Suara.com - Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional atau yang lebih dikenal dengan singkatan Hardiknas. Momen ini menjadi peringatan yang sarat makna karena berhubungan langsung dengan dunia pendidikan di Tanah Air. Berbagai sekolah dan lembaga pemerintahan di berbagai daerah menyelenggarakan kegiatan seperti lomba-lomba, upacara bendera, hingga pertunjukan kesenian yang bertemakan pendidikan. Namun, tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan satu hal yang cukup krusial setiap tahun, Hardiknas 2 Mei kenapa tidak libur?
Pertanyaan ini muncul karena masyarakat menganggap bahwa sebagai hari nasional, Hari Pendidikan Nasional semestinya ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur. Akan tetapi, kenyataannya setiap 2 Mei, kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Hardiknas 2 Mei Kenapa Tidak Libur?
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2025 merupakan momen penting untuk mengenang jasa Ki Hajar Dewantara, sosok pelopor pendidikan di Indonesia. Penetapan tanggal ini merujuk pada hari kelahiran beliau. Meskipun memiliki nilai historis yang besar, tanggal tersebut bukan termasuk hari libur nasional maupun libur sekolah.
Lalu, mengapa Hardiknas 2 Mei tidak dijadikan libur nasional? Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 316 Tahun 1959, Hari Pendidikan Nasional memang termasuk ke dalam daftar hari-hari besar nasional, namun tidak termasuk ke dalam kategori hari libur resmi. Dengan kata lain, meski diperingati secara nasional, tidak berarti kegiatan rutin seperti sekolah atau aktivitas perkantoran dihentikan.
Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 2 Mei tidak tercantum sebagai hari libur atau cuti bersama. Artinya, pada tanggal tersebut, baik instansi pendidikan maupun perkantoran tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
Sebagai perbandingan, berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama selama bulan Mei 2025:
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional (libur nasional)
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE (libur nasional)
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Isa Almasih (libur nasional)
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
Dari data di atas, terlihat bahwa Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei memang tidak termasuk dalam deretan tanggal merah. Maka wajar jika masyarakat bertanya-tanya: kenapa tanggal 2 Mei Hardiknas tidak libur? Jawabannya kembali pada ketetapan hukum yang berlaku dan kebijakan pemerintah untuk membedakan antara hari besar nasional yang bersifat seremonial dan yang bersifat libur resmi.
Lebih lanjut, kegiatan belajar-mengajar di sekolah tetap dilaksanakan seperti biasa pada 2 Mei. Namun demikian, sekolah tetap dianjurkan untuk mengadakan upacara bendera serta berbagai kegiatan edukatif dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Tujuannya adalah agar semangat nasionalisme dan penghargaan terhadap pentingnya pendidikan tetap terjaga di kalangan siswa.
Baca Juga: Teks Bacaan Doa Hardiknas 2025, Cocok untuk Upacara Bendera di Sekolah
Selain peringatan simbolik, Kementerian Pendidikan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), juga menerbitkan panduan peringatan Hardiknas setiap tahunnya. Panduan ini berisi tema tahunan, logo resmi, serta tata cara pelaksanaan upacara bendera untuk memperingati Hardiknas di sekolah-sekolah maupun kantor instansi pemerintah.
Sementara itu, terkait jadwal libur sekolah tahun ajaran 2024/2025 di berbagai provinsi Indonesia, sebagian besar libur semester genap baru dimulai pada pertengahan hingga akhir Juni 2025. Berikut contoh jadwal libur sekolah semester genap di beberapa provinsi:
- Provinsi Aceh: 23 Juni–12 Juli 2025
- Provinsi Lampung: 16 Juni–11 Juli 2025
- Provinsi Jakarta: 28 Juni–12 Juli 2025
- Provinsi Jawa Tengah: 23 Juni–12 Juli 2025
- Provinsi Jawa Barat: 30 Juni–12 Juli 2025
- Provinsi Yogyakarta: 23 Juni–11 Juli 2025
- Provinsi Jawa Timur: 23 Juni–12 Juli 2025
- Provinsi Bali: 23 Juni–19 Juli 2025
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa Hardiknas 2 Mei tidak libur sekolah karena memang tidak diatur sebagai hari libur nasional. Meskipun begitu, semangat peringatannya tetap harus dijaga demi menghargai perjuangan tokoh pendidikan Indonesia dan menguatkan peran pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan
-
Jinakkan El Nino Pakai Garam Laut: Ide Brilian atau Malapetaka Baru?
-
Bahlil Buka Suara Soal Ekspor Mineral Tertahan, Kandungan Logam Tanah Jarang Jadi Sorotan
-
Erick Thohir Ketok Palu: Pemilihan Ketum PSSI Resmi Mundur ke Juli 2027, Ini Alasannya
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Hujan Deras Tak Surutkan Militansi Suporter Garuda, Pakansari Membara Jelang Indonesia vs Vietnam
-
Bahlil Rem Ekspor Batu Bara, Ekonomi Daerah Terancam Tak Lagi Membara
-
Sosok Pemotor Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Terungkap, Ini Penjelasan Polisi