- Penampilan Fedi Nuril di Busan International Film Festival 2025 menjadi buah bibir.
- Ia tampil rapi dengan tuksedo dan celak mata hitam.
- Seperti apa hukum memakai celak mata bagi pria dalam Islam?
Suara.com - Penampilan Fedi Nuril di red carpet Busan International Film Festival 2025 kini menjadi buah bibir di dunia maya.
Diketahui Fedi Nuril berangkat ke ajang tersebut bersama tim film PANGKU yang disutradarai oleh Reza Rahadian.
Fedi Nuril pun tampil berbeda dari biasanya di ajang film bergengsi itu. Di red carpet, ia tampil dengan makeup mata penuh statement, yakni dengan celak mata hitam.
Sontak saja fotonya dengan mata bercelak viral dibicarakan publik di berbagai platform, terutama di X. Banyak yang menganggapnya aneh, tapi banyak pula yang memujinya.
"Fedi Nuril shocks netizens with his red carpet look at Busan International Film Festival 2025," tulis akun X @FilmIndoSource.
Tak sedikit netizen kemudian merespons dengan komentar yang kocak. "Kebanyakan begadang mengkritisi rezim kh mas fedi," kata salah satu netizen.
"Bro is trying so hard buat nggak memikat hati perempuan, supaya istrinya nggak makin banyak. respect," sahut yang lain.
"Genta kelamaan begadang di semeru," beber yang lainnya.
Hukum Memakai Celak Mata bagi Pria Muslim
Terlepas dari penampilan Fedi Nuril yang menghebohkan jagat X karena terlihat aneh, di Islam sendiri pria memakai celak mata sebetulnya dibolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam.
Baca Juga: Fedi Nuril Kritik Pemerintah di Preskon Film Sukma, Sindir soal TikTok Diblokir saat Demo
Memakai celak mata adalah sunnah, karena menjadi salah satu amalan yang dicontohkan Rasulullah SAW semasa hidupnya.
Hal tersebut berdasarkan beberapa fatwa, salah satunya fatwa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan.
Bahkan Rasulullah SAW memakai celak menggunakan itsmid, sejenis batu hitam. Bercelak menggunakan itsmid dianggap dapat membantu pandangan mata menjadi terang serta menumbuhkan bulu mata.
"Memakai celak adalah sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam . Beliau biasa memakai celak dengan itsmid setiap malam. Celak memiliki manfaat bagi mata. Ia termasuk sunnah, diperbolehkan memakainya. (Kaset Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, fatwa no. 3748)," demikian dikutip dari laman Muslim.or.id.
Disebutkan bahwa Rasulullah SAW biasanya memakai celak mata setiap malam menjelang tidur. Caranya, Rasulullah mengoleskan pada masing-masing matanya sebanyak tiga kali.
Penggunaan celak tidak termasuk perbuatan menyerupai wanita (tasyabbuh bin nisa') selama tujuannya bukan untuk berhias berlebihan di hadapan umum.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ramalan Shio Besok 22 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Awal Pekan?
-
5 Ide Kejutan dan Hadiah untuk Hari Ibu meski Merantau: Bermakna serta Penuh Cinta
-
5 Zodiak Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun 2026, Keuangan Makin Lancar!
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?