Suara.com - Pemerintah telah memberi sinyal mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK, PNS, TNI dan Polri. Tak hanya pegawai aktif, pemerintah juga akan membagikan THR bagi para pensiunan, termasuk pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas tanggal berapa pencairan THR Pensiun PNS?
THR maupungaji ketiga belas yang diberikan kepada Pensiunan PNS, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Tak hanya itu, ada pula pensiun yang berhak menerima THR, termasuk janda/duda/anak PNS yang meninggal, serta orang tua dari PNS yang gugur tanpa meninggalkan istri/suami atau anak.
Jadwal Pencairan THR Pensiun PNS 2025
Apabila merujuk pada peraturan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR sudah wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Idul Fitri 2025. Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Terbaru, Idul Fitri 2025 akan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025 mendatang
Berdasarkan SKB tersebut, perkiraan jadwal pencairan kemungkinan akan dilakukan antara tanggal 17-20 Maret 2025. Meski demikian, kepastian mengenai jadwal, mekanisme, dan besaran THR yang akan diberikan masih menunggu hasil keputusan presiden yang saat ini masih dalam tahap perampungan.
Besaran THR Pensiunan PNS
Adapun besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI dan Polri mempunyai nominal yang berbeda-beda tergantung pada golongan, peringkat jabatan serta kelas jabatan yang dimilikinya.
Pada tahun 2024, pemerintah sepakat menaikkan dana pensiun ASN sebesar 12%. Oleh sebab itu, besaran THR pensiunan PNS pada tahun 2025 ini dipastikan akan menyesuaikan peraturan tahun lalu. Berikut rincian THR Pensiunan:
1. THR Pensiunan PNS Golongan I
• Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
• Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Baca Juga: Prabowo Umumkan THR Ojol, Imbau Perusahaan Beri Bonus Uang Tunai
• Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
• Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
2. THR Pensiunan PNS Golongan II
• IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
• IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
• IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
5 Parfum Lokal Unisex yang Tahan Lama dan Aromanya Netral
-
Sunscreen Apa yang Bagus untuk Anti Aging? Ini 4 Pilihan Mulai Rp30 Ribuan
-
Apa Itu Exfoliating Cleanser? Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula
-
Mengupas Asal-usul April Mop, Kenapa Identik dengan Prank dan Kebohongan?
-
Apakah Lolos SNBP Tetap Bayar Uang Semester atau Dapat Beasiswa Full?
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama di OH! SOME
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang yang Wanginya Tahan Lama
-
Bagaimana Cara agar Bibir Pink Alami? Ini 5 Produk Lip Scrub yang Bisa Membantu
-
Beda Harga BBM di Indonesia vs Iran, Bak Langit dan Bumi
-
Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel