- Penampilan Fedi Nuril di Busan International Film Festival 2025 menjadi buah bibir.
- Ia tampil rapi dengan tuksedo dan celak mata hitam.
- Seperti apa hukum memakai celak mata bagi pria dalam Islam?
Suara.com - Penampilan Fedi Nuril di red carpet Busan International Film Festival 2025 kini menjadi buah bibir di dunia maya.
Diketahui Fedi Nuril berangkat ke ajang tersebut bersama tim film PANGKU yang disutradarai oleh Reza Rahadian.
Fedi Nuril pun tampil berbeda dari biasanya di ajang film bergengsi itu. Di red carpet, ia tampil dengan makeup mata penuh statement, yakni dengan celak mata hitam.
Sontak saja fotonya dengan mata bercelak viral dibicarakan publik di berbagai platform, terutama di X. Banyak yang menganggapnya aneh, tapi banyak pula yang memujinya.
"Fedi Nuril shocks netizens with his red carpet look at Busan International Film Festival 2025," tulis akun X @FilmIndoSource.
Tak sedikit netizen kemudian merespons dengan komentar yang kocak. "Kebanyakan begadang mengkritisi rezim kh mas fedi," kata salah satu netizen.
"Bro is trying so hard buat nggak memikat hati perempuan, supaya istrinya nggak makin banyak. respect," sahut yang lain.
"Genta kelamaan begadang di semeru," beber yang lainnya.
Hukum Memakai Celak Mata bagi Pria Muslim
Terlepas dari penampilan Fedi Nuril yang menghebohkan jagat X karena terlihat aneh, di Islam sendiri pria memakai celak mata sebetulnya dibolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam.
Baca Juga: Fedi Nuril Kritik Pemerintah di Preskon Film Sukma, Sindir soal TikTok Diblokir saat Demo
Memakai celak mata adalah sunnah, karena menjadi salah satu amalan yang dicontohkan Rasulullah SAW semasa hidupnya.
Hal tersebut berdasarkan beberapa fatwa, salah satunya fatwa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan.
Bahkan Rasulullah SAW memakai celak menggunakan itsmid, sejenis batu hitam. Bercelak menggunakan itsmid dianggap dapat membantu pandangan mata menjadi terang serta menumbuhkan bulu mata.
"Memakai celak adalah sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam . Beliau biasa memakai celak dengan itsmid setiap malam. Celak memiliki manfaat bagi mata. Ia termasuk sunnah, diperbolehkan memakainya. (Kaset Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, fatwa no. 3748)," demikian dikutip dari laman Muslim.or.id.
Disebutkan bahwa Rasulullah SAW biasanya memakai celak mata setiap malam menjelang tidur. Caranya, Rasulullah mengoleskan pada masing-masing matanya sebanyak tiga kali.
Penggunaan celak tidak termasuk perbuatan menyerupai wanita (tasyabbuh bin nisa') selama tujuannya bukan untuk berhias berlebihan di hadapan umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Gak Pake Mahal! 5 Rekomendasi Bedak Gatal Anti Jamur Mengandung Salicylic Acid
-
5 Urutan Skincare Malam dari Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
7 Rekomendasi Skincare Pria Alfamart yang Efektif Mengatasi Wajah Kusam
-
Adu Kekayaan Hendrar Prihadi dan Sarah Sadiqa: Mantan vs Kepala LKPP Baru
-
Ajang Manhattan Photo Competition 2025 Umumkan Para Fotografer Terbaik
-
Profil Khaby Lame: Dari Pekerja Pabrik ke Bintang TikTok Dunia
-
Sering Dibilang Redflag, Ini 5 Sifat Unik Gemini yang Bikin Penasaran
-
Wonderful Indonesia 2025: Branding Global, Investasi Lokal, dan Wisata Berkelanjutan
-
Link Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Wajib Dilampirkan!