"Kan suaminya non muslim, jadi tidak tercatat di KUA, makanya pengadilan negeri bukan pengadilan agama," tutur warganet. "Berarti kemarin nikah nya secara Kristen kan mbak maksud saya! Makanya negara catat pernikahan mereka di pengadilan negeri. Aku bukan nanya suami atau istri. Maksud aku berarti nikah secara Kristen," tulis warganet lain. "Bisa jadi mba, atau nikah di luar negeri," balas yang lainnya.
Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri
Dikutip dari hukumonline.com, Indonesia memiliki dua pengadilan yang berfungsi mengurusi masalah pernikahan dan perceraian, yaitu Pengadilan Agama untuk yang menikah secara Islam, dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam.
Lantas apakah pasangan yang menikah di luar negeri bisa bercerai di Indonesia?
Melansir laman legalkeluarga.id, perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri bisa dilakukan di Indonesia selama memang sudah dicatatkan.
Setidaknya terdapat 3 syarat perkawinan dianggap sah menurut hukum apabila dilaksanakan di luar negeri, yaitu:
- Perkawinan dilakukan di luar negeri dan dicatatkan di catatan sipil atau instansi terkait di negara tempat melangsungkan perkawinan
- Perkawinan yang terjadi di luar negeri dilaporkan kepada KBRI setempat
- Perkawinan yang dilakukan di luar negeri dilaporkan kepada Disdukcapil (non-Islam) atau KUA (Islam)
Jika memenuhi perstaratan di atas, maka pasangan yang menikah di luar negeri juga bisa melaksanakan perceraian di Indonesia. Terdapat beberapa syarat yang mesti dilengkapi, yaitu:
- KTP / paspor Penggugat
- Nama dan alamat lengkap pihak Tergugat
- Bukti pencatatan perkawinan di instansi berwenang di luar negeri (diterjemahkan tersumpah)
- Bukti pelaporan perkawinan di KBRI tempat melangsungkan perkawinan
- Laporan perkawinan luar negeri di Disdukcapil (non-Islam) atau laporan perkawinan luar negeri di KUA (Islam)
- Kartu Keluarga (KK)
- Siapkan 2 (dua) saksi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan