Suara.com - Publik belakangan digegerkan dengan teror kepala babi di kantor media massa Tempo. Kantor media tersebut belakangan dikirimi kepala babi dengan telinga terpotong.
Kiriman itu ditunjukan untuk salah satu jurnalis perempuan Tempo yang vokal mengkritisi pemerintah.
Selang beberapa hari, Tempo kembali mendapat kiriman bangkai hewan. Terbaru, Tempo mendapat teror kiriman bangkai 6 tikus tanpa kepala.
Teror yang diterima Tempo sontak menuai atensi publik. Tak sedikit warganet teringat dengan keganasan Orde Baru pada insan pers.
Terlebih momen teror tepat setelah RUU TNI disahkan, di mana aturan ini memperluas wewenang tentara di ranah sipil.
Soal teror pada pers, wartawan di era Orde Baru juga telah banyak mengalami. Salah satu yang cukup terkenal adalah teror terhadap wartawan senior Peter Rohi yang dikirimi kepala manusia pada tahun 1983.
Kisah Peter Rohi
Peter Rohi sempat bekerja di sebuah media yang tengah menginvestigasi kasus-kasus pembunuhan oleh Petrus alias penembak misterius. Peter pada tahun 2015 sempat membagikan pengalamannya di Febook dengan judul 'Saya Dikirimi Paket Kepala Manusia'.
Unggahan Peter menceritakan kisahnya saat menjadi Direktur Pelaksana Harian Suara Indonesia, Malang, sebuah anak perusahaan Sinar Harapan. Pada tahun 1980-an marah terjadi pembunuhan misterius untuk menekan para preman.
Baca Juga: Tak Gentar Kantor Diteror Kepala Babi hingga Bangkai Tikus, Tempo: Ini Tindakan Pengecut!
Mayat di dalam karung ditemukan di mana-mana. Namun setelah ditelusuri, rupanya Petrus tak hanya menyasar preman. Mulai dari petani, aktivis, perawat, hingga saingan kepala desa juga ditemukan menjadi mayat di dalam karung.
Peter Rohi kala itu mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh korespondensinya untuk mencatat identitas korban Petrus tersebut. Akitivitas ini yang kemudian membuat Peter dinggap melawan.
Sebagai ancaman, ia kemudian dikirimi paket berisi kepala manusia yang dimasukkan ke dalam kantong plastik dan kardus.
Peter menyebut ia tak membela preman, tetapi baginya setiap warga negara harus diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Saya tidak membela preman, tetapi setiap warga negara berhak diadili secara hukum dan mendapat pembelaan. Berita pengiriman paket kepala manusia ini mendapat reaksi keras dari dunia internasional," ujar Peter Rohi kemudian.
Kala itu, berita pengiriman kepala manusia ke rumah Peter Rohi menyebar bahkan sampai menuai kritik internasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Ramai Siswa Keracunan, Bagaimana Cara Kerja SPPG Sediakan Menu MBG?
-
Apa Saja Bisnis Sherly Tjoanda, Perusahaan Tambang Nikelnya Disebut Beroperasi Ilegal
-
Sering Digunakan di Medsos, Apa Arti Sybau Dalam Bahasa Gaul?
-
Bukan Sekadar Daging Bakar: 3 Tips Bikin Pengalaman Makan Steak Makin Berkesan
-
Bloomberg New Economy Itu Apa? Jokowi Resmi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat
-
5 Parfum Pucelle Wangi Segar, Murah Meriah Buat Anak Sekolah!
-
4 Rekomendasi Moisturizer Glad2Glow untuk Kulit Bruntusan, Cuma Rp30 Ribuan Bikin Wajah Glowing
-
Ngidam dalam Pandangan Islam, Benarkah Tipu Daya Setan seperti Disebut Suami Kartika Putri?
-
Kulit Berjerawat Pakai Sunscreen Wardah Warna Apa? 3 Varian Ini Paling Aman dan Ramah di Kantong
-
Link Download Logo HUT TNI ke-80 Resmi untuk Poster dan Banner