Suara.com - Tak hanya soal mempersiapkan beras atau uang untuk menunaikannya, zakat fitrah juga perlu diberikan pada orang yang tepat sesuai syariat Islam. Dalam Al Qur’an tertulis bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, salah satunya adalah Mualaf.
Dari situ, mungkin banyak yang pertama berapa lama seorang mualaf menjadi berhak menerima zakat? Supaya memberikannya pada orang yang tepat, simak informasi berikut.
Mualaf sebagai penerima zakat fitrah
Hak mualaf untuk menerima zakat sudah jelas tertuang dalam surat at Taubah ayat 60 berikut.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Arab latin: innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Kriteria mualaf yang berhak menerima zakat
Meski begitu, tidak semua mualaf berhak menerima zakat. Berikut adalah tiga golongan mualaf yang berhak menerimanya.
- Mualaf yang masih dalam keadaan membutuhkan: Baru masuk islam dan belum punya penghasilan tetap, belum punya dukungan sosial atau komunitas Muslim kuat.
- Mualaf yang belum punya sumber penghasilan.
- Mualaf yang tinggal di daerah perbatasan atau lingkungan non-Muslim.
Berapa lama mualaf bisa menerima zakat?
Sebenarnya, tidak ada batasan waktu pasti yang tertuang dalam Al Quran terkait kapan seorang mualaf berhenti menerima zakat. Namun, beberapa poin berikut bisa menjadi acuan kapan seorang mualaf tak lagi berhak menerima zakat.
- Saat keimanan dan keislamannya sudah mantap: Tidak ragu dalam menjalankan ibadah sebagai umat Islam.
- Ketika sudah mandiri secara ekonomi: Punya penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Sudah merasa tidak lagi membutuhkan dukungan untuk bertahan dalam Islam: Punya komunitas Muslim yang mendukung dan tidak dapat ancaman dari lingkungan di sekitarnya.
Dengan bimbingan yang tepat, seorang mualaf yang serius belajar Islam biasanya hanya membutuhkan satu tahun untuk mendapatkan keimanan yang kuat.
Baca Juga: Sholat Idul Fitri Wajib Pakai Baju Baru? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali