- Syifa Hadju dan El Rumi menikah pada 26 April 2026 di Hotel Raffles Jakarta dengan akad berjalan lancar.
- Habib Usman bin Yahya menyebut akad sah, dengan penghulu bertindak sebagai wali hakim.
- Dalam Islam, wali nikah diperlukan sebagai syarat sah pernikahan, untuk menjaga keabsahan, perlindungan, dan tanggung jawab mempelai perempuan.
Suara.com - Syifa Hadju resmi menikah dengan El Rumi pada Minggu, 26 April 2026. Akad nikah El Rumi dan Syifa Hadju berlangsung khidmat di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta.
Momen detik-detik akad El Rumi dan Syifa Hadju diungkap oleh Habib Usman bin Yahya selaku pembaca doa dalam acara tersebut.
Habib Usman mengatakan bahwa El Rumi berhasil mengucapkan ijab kabul dengan lancar dan sekali tarikan napas. Akad dikabarkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
Lebih lanjut, Habib Usman mengatakan bahwa Syifa Hadju tak dinikahkan oleh wali nikah, melainkan oleh penghulu yang bertindak sebagai wali hakim.
"Wali nikahnya, eh penghulu. Wali hakim," tutur Habib Usman yang ditemui di lokasi pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi.
Belajar dari momen ini, kenapa perempuan Islam memakai wali nikah saat menikah? Apa saja alasan syari untuk melakukan tersebut?
Kenapa Perempuan Pakai Wali Hakim saat Menikah?
Merangkum laman Kementerian Agama Wilayah Riau, keberadaan wali merupakan syarat sah akad nikah dalam Islam. Wali bertugas menikahkan mempelai perempuan dengan calon suaminya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menyebut wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim.
Pada dasarnya, wali yang digunakan adalah wali nasab seperti ayah atau kerabat laki-laki dari garis keluarga.
Baca Juga: Bikin Melongo! El Rumi Beri Mahar 2026 Poundsterling hingga Souvenir Emas
Namun, jika wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka peran tersebut dialihkan kepada wali hakim sebagai pengganti yang sah secara hukum.
Penggunaan wali hakim juga memiliki dasar hukum lain dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 23, yang menyebut wali hakim dapat bertindak jika wali nasab tidak ada, tidak dapat dihadirkan, atau tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, wali hakim juga bisa digunakan jika wali nasab enggan menikahkan (adhal), dengan syarat ada putusan dari Pengadilan Agama.
Dalam praktiknya di Indonesia, wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk negara, yaitu penghulu atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Mereka diberi kewenangan resmi oleh pemerintah untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali nasab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut kondisi yang memperbolehkan penggunaan wali hakim dalam pernikahan:
- Wali nasab tidak ada
- Wali nasab bersikap adhal (menolak menikahkan tanpa alasan syar'i)
- Wali tidak diketahui keberadaannya
- Wali tidak dapat dihadirkan, misalnya karena dipenjara
- Tidak ada wali nasab yang beragama Islam
- Wali yang seharusnya menikahkan justru menjadi mempelai itu sendiri
Dengan demikian, penggunaan wali hakim bukan tanpa alasan, melainkan solusi yang diatur secara jelas dalam hukum Islam dan peraturan di Indonesia.
Kehadiran wali hakim memastikan pernikahan tetap sah secara agama dan negara meski wali nasab tidak bisa menjalankan perannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jawa Barat Sumbang 12 Persen untuk Penjualan Yamaha Nasional, NMax dan Aerox Jadi Andalan
-
Flek Hitam di Wajah Karena Apa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita
-
Polemik Londo Ireng: Ketika Kritik Media Dibalas Stigma dari Penguasa
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim