"Kan suaminya non muslim, jadi tidak tercatat di KUA, makanya pengadilan negeri bukan pengadilan agama," tutur warganet. "Berarti kemarin nikah nya secara Kristen kan mbak maksud saya! Makanya negara catat pernikahan mereka di pengadilan negeri. Aku bukan nanya suami atau istri. Maksud aku berarti nikah secara Kristen," tulis warganet lain. "Bisa jadi mba, atau nikah di luar negeri," balas yang lainnya.
Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri
Dikutip dari hukumonline.com, Indonesia memiliki dua pengadilan yang berfungsi mengurusi masalah pernikahan dan perceraian, yaitu Pengadilan Agama untuk yang menikah secara Islam, dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam.
Lantas apakah pasangan yang menikah di luar negeri bisa bercerai di Indonesia?
Melansir laman legalkeluarga.id, perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri bisa dilakukan di Indonesia selama memang sudah dicatatkan.
Setidaknya terdapat 3 syarat perkawinan dianggap sah menurut hukum apabila dilaksanakan di luar negeri, yaitu:
- Perkawinan dilakukan di luar negeri dan dicatatkan di catatan sipil atau instansi terkait di negara tempat melangsungkan perkawinan
- Perkawinan yang terjadi di luar negeri dilaporkan kepada KBRI setempat
- Perkawinan yang dilakukan di luar negeri dilaporkan kepada Disdukcapil (non-Islam) atau KUA (Islam)
Jika memenuhi perstaratan di atas, maka pasangan yang menikah di luar negeri juga bisa melaksanakan perceraian di Indonesia. Terdapat beberapa syarat yang mesti dilengkapi, yaitu:
- KTP / paspor Penggugat
- Nama dan alamat lengkap pihak Tergugat
- Bukti pencatatan perkawinan di instansi berwenang di luar negeri (diterjemahkan tersumpah)
- Bukti pelaporan perkawinan di KBRI tempat melangsungkan perkawinan
- Laporan perkawinan luar negeri di Disdukcapil (non-Islam) atau laporan perkawinan luar negeri di KUA (Islam)
- Kartu Keluarga (KK)
- Siapkan 2 (dua) saksi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Cek 5 Ide Aktivitas Ngabuburit Bareng Keluarga
-
5 Model Gamis Remaja Korean Style yang Lagi Hits, Lebaran Jadi Makin Chic
-
55 Kartu Ucapan Lebaran 2026 Kekinian, Siap Dikirim ke Teman dan Keluarga
-
7 Car Seat Newborn sampai Toddler Dibawah Rp1 Juta, Mudik Jadi Aman dan Nyaman
-
Surat Apa Saja yang Dibaca 7 Kali saat Salat Lailatul Qadar? Ini Tata Cara Lengkapnya
-
Berapa THR untuk Ojol 2026? Catat Besaran BHR dan Tanggal Pencairan
-
Kapan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 dan Arus Balik? Hindari Tanggal Ini Agar Bebas Macet
-
6 Shio Paling Beruntung pada 5 Maret 2026, Siap-Siap Ketiban Hoki!
-
Apa Saja Kriteria Penerima Zakat Fitrah? Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima
-
45 Desain Kartu Ucapan Hampers Lebaran Estetik, Praktis Satset Bisa Diedit Gratis