Suara.com - Perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany kembali jadi sorotan publik karena jumlah nafkah iddah dan mut'ah yang nilainya terbilang fantastis.
Andre bersedia memberikan nafkah iddah sebesar Rp450 juta dan nafkah mutah sebesar Rp550 juta sesuai permintaan dari Erin, sehingga totalnya nyaris mencapai Rp1 miliar.
Kabar ini membuat banyak orang penasaran, berapa lama nafkah iddah dan mut'ah harus diberikan?
Tak sedikit pula yang bertanya, apakah jumlahnya memang bisa sebesar yang dibayarkan Andre untuk Erin?
Berikut ini penjelasan lengkap tentang nafkah iddah dan mut'ah menurut hukum Islam dan aturan di Indonesia.
Apa Itu Nafkah Iddah dan Mut'ah?
Dalam Islam, seorang istri yang diceraikan tetap memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari mantan suaminya.
Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan selama masa iddah, yaitu masa tunggu istri setelah perceraian sebelum boleh menikah lagi.
Selama masa ini, mantan suami wajib menanggung kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Sementara itu, nafkah mut'ah adalah pemberian berupa uang atau barang dari suami kepada istri sebagai tanda penghormatan dan penghiburan setelah bercerai.
Baca Juga: Diledek Saat Pertama Ngonten YouTube, Sule Skakmat Andre Taulany: Sekarang Dia Serakah!
Tujuannya agar perpisahan terjadi secara baik-baik tanpa meninggalkan luka atau rasa tidak adil.
Kedua jenis nafkah ini memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 241, Allah memerintahkan agar suami memberikan mut'ah kepada istri yang diceraikan "menurut yang patut".
Selain itu, di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 juga menegaskan bahwa suami wajib memberikan mut'ah dan nafkah iddah, serta melunasi mahar yang belum dibayar dan menanggung biaya anak.
Berapa Lama Nafkah Iddah dan Mut'ah Harus Diberikan?
Lama pemberian nafkah iddah tergantung pada kondisi istri setelah perceraian. Umumnya masa iddah berlangsung:
- Tiga kali suci dari haid bagi perempuan yang masih menstruasi.
- Sampai melahirkan, jika istri dalam keadaan hamil.
- Tiga bulan, bagi perempuan yang sudah tidak haid atau menopause.
Selama masa itu, mantan suami wajib menanggung seluruh kebutuhan dasar mantan istrinya.
Besarnya nafkah iddah tidak ditentukan dengan angka pasti, melainkan disesuaikan dengan kemampuan finansial suami dan kebutuhan hidup istri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari
-
Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet
-
Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
-
Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan
-
Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif
-
Apakah Sariayu Cream Foundation Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pembeli
-
Pasang AC Kamar Bagusnya di Mana? Ini 4 Posisi yang Baik Menurut Feng Shui
-
5 Filter Air untuk Sumur Berkapur dan Berpasir, Solusi Air Rumahan yang Keruh
-
Finukhu: Tradisi Pangan, Alam, dan Pengetahuan yang Terbungkus Daun Fotefea dari Sentani