakhir sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon listrik 50 persen telah diberlakukan kepada para pelanggan rumah tangga PLN daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA hanya selama dua bulan yakni pada Januari dan Februari 2025.
Diketahui, diskon listrik yang menyasar 81,42 juta pelanggan itu adalah bagian dari program paket insentif di bidang ekonomi dari Pemerintah. Program ini dilakukan untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, setelah program diskon ini berakhir, maka tarif listrik pada pelanggan pascabayar serta prabayar akan kembali normal.
Alasan Diskon Listrik Tidak Diperpanjang
Selain kebijakan pemerintah, keputusan tidak diperpanjangnya diskon tarif listrik 50 persen ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan ekonomi. Berikut ini rincian alasan utama yang mendasari keputusan ini"
1. Konsekuensi Anggaran Negara
Pemberian diskon tarif listrik kepada 81,42 juta pelanggan ini berdampak signifikan terhadap anggaran negara. Sebab subsidi yang diberikan dalam jangka waktu dua bulan tersebut membutuhkan alokasi dana yang sangat besar. Pemerintah pun belum mengalokasikan tambahan anggaran dana untuk memperpanjang program tersebut.
2. Kondisi Ekonomi Makro yang Stabil
Pemerintah menetapkan nominal tagihan listrik berdasarkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta harga batu bara acuan (HBA). Meski ada tekanan pada biaya produksi listrik, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik non-subsidi agar stabil hingga bulan Maret 2025 tanpa adanya kenaikan.
3. Fokus pada Efisiensi dan Keandalan Pasokan Listrik
Usai program diskon tarif listrik 50 persen ini berakhir, maka PLN diharapkan tetap bisa menjaga efisiensi operasional serta meningkatkan pelayanan tanpa ada tambahan subsidi dari pemerintah. Dengan kebijakn tarif yang kembali normal, maka PLN bisa lebih optimal dalam menjaga kestabilan pasokan listrik skala nasional.
Dampak Berakhirnya Diskon Listrik
Kembalinya tarif listrik ke harga normal mulai bulan Maret, maka pelanggan rumah tangga yang sebelumnya mendapat potongan harga sebesar 50% harus kembali membayar penuh sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Hal ini tentu akan memengaruhi pengeluaran bulanan, terutama bagi masyarakat yang bergantung terhadap tarif diskon selama dua bulan terakhir ini.
Baca Juga: Pasar Mobil Listrik Melesat 37 Persen tapi Penjualan Tesla Malah Anjlok
Daftar Tarif Listrik Setelah Diskon Berakhir
Setelah berakhirnya program diskon 50 persen, maka tarif listrik akam kembali normal sesuai dengan skema tarif adjusment triwulan I tahun 2025. Berikut ini adalah daftar tarif listrik untuk masing-masing golongan pelanggan:
1. Rumah Tangga
• 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi tetap berlaku)
• 900 VA: Rp 1.352 per kWh
• 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
• 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
• 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik setelah Eksfoliasi agar Wajah Mulus
-
5 Rekomendasi Shampoo Non SLS untuk Rambut Rontok, Bisa Juga Atasi Ketombe
-
Prabowo Gagas Gerakan Gentengisasi, Ini Plus Minus Genteng Tanah Liat vs Baja Ringan
-
Siapa Shio Paling Beruntung Besok 6 Februari 2026? Cek Peruntunganmu!
-
15 Rekomendasi Kado Valentine untuk Cowok, Dijamin Berkesan dan Berguna
-
Moisturizer Niacinamide Jangan Dipakai dengan Serum Apa? Ini Contoh Produknya
-
Apakah Sepatu Adidas Samba Boleh Dicuci? Begini Cara Merawat yang Benar
-
Baru Diluncurkan, Tiket Early Bird Cravier 2026 Habis dalam Sekejap
-
5 Rekomendasi Sepeda Keranjang, Nyaman dan Fungsional untuk Pemakaian Sehari-hari
-
Dari Komunitas hingga Internasional, Produksi Topi Lokal Ini Buktikan Naik Kelas