- Fidyah adalah tebusan wajib bagi muslim yang tidak mampu berpuasa Ramadan karena sakit atau uzur lainnya.
- Golongan yang wajib membayar fidyah mencakup orang tua renta, sakit parah, ibu hamil/menyusui, dan pengganti bagi almarhum.
- Besaran fidyah ditetapkan BAZNAS Rp65.000 per hari, namun bisa mengikuti harga makanan pokok sesuai kebiasaan konsumsi lokal.
Suara.com - Setiap umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan. Tetapi bagi yang tidak mampu lagi berpuasa, Allah memberikan keringanan untuk mereka dengan adanya fidyah.
Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.
Ketentuan membayar fidyah sendiri berlaku bagi golongan tertentu dengan besaran dan tata cara yang sudah diatur sesuai syariat.
Berikut ulasan mengenai siapa saja golongan yang bisa membayar fidyah dan berapa besarannya dalam bentuk uang dan makanan.
Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah?
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal tersebut tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Lebih rincinya, berikut kriteria orang yang bisa membayar fidyah:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui, yang jika berpuasa khawatir dapat membahayakan kondisi diri atau bayi sesuai arahan dokter.
- Orang yang meninggal dunia sebelum sempat mengqadha puasa, keluargan boleh membayarkan fidyah atas namanya.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nilai Fidyah dalam Bentuk Uang
Berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan untuk mengganti satu hari puasa Ramadan jika diuangkan?
Baca Juga: Ramadan Tanpa Kalap: Konsumsi Rasional, Ibadah Maksimal
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp65.000,- per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah diketahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, baik dibayarkan secara bertahap maupun sekaligus.
Kendati demikian, besaran fidyah bisa berbeda tergantung pada standar harga makanan pokok di masing-masing daerah maupun kebijakan lembaga zakat setempat.
Seperti dikutip dari laman Muhammadiyah, ukuran nilai fidyah disesuaikan berdasar harga makanan yang biasa dikonsumsi.
Hal itu sebagaimana kaidah yang digunakan dalam kaffarat sumpah. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 89:
فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ
“…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu….” (QS. Al-Maidah: 89).
Artinya, jika seseorang terbiasa mengeluarkan Rp20.000 untuk sekali makan, maka fidyah yang harus dibayarkan pun sebesar Rp20.000 untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Sehingga jika seseorang memiliki 30 hari puasa yang perlu diganti, maka total fidyahnya adalah Rp20.000 x 30 = Rp600.000.
Demikian penjelasan besaran bayar fidyah dalam bentuk uang, semoga membantu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
5 Tips Feng Shui Kamar Tidur agar Rezeki Mengalir, Jangan Salah Taruh Cermin
-
Tak Cuma Kulineran, Ini Destinasi 'Wajib Singgah' di PRJ 2026 yang Banjir Hadiah
-
Rosemary Oil untuk Apa? Ini Manfaat Bagi Rambut dan Cara Pakainya
-
Ajak Anak Jadi Generasi Bijak Plastik Sejak Dini, Mulai dari Kebiasaan Pilah Sampah
-
Mencari Ruang Jeda di Tengah Ketidakpastian Global: Mengapa Sanctuary Jadi Tren Liburan Masa Depan?
-
5 Brow Gel Terbukti Tahan Lama dan Waterproof, Lengkap dengan Harganya
-
4 Bedak Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee, Harga Murah Mulai Rp3 Ribuan
-
5 Zodiak Dikenal Paling Gampang Selingkuh, Ada yang Hobi Tebar Pesona
-
Langganan Folaplay dan MAXStream TV Bayar Berapa? Streaming Resmi Piala Dunia 2026
-
5 Sunscreen yang Mencerahkan dan Gak Bikin Dempul Sesuai Review Pengguna