Suara.com - Pemerintah telah memberi sinyal mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK, PNS, TNI dan Polri. Tak hanya pegawai aktif, pemerintah juga akan membagikan THR bagi para pensiunan, termasuk pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas tanggal berapa pencairan THR Pensiun PNS?
THR maupungaji ketiga belas yang diberikan kepada Pensiunan PNS, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Tak hanya itu, ada pula pensiun yang berhak menerima THR, termasuk janda/duda/anak PNS yang meninggal, serta orang tua dari PNS yang gugur tanpa meninggalkan istri/suami atau anak.
Jadwal Pencairan THR Pensiun PNS 2025
Apabila merujuk pada peraturan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR sudah wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Idul Fitri 2025. Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Terbaru, Idul Fitri 2025 akan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025 mendatang
Berdasarkan SKB tersebut, perkiraan jadwal pencairan kemungkinan akan dilakukan antara tanggal 17-20 Maret 2025. Meski demikian, kepastian mengenai jadwal, mekanisme, dan besaran THR yang akan diberikan masih menunggu hasil keputusan presiden yang saat ini masih dalam tahap perampungan.
Besaran THR Pensiunan PNS
Adapun besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI dan Polri mempunyai nominal yang berbeda-beda tergantung pada golongan, peringkat jabatan serta kelas jabatan yang dimilikinya.
Pada tahun 2024, pemerintah sepakat menaikkan dana pensiun ASN sebesar 12%. Oleh sebab itu, besaran THR pensiunan PNS pada tahun 2025 ini dipastikan akan menyesuaikan peraturan tahun lalu. Berikut rincian THR Pensiunan:
1. THR Pensiunan PNS Golongan I
• Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
• Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Baca Juga: Prabowo Umumkan THR Ojol, Imbau Perusahaan Beri Bonus Uang Tunai
• Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
• Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
2. THR Pensiunan PNS Golongan II
• IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
• IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
• IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara