Suara.com - Umat muslim yang tidak mampu berpuasa Ramadan dan kecil kemungkinan untuk menggantinya (qadha), wajib hukumnya membayar fidyah.
Hal ini sesuai dengan dalil firman Allah SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 184.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin." (Q.S. Al Baqarah:184).
Membayar fidyah wajib bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan. Tetapi keharusan menggunakan harta dalam pelaksanaan amalan ini, terkadang memberatkan bagi seorang muslim.
Padahal untuk mendapatkan keutamaan, ada baiknya fidyah dibayarkan tepat waktu.
Fidyah Puasa Ramadan Dibayar Kapan?
Sebaiknya seorang muslim membayar fidyah tepat waktu untuk mendapat keutamaan. Waktu paling tepat dalam pembayaran fidyah adalah sebelum bulan Ramadan selesai dengan rincian sebagai berikut:
1. Di Hari yang Sama
Fidyah merupakan pengganti puasa Ramadan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai hari yang ditinggalkan. Dengan demikian seseorang bisa membayar fidyah pada hari itu juga saat dirinya tidak berpuasa.
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Kapan Saja? Ini Perkiraan Tanggalnya di 2026
Misalkan seseorang meninggalkan puasa karena keadaan sakit menahun yang dialaminya. Dia bisa memberi makanan matang atau bahan makanan pokok pada seorang miskin di hari itu juga.
Maka aktivitas pembayaran fidyah dapat dilakukan setiap hari selama bulan puasa. Baik diberikan pada orang yang sama maupun berganti-ganti.
Aktivitas semacam ini akan memberikan padanya keutamaan karena membayar fidyah pada waktu yang tepat.
Meskipun diberikan bergantian bentuk fidyahnya setiap hari. Baik masakan matang maupun bahan makanan pokok, maupun dengan bentuk yang sama.
2. Akhir Bulan Ramadan
Selanjutnya waktu yang bisa dipilih dalam pembayaran fidyah adalah di hari terakhir bulan Ramadan. Jika menggunakan waktu ini, maka yang bersangkutan harus mengkalkulasi dari hari yang ditinggalkan dengan berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan.
Sebagaimana yang telah disinggung di atas, pilihan yang kedua ini dahulu pernah dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 27 Juli 2026, Rezeki Lancar dan Karier Bersinar
-
Mengupas Chand Mera Dil: Akting Menawan Ananya Panday di Tengah Alur yang Bertele-tele
-
96 Anak di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Januari-Juni 2026
-
Vinicius Junior Prioritaskan Bertahan di Real Madrid, Arsenal Terancam Gagal?
-
Modus Bisnis Ayam Untung Rp750 Ribu Sehari, IRT di Palembang Kehilangan Rp1 Miliar
-
9 Moisturizer untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Bikin Kulit Glowing
-
Kisah Ibu Hamil Naik KRL Jam Sibuk: Antara "Misuh-misuh" dan Keajaiban Pin Prioritas
-
Manchester United Dekati Tchouameni, Madrid Siap Jual 68 Juta Poundsterling
-
Link CPNS 2026 Viral, Publik Diminta Waspada Penipuan Modus Menyamar Ala BKN
-
Kepuasan Publik ke Prabowo Menurun Tajam, Begini Respons PDIP