Suara.com - Firdaus Oiwobo kini harus menanggung malu lantaran ada seorang pemilik warung yang mengeklaim sang pengacara berutang. Sang pemilik warung diketahui menagih utang lewat medsos atau media sosial Firdaus Oiwobo, tepatnya melalui kolom komentar di TikTok.
Terpantau di kolom komentar unggahan Firdaus, ada seorang yang mengaku kenalan Firdaus meminta uang down payment atau DP perumahan dikembalikan atas dasar urgensi.
"Bang tolong kembalikan uang DP perumahan saya di Genta Buana Resort, saya butuh uang itu karena sudah tidak bekerja dan proyek rumah terbengkalai," papar si warganet yang mengaku kenal Firdaus Oiwobo.
Ada juga pemilik warung yang mengklaim Firdaus Oiwobo sering makan di warungnya dan belum membayar makan dan minum yang total biayanya mencapai Rp500 ribu.
"Dia juga makan di warung mertua saya belum ada bayar sampe sekarang total Rp500 ribu masih inget banget saya dulu," lanjut warganet lain.
Sebagai seorang praktisi hukum, bisa saja Firdaus Oiwobo menyeret orang-orang yang berkomentar tersebut ke meja hijau. Lantas, bagaimana hukum menagih utang lewat media sosial?
Hukum Menagih Utang Lewat Media Sosial
Terlebih dahulu, harus dipastikan apakah sosok yang mengaku pemilik warung tersebut benar-benar memberikan utang kepada Firdaus Oiwobo.
Si pemilik warung bisa saja dikenakan pasal pencemaran nama baik jika ia hanya sekadar melayangkan fitnah dan tak memiliki bukti yang jelas. Hal itu sesuai dengan keterangan yang tertulis di laman hukumonline.com.
Tak cukup di situ, orang-orang seperti si pemilik warung juga bisa dijebloskan ke jeruji besi untuk beberapa waktu serta membayar denda jika menagih utang disertai dengan cacian atau hinaan.
Baca Juga: Seberapa Kaya Rudy Salim? Disebut Firdaus Oiwobo Cuma Sanggup Kasih Honor Rp6 Juta saat Podcast
Orang yang menagih utang sembari disertai kata-kata merendahkan akan disangkakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp4,5 juta. Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan
Pasal berlapis juga bisa berlaku lantaran orang yang menagih utang disertai pencemaran nama baik melalui media sosial.
Tambahan pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang memberi ancaman pidana bagi orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi yang memuat pencemaran nama baik.
Contoh Kasus Nyata: Warga Jatim Tagih Utang Lewat Medsos Berujung Dibui
Usut punya usut, kasus orang menagih utang lewat medsos berujung dipenjara memang benar-benar ada. Kejadian tersebut terjadi di Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2023 silam.
Sosok bernama Dian Patria Arum Sari harus ikhlas menerima tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan usai ia diketahui menagih utang melalui media sosial pribadinya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Cara Menghilangkan Flek Hitam Bekas Jerawat Low Budget, Dokter Sarankan Pakai Bahan Alami Ini
-
Letak Kompor Menurut Feng Shui, Benarkah Bisa Memengaruhi Rezeki? Ini 6 Posisi yang Dianjurkan
-
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Keberuntungan dan Cuan!
-
Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari
-
Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut
-
Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna
-
3 Review Facial Wash Non SLS Wardah, Tidak Bikin Wajah Ketarik setelah Cuci Muka
-
5 Cara Sederhana Redakan Stres Kerja agar Tidak Burnout, Mudah Dilakukan!
-
Belum Punya Riwayat Kredit? Kini Peluang Dapat Pembiayaan Bisa Lebih Besar Berkat Data Digital
-
Limbah Jahe Selama Ini Banyak Terbuang, Bagaimana Peneliti BRINDiubah Menjadi Sumber Energi Bersih?