Suara.com - Ramadan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Islam. Selain menjalankan puasa wajib, di bulan suci ini kaum Muslimin berlomba-lomba untuk memperbanyak ibadah lainnya, seperti membaca Al-Quran, memperbanyak salat sunat hingga bersedekah dan mendengarkan ceramah agama.
Bagi Muslim laki-laki, tentu saja boleh beribadah sepanjang hari. Lantas, bagaimana dengan perempuan yang tidak dibolehkan berpuasa dan shalat saat menstruasi. Bolehkah perempuan haid membaca Al-Quran dan masuk masjid?
Mengutip dari ulasan di situs resmi Muhammadiyah, keraguan tentang boleh atau tidaknya perempuan haid membaca Al-Quran dan masuk masjid ini berawal dari pemahaman terhadap ayat dalam surat Al-Waqi‘ah (56:79) yang berbunyi
"Laa yamassuhu illal-muthahharuun," tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci."
Lantas, apakah ayat ini benar-benar melarang perempuan haid untuk membaca Al-Quran atau memasuki masjid?
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, larangan membaca Al-Quran bagi perempuan haid lebih kepada adab dan penghormatan terhadap kesucian Al-Quran. Hal itu bukan aturan syariat yang bersifat mutlak.
Sampai saat ini, tidak ditemukan hadis sahih yang secara tegas melarang orang berhadas besar, termasuk perempuan haid, untuk membaca Al-Quran.
Sebaliknya, hadis sahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, “Adalah Nabi SAW menyebut nama Allah dalam segala keadaan” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Jika berzikir kepada Allah SWT diperbolehkan dalam segala kondisi, maka membaca Al-Quran, yang juga merupakan bentuk zikir, tentu juga tidak dilarang.
Majelis Tarjih pun menegaskan bahwa perempuan haid membaca Al-Quran tetap diperbolehkan, selama tidak menyentuh mushaf secara langsung. Hal itu dilakukan untuk menjaga kesucian, mereka dapat membaca Al-Quran melalui aplikasi digital atau tanpa menyentuh teks secara fisik.
Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid?
Persoalan perempuan haid masuk masjid juga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian melarangnya dengan merujuk pada hadis riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid."
Namun, Majelis Tarjih menilai hadis ini tidak sahih karena perawinya majhul (tidak diketahui identitasnya), sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Sebaliknya, hadis sahih dari Aisyah (HR. Muslim) menyebutkan bahwa Nabi SAW memintanya mengambil sajadah dari masjid saat ia sedang haid, seraya berkata, "Haidmu tidak di tanganmu." Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan haid tetap boleh masuk masjid, selama tidak mengotori tempat ibadah.
Hadis lain dari Al-Bukhari juga menguatkan pandangan ini. Saat Aisyah mengalami haid dalam perjalanan haji, Nabi SAW hanya melarangnya untuk thawaf, tetapi tidak melarangnya masuk masjid.
Berita Terkait
-
Tak Jadi Penghalang, Ini Tips Perempuan Haid dan Nifas Raih Kemuliaan Lailatul Qadar
-
Gus Baha Berharap Umat Islam Banyak Baca Alquran Meski Tak Paham Artinya
-
3 Amalan yang Bisa Dilakukan Perempuan Haid di Bulan Ramadan, Tetap Berpahala Meski Berhalangan
-
Anak Perempuan Haid Cepat Terancam Menopause Lebih Awal
-
Babeh Haikal Hassan Dilarang Masuk Masjid Gara-gara Dianggap Tidak Mendukung Anies Baswedan
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit
-
Liburan Hemat ke Singapura: Tips Praktis untuk Traveler Indonesia
-
Asmara Lancar, Ini 5 Shio yang Diprediksi Beruntung 8 Februari 2026
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
5 Lipstik Jadul Legendaris Mulai Rp10 Ribuan, Kualitas Tidak Murahan
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
-
5 Sleeping Mask dengan Kolagen untuk Usia 40-an, Bikin Kulit Kencang saat Bangun Tidur
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda