Suara.com - Hukum hamil di luar nikah menurut agama Katolik turut dibicarakan di tengah pengakuan Erika Carlina terkait kehamilannya.
Kabar ini memang cukup mengejutkan, terlebih Erika menyebutkan bahwa kehamilannya sudah memasuki bulan ke-9 dan akan melahirkan di awal bulan Agustus.
Jadi, hamil sudah sembilan bulan. Dan ini belum banyak yang tahu ya?” ujar Deddy Corbuzier dalam kanal YouTube-nya untuk meyakinkan pernyataan Erika sebelumnya.
“Ini kesalahan aku, om. Aku cuma pengen jujur aja” jawab Erika Carlina.
Tanpa membenarkan kejadian yang menimpanya, Erika mengaku bahwa ia tahu siapa anak ayah itu.
Namun, ia memilih untuk menolak ketika ayah anak kandungnya tersebut ingin tanggung jawab karena pria tersebut sudah punya anak dari hubungan sebelumnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum hamil di luar nikah menurut agama Erika Karlina yang merupakan seorang Katolik? Berikut informasinya.
Apa Hukum Hamil di Luar Nikah Menurut Agama Katolik?
Jurnal Hukum Magnum Opus Volume 6 Nomor 2 (2023) menyebutkan bahwa persetubuhan sebelum pernikahan tergolong sebagai perzinahan.
Baca Juga: Erika Carlina Diduga Diancam DJ Panda, Fuji Pasang Badan: Kariermu Tak Akan Hancur
Gereja Katolik menegaskan keutamaan dan kewajiban moral pada laki-laki dan perempuan adalah sama, yakni menjaga kesuciannya masing-masing.
Keperawanan pada dasarnya perlu dijaga oleh kedua belah pihak hingga pada waktunya akan saling dipersembahkan dalam ikatan pernikahan yang sah.
Gereja Katolik melihat seks dalam kerangka keseluruhan diri manusia yakni seksualitas. Itu sebabnya relasi seksual tidak dilihat sebatas tindakan biologis semata, tetapi mengandung arti pribadi yang menyeluruh.
Saat terjadi relasi seksual, yang sesungguhnya diberikan oleh masing-masing pribadi adalah keseluruhan pribadi bukan hanya sekedar tindakan seks saja
Lantas, apakah orang yang hamil di luar nikah sebaiknya segera menikah.?
Masih dari sumber yang sama disebutkan bahwa pernikahan yang tidak dipersiapkan secara matang punya potensi lebih besar mengalami permasalahan di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Erika Carlina Diduga Diancam DJ Panda, Fuji Pasang Badan: Kariermu Tak Akan Hancur
-
Winson Reynaldi Murka, Semprot DJ Panda yang Diduga Hamili Erika Carlina: Lo Sama Kucing Sama!
-
Sama-sama Hamil di Luar Nikah, Denise Chariesta dan Erika Carlina Alami Nasib Berbeda
-
Erika Carlina Boleh Nyimak! Begini Curhat Denise Chariesta Berjuang jadi Ibu Tunggal: Capek Banget
-
Pamer Saldo Rp 45 Juta di Tengah Isu Hamili Erika Carlina, DJ Panda Diolok-olok Netizen
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Promo JSM Alfamidi 13-15 Maret 2026, Kue Kaleng Lebaran Mulai Rp17 Ribuan
-
7 Kesalahan yang Bikin Kue Sagu Keju Hancur, Ini Cara Mengatasinya!
-
Cara Jawab "Kapan menikah" dan 4 Pertanyaan Sensitif saat Lebaran secara Elegan Tanpa Emosi
-
6 Cara Budgeting THR Lebaran 2026, Segini Nominal yang Pantas untuk Orangtua dan Ponakan!
-
Promo Minyak Goreng di Alfamart Diskon Gede-gedean, Cek Daftar Lengkap Merek Favorit
-
Kisah Baju Lebaran Cucu Nabi Muhammad Hasan dan Husein, Teladan Umat Muslim
-
Brongkos Yogyakarta, Hidangan Legendaris Keraton yang Bisa Jadi Inspirasi Menu Lebaran
-
5 Rekomendasi CC Cream Pengganti Foundation untuk Makeup Natural Saat Lebaran
-
Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
-
27 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Wajib Catat, Diyakini Turunnya Lailatul Qadar