Suara.com - Tradisi berbagi uang baru saat Lebaran sudah menjadi budaya yang mengakar di masyarakat Indonesia.
Momen ini identik dengan kebahagiaan anak-anak yang menerima amplop berisi uang pecahan baru, masih kaku dan wangi tinta percetakan.
Tak hanya kalangan berada, sebagian masyarakat lain pun ikut melestarikan tradisi ini, meski hanya menukar pecahan kecil seperti seribu atau dua ribu rupiah.
Bagi banyak orang, kehadiran uang baru seakan menjadi simbol kesempurnaan hari raya.
Seiring meningkatnya kebutuhan uang pecahan baru menjelang Idulfitri, peluang bisnis musiman pun bermunculan.
Di berbagai daerah, termasuk di kota-kota kecil, jasa penukaran uang mudah ditemui di pinggir jalan, trotoar, hingga area pasar.
Para penjaja uang baru menawarkan berbagai pecahan, mulai dari dua ribu hingga dua puluh ribu rupiah.
Mereka melayani masyarakat yang ingin menukarkan uang lama dengan pecahan baru secara praktis tanpa harus antre di bank.
Fenomena ini memang bukan hal baru. Setiap tahun, praktik penukaran uang selalu menjadi pembahasan, khususnya dari sisi hukum Islam.
Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Antrean Penukaran Uang PINTAR BI
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana cara menukar uang baru agar tidak terjerumus dalam praktik riba.
Dalam Islam, hukum tukar-menukar uang termasuk dalam kategori pertukaran barang ribawi. Uang dipandang sebagai alat tukar yang memiliki kesamaan jenis apabila masih dalam mata uang yang sama, misalnya rupiah dengan rupiah.
Cara Tukar Uang Agar Terhindar dari Riba
Dalam kitab-kitab fikih, dijelaskan bahwa pertukaran barang sejenis harus memenuhi dua syarat utama agar terhindar dari riba:
- Harus sama nominalnya (tamatsul), artinya tidak boleh ada tambahan atau pengurangan pada salah satu pihak.
- Transaksi harus dilakukan secara tunai (taqabudh), atau serah terima di tempat tanpa penundaan.
Permasalahan muncul ketika praktik penukaran uang dilakukan dengan akad jual beli. Misalnya, seseorang menukarkan uang Rp100.000 dengan pecahan Rp20.000 sebanyak lima lembar, tetapi ia harus membayar Rp120.000.
Dalam kasus ini, terdapat kelebihan Rp20.000 yang disyaratkan dalam akad jual beli uang dengan uang sejenis. Padahal, nominal yang ditukar tetap rupiah dengan rupiah.
Tambahan tersebut termasuk tafadlul (kelebihan dalam pertukaran barang sejenis), yang dalam hukum Islam tergolong riba dan hukumnya haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari
-
Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut
-
Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna
-
3 Review Facial Wash Non SLS Wardah, Tidak Bikin Wajah Ketarik setelah Cuci Muka
-
5 Cara Sederhana Redakan Stres Kerja agar Tidak Burnout, Mudah Dilakukan!
-
Belum Punya Riwayat Kredit? Kini Peluang Dapat Pembiayaan Bisa Lebih Besar Berkat Data Digital
-
Limbah Jahe Selama Ini Banyak Terbuang, Bagaimana Peneliti BRINDiubah Menjadi Sumber Energi Bersih?
-
6 Tips Feng Shui untuk Menjual Rumah, Cepat Laku dengan Harga Tinggi
-
Awas Tertipu, Begini Cara Membedakan Sunscreen Facetology Asli dan Palsu
-
Bukan Cuma Estetik, Begini Cara Memilih Lantai Rumah yang Awet, Aman, dan Minim Perawatan