- Syifa Hadju dan El Rumi menikah pada 26 April 2026 di Hotel Raffles Jakarta dengan akad berjalan lancar.
- Habib Usman bin Yahya menyebut akad sah, dengan penghulu bertindak sebagai wali hakim.
- Dalam Islam, wali nikah diperlukan sebagai syarat sah pernikahan, untuk menjaga keabsahan, perlindungan, dan tanggung jawab mempelai perempuan.
Suara.com - Syifa Hadju resmi menikah dengan El Rumi pada Minggu, 26 April 2026. Akad nikah El Rumi dan Syifa Hadju berlangsung khidmat di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta.
Momen detik-detik akad El Rumi dan Syifa Hadju diungkap oleh Habib Usman bin Yahya selaku pembaca doa dalam acara tersebut.
Habib Usman mengatakan bahwa El Rumi berhasil mengucapkan ijab kabul dengan lancar dan sekali tarikan napas. Akad dikabarkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
Lebih lanjut, Habib Usman mengatakan bahwa Syifa Hadju tak dinikahkan oleh wali nikah, melainkan oleh penghulu yang bertindak sebagai wali hakim.
"Wali nikahnya, eh penghulu. Wali hakim," tutur Habib Usman yang ditemui di lokasi pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi.
Belajar dari momen ini, kenapa perempuan Islam memakai wali nikah saat menikah? Apa saja alasan syari untuk melakukan tersebut?
Kenapa Perempuan Pakai Wali Hakim saat Menikah?
Merangkum laman Kementerian Agama Wilayah Riau, keberadaan wali merupakan syarat sah akad nikah dalam Islam. Wali bertugas menikahkan mempelai perempuan dengan calon suaminya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menyebut wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim.
Pada dasarnya, wali yang digunakan adalah wali nasab seperti ayah atau kerabat laki-laki dari garis keluarga.
Baca Juga: Bikin Melongo! El Rumi Beri Mahar 2026 Poundsterling hingga Souvenir Emas
Namun, jika wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka peran tersebut dialihkan kepada wali hakim sebagai pengganti yang sah secara hukum.
Penggunaan wali hakim juga memiliki dasar hukum lain dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 23, yang menyebut wali hakim dapat bertindak jika wali nasab tidak ada, tidak dapat dihadirkan, atau tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, wali hakim juga bisa digunakan jika wali nasab enggan menikahkan (adhal), dengan syarat ada putusan dari Pengadilan Agama.
Dalam praktiknya di Indonesia, wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk negara, yaitu penghulu atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Mereka diberi kewenangan resmi oleh pemerintah untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali nasab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut kondisi yang memperbolehkan penggunaan wali hakim dalam pernikahan:
- Wali nasab tidak ada
- Wali nasab bersikap adhal (menolak menikahkan tanpa alasan syar'i)
- Wali tidak diketahui keberadaannya
- Wali tidak dapat dihadirkan, misalnya karena dipenjara
- Tidak ada wali nasab yang beragama Islam
- Wali yang seharusnya menikahkan justru menjadi mempelai itu sendiri
Dengan demikian, penggunaan wali hakim bukan tanpa alasan, melainkan solusi yang diatur secara jelas dalam hukum Islam dan peraturan di Indonesia.
Kehadiran wali hakim memastikan pernikahan tetap sah secara agama dan negara meski wali nasab tidak bisa menjalankan perannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Naik Kereta Bukan Sekadar Perjalanan, Kini Stasiun Jadi Lifestyle Space Baru
-
Apa Itu Tapa Bisu? Tradisi yang Dilakukan Setiap Malam 1 Suro
-
Perlukah Pakai Bedak Tabur usai Pakai Cushion? Ini Saran MUA agar Makeup Tahan Lama
-
5 Lip Serum untuk Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah, Bisa Melembapkan dan Mencerahkan
-
Rekam Jejak Said Iqbal, Sang Tokoh Buruh yang Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden
-
Handbody Apa yang Mengandung Kolagen? Ini 5 Pilihan Murah yang Dapat Review Bagus
-
5 Skincare Andalan Asha Assuncao "Terikat Janji" untuk Kulit Sensitif dan Berjerawat
-
Kurangi Emisi Tak Selalu Butuh Teknologi Baru: Pelajaran dari Arsitektur Vernakular di Indonesia
-
3 Maskara Andalan Davina "Terikat Janji" agar Bulu Mata Lentik dan Panjang di Depan Kamera
-
3 Produk Lipstik Andalan Asha Assuncao, Bibir Jadi Plumpy Ala Davina 'Terikat Janji'