Lifestyle / Komunitas
Selasa, 11 November 2025 | 15:53 WIB
Sejumlah ahli waris tokoh-tokoh yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional mengikuti prosesi pemberian gelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh dari berbagai daerah pada Hari Pahlawan 10 November 2025.

  • Gelar diberikan atas kontribusi mereka di bidang politik, pendidikan, hukum, sosial, militer, dan diplomasi.

  • Keluarga Pahlawan Nasional berhak menerima Tunjangan Berkelanjutan sebesar Rp57 juta per tahun, mencakup bantuan kesehatan, hidup, perumahan, dan pendidikan.

Keluarga Pahlawan Nasional yang berhak menerima tunjangan berkelanjutan mencakup pasangan sah (suami atau istri), serta anak kandung maupun anak angkat yang diakui secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Tunjangan yang Diterima Keluarga Pahlawan Nasional

Ada empat bentuk Tunjangan Berkelanjutan yang akan diterima keluarga Pahlawan Nasional, yakni:

1. Tunjangan Kesehatan

Tujuan utama dari tunjangan ini adalah untuk memastikan bahwa para penerima memiliki akses yang layak terhadap layanan kesehatan. Bentuk bantuan yang diberikan mencakup:

- Dukungan akses ke fasilitas pelayanan kesehatan, agar penerima dapat memperoleh layanan medis yang dibutuhkan.
- Pembiayaan perawatan kesehatan, termasuk biaya rawat jalan maupun rawat inap.
- Tambahan dana untuk pembelian obat-obatan, guna mendukung proses penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan.

2. Tunjangan Hidup

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang dan bertujuan untuk menambah biaya hidup sehari-hari. Komponen tunjangan ini mencakup:

- Pembelian sandang, seperti pakaian dan kebutuhan pribadi lainnya.
- Pembelian pangan, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian.
- Tambahan asupan bergizi, guna menjaga kesehatan dan kualitas hidup penerima.
- Fasilitas rekreasi atau hiburan, sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan psikologis dan sosial.

Baca Juga: Jejak Jenderal Sarwo Edhie: Kakek AHY Penumpas G30S yang Kini Jadi Pahlawan Nasional

3. Tunjangan Perumahan

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang dan bertujuan untuk membantu pemeliharaan atau renovasi rumah. Komponen tunjangan ini meliputi:

- Biaya pemeliharaan atau sewa rumah, agar penerima dapat tinggal di hunian yang aman dan nyaman.
- Pembayaran tarif listrik, guna mendukung kebutuhan energi sehari-hari.
- Pembayaran PAM atau air bersih, untuk memastikan akses terhadap kebutuhan dasar rumah tangga.

4. Tunjangan Pendidikan

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang dan diberikan dalam wujud beasiswa, yang bertujuan meringankan biaya pendidikan anak-anak atau anggota keluarga Pahlawan Nasional.

Load More