- Lupa jumlah utang puasa Ramadan kerap dialami umat Muslim karena berbagai uzur yang dibenarkan syariat.
- Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran terkait sah atau tidaknya ibadah.
- Penting memahami panduan ustaz agar cara membayar utang puasa dilakukan dengan benar dan tenang.
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan
Puasa qadha wajib dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan karena uzur syar'i seperti sakit, haid, atau bepergian jauh agar kewajiban puasa tetap terpenuhi menurut syariat Islam.
Sama seperti puasa lainnya, qadha puasa Ramadan juga harus diawali dengan niat. Lafaz niat puasa qadha yang umum digunakan dalam bentuk Arab Latin adalah sebagai berikut:
"Nawaitu shauma ghadin an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."
Niat puasa qadha sebaiknya dilakukan pada malam hari setelah Maghrib hingga sebelum terbit fajar (waktu Subuh), sama seperti niat pada puasa wajib lainnya.
Jika niat tidak dipasang sebelum fajar, puasanya tidak dianggap sah dan harus diulang di hari lain.
Dengan memahami dan melaksanakan niat puasa qadha secara tepat, umat Muslim menunaikan kewajiban agama sekaligus menjaga pahala ibadah yang tertunda.
Selain membaca niat sebelum subuh, puasa qadha harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan lain-lain dari terbit fajar hingga Maghrib.
Puasa ini dapat dilakukan secara berurutan atau terpisah sepanjang waktu yang diperbolehkan hingga sebelum Ramadan berikutnya.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadan: Arab, Latin, dan Waktu Tepat Pengucapannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!
-
Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi