- Fidyah adalah tebusan wajib bagi muslim yang tidak mampu berpuasa Ramadan karena sakit atau uzur lainnya.
- Golongan yang wajib membayar fidyah mencakup orang tua renta, sakit parah, ibu hamil/menyusui, dan pengganti bagi almarhum.
- Besaran fidyah ditetapkan BAZNAS Rp65.000 per hari, namun bisa mengikuti harga makanan pokok sesuai kebiasaan konsumsi lokal.
Suara.com - Setiap umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan. Tetapi bagi yang tidak mampu lagi berpuasa, Allah memberikan keringanan untuk mereka dengan adanya fidyah.
Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.
Ketentuan membayar fidyah sendiri berlaku bagi golongan tertentu dengan besaran dan tata cara yang sudah diatur sesuai syariat.
Berikut ulasan mengenai siapa saja golongan yang bisa membayar fidyah dan berapa besarannya dalam bentuk uang dan makanan.
Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah?
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal tersebut tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Lebih rincinya, berikut kriteria orang yang bisa membayar fidyah:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui, yang jika berpuasa khawatir dapat membahayakan kondisi diri atau bayi sesuai arahan dokter.
- Orang yang meninggal dunia sebelum sempat mengqadha puasa, keluargan boleh membayarkan fidyah atas namanya.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nilai Fidyah dalam Bentuk Uang
Berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan untuk mengganti satu hari puasa Ramadan jika diuangkan?
Baca Juga: Ramadan Tanpa Kalap: Konsumsi Rasional, Ibadah Maksimal
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp65.000,- per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah diketahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, baik dibayarkan secara bertahap maupun sekaligus.
Kendati demikian, besaran fidyah bisa berbeda tergantung pada standar harga makanan pokok di masing-masing daerah maupun kebijakan lembaga zakat setempat.
Seperti dikutip dari laman Muhammadiyah, ukuran nilai fidyah disesuaikan berdasar harga makanan yang biasa dikonsumsi.
Hal itu sebagaimana kaidah yang digunakan dalam kaffarat sumpah. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 89:
فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ
“…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu….” (QS. Al-Maidah: 89).
Artinya, jika seseorang terbiasa mengeluarkan Rp20.000 untuk sekali makan, maka fidyah yang harus dibayarkan pun sebesar Rp20.000 untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Sehingga jika seseorang memiliki 30 hari puasa yang perlu diganti, maka total fidyahnya adalah Rp20.000 x 30 = Rp600.000.
Demikian penjelasan besaran bayar fidyah dalam bentuk uang, semoga membantu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!