Suara.com - Sebuah unggahan di media sosial X (sebelumnya Twitter) kembali mengundang perhatian warganet setelah akun @NyaiNeneng membagikan foto Seskab Teddy Indra Wijaya tengah mengenakan mantel hitam elegan yang diklaim berharga fantastis.
Disebutkan, mantel tersebut merupakan produk dari brand DeFacto bertajuk 'Fit Cachet Coat', yang dijual seharga €3.099 atau setara dengan Rp52.683.000.
"Pejabat doyan amat pamer kemewahan Rakyat meringis liatnya woiy," tulisnya seperti Suara.com kutip pada Rabu (23/4/2025).
Unggahan ini langsung menuai berbagai reaksi dari masyarakat dunia maya, yang mempertanyakan dari mana sumber dana untuk pembelian pakaian seharga puluhan juta rupiah tersebut. Komentar-komentar kritis pun bermunculan.
“Duit darimana dia dengan gaji tentara?” tanya seorang netizen dengan akun @pra**** yang tampaknya mempertanyakan transparansi dan kesesuaian gaya hidup pejabat publik dengan penghasilannya.
Menanggapi hal tersebut, pengguna lain, @cha****, menyebutkan, “Dia itu satu-satunya Menteri yg berpangkat Letkol, gajinya dobel + dana operasional + bonus dll pastinya lebih gede dari Menteri lainnya.”
Meski begitu, tidak sedikit pula netizen yang tetap mengkritisi gaya hidup yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi rakyat.
Seorang pengguna dengan akun @ach**** menulis, “Hmmm entahlah, makin ke sini makin ke sana yang kaya makin kaya pejabatnya. Rakyatnya buat makan nasi sehari sekali aja mikir. Paling nggak, nggak usah flexing lah.”
Komentar senada dilontarkan akun @ind****, yang menyindir Menteri Pertahanan, “Yang kayak gini kagak kena efisiensi anggaran, Pak @prabowo?”
Baca Juga: Diminta Prabowo dan Sekkab Teddy Hidupkan Lagi Penjurusan di SMA, Abdul Mu'ti Curhat Dicecar DPR
Sementara itu, menurut penelusuran Suara.com, jaket yang hampir mirip dikenakan Letkol Teddy sendiri, di situs resmi Defacto sebenarnya hanya dibanderol dengan harga 899 MAD (Maroko Dirham) atau senilai Rp1,6 jutaa.
Menelaah Struktur Penghasilan Seskab Teddy
Untuk memahami polemik ini secara objektif, penting untuk meninjau aturan resmi terkait gaji dan tunjangan seorang Sekretaris Kabinet, terlebih jika pejabat tersebut berlatar belakang militer.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, posisi Seskab diklasifikasikan sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.a.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, eselon II.a setara dengan PNS golongan IV/c atau pangkat Pembina Utama Muda, yang memiliki rentang gaji pokok antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 per bulan.
Selain itu, pejabat juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, kinerja, keluarga, pangan, gaji ke-13 dan ke-14 (THR), yang secara keseluruhan dapat melipatgandakan total pendapatan bulanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
6 Shio Paling Hoki pada 12 Maret 2026, Siapa Saja yang Beruntung?
-
Lonjakan Perjalanan Saat Lebaran, RedDoorz Siapkan Akomodasi Terjangkau bagi Pemudik
-
Promo JSM Alfamart Spesial Ramadan: Nyicil Suguhan Lebaran Biskuit dan SIrup Mulai Rp6.900 Aja
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa dan Merak
-
Festival Ramadan Hadirkan Lomba Hadroh, Marawis, dan Bedug Shalawat untuk Komunitas Seni Islami
-
Bolehkah THR Dipotong Perusahaan? Ini Aturan Resminya Menurut Regulasi
-
Penumpang KA Bisa Tukar Uang Baru di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan, Ini Jadwal dan Syaratnya
-
Surga Baju Lebaran Karya Desainer di Bekasi: Ramadan Rhapsody 2026 Hadir dengan Koleksi Lengkap
-
Terpopuler: 10 Singkatan THR Lucu Bikin Ngakak, Pajak THR 2026 Berapa Persen?
-
5 Cara Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-pecah Selama Puasa agar Tetap Lembap