Suara.com - Cuti kerja merupakan hak setiap karyawan yang telah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi, dalam praktik di lapangan, masih banyak karyawan yang harus mengajukan cuti secara mandiri ketika tidak mendapatkan libur tetutama saat momen lebaran. Saat mengajukan cuti lebaran ini, para karyawan dianjurkan memakai surat dengan format resmi dan tepat.
Pengajuan cuti yang dibuat seadanya terutama saat karyawan mengajukan izin cuti mendadak, entah itu informasinya kurang lengkap, formatnya beda, atau alasannya tidak jelas, akan menyulitkan proses approval serta pencatatan HR. Oleh sebab itu, HR membutuhkan SOP yang rapi, jika perlu dibuat standarisasi template surat cuti yang dapat digunakan semua karyawan.
Artikel kali ini akan menyajikan contoh surat cuti kerja untuk libur lebaran, sehingga bisa dijadikan referensi sekaligus dasar format resmi.
Contoh Surat Cuti Lebaran untuk Karyawan, Format Resmi dan Siap Pakai
Berikut ini adalah beberapa contoh surat cuti lebaran yang dapat digunakan karyawan dengan format resmi dan siap pakai:
1. Contoh 1
Yogyakarta, Selasa, 17 Maret 2026
Yth. Bapak/Ibu HRD Manager
PT Permata Abadi
Di Tempat
Hal: Permohonan Cuti Tahunan Libur Lebaran
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ananda Adira
Jabatan: Accounting
Nomor Karyawan: 0678xx
Dengan ini bermaksud mengajukan permohonan cuti untuk keperluan libur Lebaran selama 5 hari, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026. Saya akan kembali bekerja pada tanggal 25 Maret 2026.
Selama masa cuti tersebut, tanggung jawab pekerjaan saya akan didelegasikan kepada Aruni Aisyani agar kegiatan operasional tetap berjalan dengan baik.
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan persetujuan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
(Tanda tangan)
(Ananda Adira)
2. Contoh 2
Bogor, 10 Maret 2026
Hal : Surat Izin Cuti Kerja Lebaran
Lampiran : –
Yth. HRD PT Kilau Cahaya
di tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Adrian Sasetya
Divisi : IT
Jabatan : Software Engineer
Nomor HP : 0877XXXXXX
Bermaksud mengajukan permohonan cuti kerja selama 7 hari untuk libyr lebaran dan pulang kampung ke Malang, terhitung mulai tanggal 23 Maret April sampai 29 Maret 2026 (hari libur tidak terhitung). Saya pastikan semua pekerjaan terselesaikan dengan baik sebelum waktu cuti.
Demikian permohonan ini saya ajukan dengan sebenar-benarnya. Terimakasih atas perhatian bapak/ibu.
Hormat saya,
Andrian Sasetya
Baca Juga: Aneka Kue Kering Mulai Diburu Warga di Pasar Jatinegara
3. Contoh 3
Solo, 11 Marer 2026
Kepada Yth.
Abidin Wijaya
Manajer Umum
PT. Abadi Jaya
Di tempat
Hal: Surat Izin Cuti Lebaran
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Almania Buminya Rahayu
Alamat: Jl. Padokan RT/RW 04 / 04 Sawahan, Ngemplak, Boyolali 57375
No.Hp: 0823632xxxxx
Jabatan: Operator jahit
Bersamaan dengan surat ini, saya bermaksud mengajukan cuti kerja selama 5 (tiga) hari ke depan dikarenakan akan mudik ke kampung halaman.
Demikian surat cuti kerja ini saya buat dengan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Almania Buminya Rahayu
Tips Mengajukan Libur Cuti
Selain memahami format surat yang formal dan terarah, terdapat beberapa hal penting yang perlu kamu perhatikan sebelum mengajukan cuti lebaran. Beberapa di antaranya bahkan sudaj menjadi bahan pertimbangan perusahaan dalam memberikan persetujuan terhadap pengajuan karyawannya. Berikut ini beberapa tips yang bisa diperhatikan:
1. Ajukan cuti lebih awal
Idealnya, permohonan cuti lebaran atau mudik sudah diajukan sekitar dua atau empat minggu sebelum hari H. Dengan demikian, perusahaan mempunyai waktu luang untuk mengatur jadwal kerja serta pembagian tugas di waktu cuti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
-
Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Tumbal Terakhir
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI