Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 17 April 2026 | 13:01 WIB
Koperasi Merah Putih
Baca 10 detik
  • BUMN buka 30.000 formasi Manajer Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

  • Pendaftaran terbuka untuk lulusan D4 atau S1 dengan IPK minimal 2,75.

  • Isu gaji 8 Juta Rupiah per bulan akan disesuaikan jenjang pendidika

Suara.com - Pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk posisi Manajer Koperasi Merah Putih (KMP).

Tak tanggung-tanggung, posisi Manajer Koperasi Desa Merah Putih ini dibuka sebanyak 30.000 formasi.

Selain jumlahnya yang fantastis, isu mengenai besaran gaji yang mencapai Rp 8 juta per bulan pun ramai jadi perbincangan.

Jika Anda tertarik untuk melamar, simak syarat lengkap dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar.

Sebelum mendaftar, Anda perlu mengetahui bahwa penerimaan tenaga kerja ini menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola BUMN.

Formasi 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah Putih yang dibuka ini berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.

syarat dan cara daftar manajer Koperasi Merah Putih di IKN [Gemini]

Syarat Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih

Bagi Anda yang mengincar posisi Manajer, berikut adalah kriteria umum yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pendidikan: D4 atau S1 dari semua jurusan. (Untuk posisi administrasi/produksi di Kampung Nelayan minimal D3 semua jurusan).
  3. Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun.
  4. IPK: Minimal 2,75 dari skala 4,00.
  5. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat dokter pemerintah.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca Juga: 7 Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Memutihkan Wajah, Mulai Rp20 Ribuan

Siapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk digital atau scan berwarna untuk diunggah:

  1. Pas Foto: Terbaru (maksimal 6 bulan), ukuran 4x6, latar belakang biru, kemeja rapi, bukan swafoto.
  2. e-KTP: Asli atau Surat Keterangan Perekaman Dukcapil yang masih berlaku.
  3. Ijazah Asli: Sesuai kualifikasi bukan legalisir dan lulusan luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan.
  4. Transkrip Nilai Asli: Yang mencantumkan IPK.
  5. Surat Keterangan Sehat: Dari fasilitas kesehatan milik pemerintah (RSUD/Puskesmas).
  6. Surat Pernyataan: Diketik komputer, ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 dan format dapat diunduh di panselnas.go.id.

Benarkah Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp 8 Juta?

Isu gaji Manajer Koperasi Merah Putih sebesar Rp 8 juta per bulan dan Pengawas sebesar Rp 15 juta sempat viral sejak tahun lalu.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memberikan sinyal bahwa besaran gaji akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Sementara itu, pihak Kementerian Koperasi sebelumnya menyebut bahwa angka pasti gaji akan bergantung pada kesepakatan internal masing-masing koperasi, bukan diatur seragam oleh pemerintah pusat.

Load More